Tabloidpilarpost.com LEBAK, BANTEN – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Laskar NKRI DPW Banten secara terbuka mempertanyakan kelanjutan proses hukum pidananya dalam kasus pencemaran lingkungan hidup oleh perusahaan tambang emas PT Samudera Banten Jaya (PT SBJ). Kritik keras ini mencuat setelah Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung menyatakan PT SBJ terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu air, namun hanya dijatuhi hukuman denda korporasi sebesar Rp3 miliar.
Ketua LSM Laskar NKRI DPW Banten, Sigit Priatna Putra, menilai vonis denda tersebut terlampau minim dan belum mencerminkan efek jera (deterrent effect), mengingat besarnya dampak kerusakan ekosistem air serta kerugian sosial ekonomi yang harus ditanggung masyarakat Kabupaten Lebak akibat limbah pertambangan.
“Ada apa sebenarnya dengan penegakan hukum kita? Korporasi sudah jelas-jelas dinyatakan terbukti dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu air, tetapi hanya dihukum denda Rp3 miliar. Nilai itu setara dengan batas minimum hukuman denda dalam undang-undang. Perlu diperiksa apakah terdapat orang yang memberi perintah atau bertindak sebagai pemimpin kegiatan yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana,” tegas perwakilan LSM Laskar NKRI DPW Banten dalam keterangan tertulisnya.
LSM Laskar NKRI DPW Banten menegaskan bahwa penegakan hukum lingkungan di Indonesia tidak boleh hanya berhenti pada denda materiil terhadap korporasi. Berdasarkan regulasi perlindungan lingkungan hidup, khususnya Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH)—yang mengatur perbuatan sengaja yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu air—ancaman hukuman yang sah meliputi:
Pidana Penjara: paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun.
Denda: paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Lebih lanjut, LSM Laskar NKRI DPW Banten meminta agar aparat penegak hukum mendalami pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab atau memiliki peran dalam terjadinya tindak pidana tersebut.
Dengan redaksi ini, posisi LSM justru lebih kuat, karena kritiknya tidak menyerang hakim dengan tuduhan melanggar UU, tetapi meminta transparansi dan pendalaman pertanggungjawaban pidana individual berdasarkan Pasal 116 UU PPLH.
“Undang-undang kita sudah sangat gamblang mengatur bahwa selain korporasi, pengurus atau direksi yang memberi perintah atau membiarkan pencemaran itu terjadi juga wajib dimintai pertanggungjawaban pidana berupa hukuman penjara. Jika penegakan hukum hanya menyasar denda minimal korporasi tanpa menyentuh pengurusnya, dikhawatirkan para pelaku industri tidak akan pernah jera merusak lingkungan,” tambah perwakilan LSM tersebut.
Dampak dari aktivitas pengelolaan limbah PT SBJ sebelumnya sempat memicu protes keras karena mengancam kelestarian sumber air, persawahan, serta kesehatan masyarakat hilir di Kabupaten Lebak. Atas dasar itu, LSM Laskar NKRI DPW Banten mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Banten dan Kejaksaan Tinggi Banten untuk transparan dalam mengusut tuntas berkas perkara pidana perorangan pengurus PT SBJ demi tegaknya keadilan lingkungan yang hakiki di tanah Jawara Provinsi Banten.
Redaksi membuka ruang hak jawab
Sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan sesuai dengan kaidah jurnalistik, redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak PT Samudera Banten Jaya (PT SBJ), pengurus perusahaan, maupun pihak-pihak terkait lainnya atas pemberitaan ini. Hak jawab atau klarifikasi dapat disampaikan kepada redaksi untuk dimuat secara proporsional sesuai dengan ketentuan dan prinsip-prinsip jurnalistik yang berlaku.
![]()








