https://wa.me/message/BV47FMX3QBOIJ1 https://wa.me/message/BV47FMX3QBOIJ1
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Penawaran Pemasangan Iklan
  • Kontak Kami
Selasa, 15 September 2026
  • Login
Tabloid Pilar Post
ADVERTISEMENT
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga
No Result
View All Result
Tabloid Pilar Post
No Result
View All Result
Home Hukum

TERBUKA DI JALUR STRATEGIS! Diduga Pengepul Emas Ilegal Beroperasi di Sukabumi, Aparat Didesak Bertindak

Transaksi Disinyalir Terjadi di Akses Jalan Raya Sukabumi–Bayah, Publik Soroti Pengawasan

Achmad Khotib by Achmad Khotib
17/02/2026
in Hukum, Pilar Banten
0
TERBUKA DI JALUR STRATEGIS! Diduga Pengepul Emas Ilegal Beroperasi di Sukabumi, Aparat Didesak Bertindak

TABLOIDPILARPOST | SUKABUMI, JAWA BARAT – Selasa, 17 Februari 2026 – Dugaan praktik jual beli emas ilegal hasil Pertambangan Tanpa Izin (PETI) mencuat di Desa Cikelat, Kecamatan Cisolok Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat. Aktivitas yang diduga tidak mengantongi izin resmi tersebut disebut-sebut berlangsung cukup lama dan terkesan terbuka.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi emas ilegal itu berada tidak jauh dari akses Jalan Raya Lintas Sukabumi–Bayah. Letaknya yang strategis di jalur utama membuat aktivitas tersebut mudah terlihat dan diduga telah diketahui masyarakat sekitar. Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik terkait pengawasan serta langkah penindakan dari aparat berwenang.

Baca juga:

  • Sindikat Tambang Emas Ilegal di Bogor Terbongkar, Empat Tersangka Ditangkap
  • Diduga Marak Tambang Galian Emas Ilegal di Ciladu Cibeber, King Naga Desak Aparat…

Saat awak media mencoba melakukan konfirmasi langsung ke lokasi pada Selasa (17/02/2026), suasana terkesan tertutup. Salah satu pekerja yang berada di tempat tersebut memberikan jawaban singkat dengan nada kurang bersahabat sebelum kembali masuk ke dalam area. Tak lama berselang, pekerja tersebut diduga mencoba memberikan uang sebesar Rp100.000 kepada awak media tanpa disertai penjelasan mengenai maksud dan tujuannya.

Peristiwa tersebut semakin menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Dugaan adanya aktivitas yang tidak sesuai ketentuan hukum pun menguat. Namun demikian, seluruh temuan dan dugaan tersebut tetap memerlukan klarifikasi resmi serta pembuktian dari aparat penegak hukum.

Secara hukum, praktik penampungan dan penjualan mineral tanpa izin telah diatur tegas dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Dalam Pasal 161 ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, mengolah, memurnikan, mengembangkan, menjual, atau mengangkut mineral yang tidak berasal dari pemegang izin resmi dapat dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Ketentuan tersebut juga diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang yang menegaskan kewajiban perizinan berusaha berbasis risiko dalam sektor pertambangan. Selain itu, ketentuan dalam KUHP terbaru juga dapat diterapkan apabila ditemukan unsur tindak pidana lain yang berkaitan dengan hasil kejahatan.

Tabloidpilarpost menyikapi temuan tersebut mendesak aparat penegak hukum untuk tidak tinggal diam. Publik berharap Polda Jawa Barat dan Mabes Polri dapat segera turun tangan melakukan pengecekan langsung, penyelidikan menyeluruh, serta penertiban apabila terbukti adanya pelanggaran hukum. Langkah tegas dinilai penting demi memberikan efek jera serta mencegah praktik serupa terus berkembang.

Menanggapi temuan tersebut, Achmad Khotib, Kaperwil Banten Tabloidpilarpost, turut angkat bicara dengan nada tegas.

 

“Jika benar ada praktik penampungan dan jual beli emas dari aktivitas tambang ilegal, maka ini bukan pelanggaran ringan. Ini menyangkut potensi kerugian negara dan kerusakan lingkungan. Aparat penegak hukum tidak boleh tutup mata. Kami meminta Polda Jawa Barat hingga Mabes Polri turun langsung melakukan penyelidikan,” tegas Achmad Khotib.

 

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal persoalan ini.

 

“Kami akan mengawal dan memberitakan secara profesional serta berimbang. Penegakan hukum harus transparan dan tidak tebang pilih,” tambahnya.

 

Hingga berita ini diturunkan, Redaksi Tabloidpilarpost masih terus berupaya menelusuri kepemilikan serta legalitas tempat usaha yang dimaksud. Redaksi juga memberikan hak jawab dan kesempatan klarifikasi kepada pihak yang bersangkutan guna menjunjung tinggi asas keberimbangan serta profesionalitas jurnalistik sesuai kode etik pers.

Perkembangan selanjutnya akan terus kami pantau dan informasikan kepada publik.

Loading

Tags: POLDA JABARPublik Soroti PengawasanTransaksi Disinyalir Terjadi di Akses Jalan Raya Sukabumi–Bayah
https://wa.me/qr/YHEMUDHEIEQNP1
Previous Post

Pasang Bendera Rusak Dan Kusam ,Sobek Tetap Berkibar Di Halaman ,Management Klinik Trimulyo Pagelaran Terancam Denda Sebesar Rp 100 Juta

Next Post

Pertemuan Tertutup Aktivis di Muara Enim Picu Spekulasi, Muncul Narasi “Membara Jilid 2”

Berita Lainnya

Ada Apa dengan PT SBJ? Terbukti Sengaja Melampaui Baku Mutu Air Hanya Didenda Rp3 Miliar, LSM Laskar NKRI DPW Banten Pertanyakan Proses Pidana

Ada Apa dengan PT SBJ? Terbukti Sengaja Melampaui Baku Mutu Air Hanya Didenda Rp3 Miliar, LSM Laskar NKRI DPW Banten Pertanyakan Proses Pidana

by Achmad Khotib
15/09/2026
0

Tabloidpilarpost.com LEBAK, BANTEN – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Laskar NKRI DPW Banten secara terbuka mempertanyakan kelanjutan proses hukum pidananya dalam...

JEJAK PENGOLAHAN EMAS SISTEM TONG DI CIBEBER LEBAK, DUGAAN PENGELOLAAN LIMBAH JADI PERTANYAAN

JEJAK PENGOLAHAN EMAS SISTEM TONG DI CIBEBER LEBAK, DUGAAN PENGELOLAAN LIMBAH JADI PERTANYAAN

by Achmad Khotib
14/09/2026
0

tabloidpilarpost.com LEBAK, BANTEN — Aktivitas yang diduga merupakan pengolahan material emas menggunakan sistem tong di wilayah Ciawi, Kecamatan Cibeber, Kabupaten...

Camat Wanasalam Serahkan Bantuan Kemensos untuk Korban Kebakaran di Sukatani

Camat Wanasalam Serahkan Bantuan Kemensos untuk Korban Kebakaran di Sukatani

by ARMAN MAN
12/09/2026
0

Lebak, (tabloidpilarpost.com) -  Kepedulian pemerintah terhadap masyarakat yang tengah menghadapi musibah kembali diwujudkan di Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak. Camat Wanasalam...

GWSBB Turun ke Lapangan, Tak Temukan Aktivitas Depkolektor dan Matel di Sejumlah Titik Lebak

GWSBB Turun ke Lapangan, Tak Temukan Aktivitas Depkolektor dan Matel di Sejumlah Titik Lebak

by Achmad Khotib
10/09/2026
0

Lebak, (tabloidpilarpost.com) - Gerakan Warga Sipil Banten Bersatu (GWSBB) melakukan penelusuran langsung untuk memastikan informasi mengenai dugaan aktivitas debt collector...

Hendrik  Gobreg Desak Praktik Matel di  Kabupaten Lebak Tertibkan

Hendrik Gobreg Desak Praktik Matel di Kabupaten Lebak Tertibkan

by Achmad Khotib
10/09/2026
0

LEBAK, tabloidpilarpost.com— Dugaan praktik penarikan kendaraan secara paksa oleh oknum mata elang atau debt collector di wilayah Kabupaten Lebak mendapat...

Pencarian Rombongan Media di GAK Berlanjut, Polda Banten Siapkan Pos Antemortem

Pencarian Rombongan Media di GAK Berlanjut, Polda Banten Siapkan Pos Antemortem

by Achmad Khotib
09/09/2026
0

Tabloidpilarpost.com Pandeglang Banten Polda Banten bersama TNI, Basarnas, BMKG dan unsur terkait terus melaksanakan upaya pencarian terhadap rombongan media yang...

Next Post
Pertemuan Tertutup Aktivis di Muara Enim Picu Spekulasi, Muncul Narasi “Membara Jilid 2”

Pertemuan Tertutup Aktivis di Muara Enim Picu Spekulasi, Muncul Narasi “Membara Jilid 2”

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

Berita Populer

  • Cerita Diki Nugraha Pembina Utama Taksi Bluebird Bandung Barat, Ini Katanya

    Cerita Diki Nugraha Pembina Utama Taksi Bluebird Bandung Barat, Ini Katanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satpol-PP KBB Tertibkan Baliho Tidak Berijin, Termasuk Baliho Hengki Kurniawan, Ini Kata Kasatpol PP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua DPC Organda Bandung Barat Menyesalkan atas Kurangnya Koordinasi dengan Bluebird

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban Kecelakaan Kerja PT Migook Indonesia Dan Keluarga Akhirnya Sepakat Secara Kekeluargaan.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aroma Busuk Korupsi di Desa Cihaurkuning: Dana BUMDes Ratusan Juta Diduga Digondol!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Daerah
  • Hukum
  • Informasi
  • Kasus
  • Keagamaan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olah Raga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pilar Bali
  • Pilar Banten
  • Pilar Jabar
  • Pilar Jakarta
  • Pilar Jambi
  • Pilar Jateng
  • Pilar Jatim
  • Pilar Kalimantan
  • Pilar Lampung
  • Pilar Maluku
  • Pilar NTB
  • Pilar NTT
  • Pilar Papua
  • Pilar Riau
  • Pilar Riou
  • Pilar Sulawesi
  • Pilar Sumatra Selatan
  • Pilar Sumatra Utara
  • Pilar Tangerang
  • Politik
  • Sosial
  • Uncategorized
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Penawaran Pemasangan Iklan
  • Kontak Kami
Pasang Iklan : 0882-2436-0931

© 2021 tabloidpilarpost.com

  • Login
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In