https://wa.me/message/BV47FMX3QBOIJ1 https://wa.me/message/BV47FMX3QBOIJ1
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Penawaran Pemasangan Iklan
  • Kontak Kami
Selasa, 15 September 2026
  • Login
Tabloid Pilar Post
ADVERTISEMENT
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga
No Result
View All Result
Tabloid Pilar Post
No Result
View All Result
Home Hukum

Ada Apa dengan PT SBJ? Terbukti Sengaja Melampaui Baku Mutu Air Hanya Didenda Rp3 Miliar, LSM Laskar NKRI DPW Banten Pertanyakan Proses Pidana

Achmad Khotib by Achmad Khotib
15/09/2026
in Hukum, Informasi, Kasus, Pilar Banten
0
Ada Apa dengan PT SBJ? Terbukti Sengaja Melampaui Baku Mutu Air Hanya Didenda Rp3 Miliar, LSM Laskar NKRI DPW Banten Pertanyakan Proses Pidana

Tabloidpilarpost.com LEBAK, BANTEN – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Laskar NKRI DPW Banten secara terbuka mempertanyakan kelanjutan proses hukum pidananya dalam kasus pencemaran lingkungan hidup oleh perusahaan tambang emas PT Samudera Banten Jaya (PT SBJ). Kritik keras ini mencuat setelah Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung menyatakan PT SBJ terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu air, namun hanya dijatuhi hukuman denda korporasi sebesar Rp3 miliar.

Ketua LSM Laskar NKRI DPW Banten, Sigit Priatna Putra, menilai vonis denda tersebut terlampau minim dan belum mencerminkan efek jera (deterrent effect), mengingat besarnya dampak kerusakan ekosistem air serta kerugian sosial ekonomi yang harus ditanggung masyarakat Kabupaten Lebak akibat limbah pertambangan.

Baca juga:

  • Buntut Dari Penculikan Aktivis Lebak Fam Fuk Jhong, Sekwil LSM Laskar NKRI DPW Banten…
  • *Dampak Dari Penculikan Aktivis Dilebak, Ribuan Masa LSM Laskar NKRI DPW Banten Akan…

“Ada apa sebenarnya dengan penegakan hukum kita? Korporasi sudah jelas-jelas dinyatakan terbukti dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu air, tetapi hanya dihukum denda Rp3 miliar. Nilai itu setara dengan batas minimum hukuman denda dalam undang-undang. Perlu diperiksa apakah terdapat orang yang memberi perintah atau bertindak sebagai pemimpin kegiatan yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana,” tegas perwakilan LSM Laskar NKRI DPW Banten dalam keterangan tertulisnya.

LSM Laskar NKRI DPW Banten menegaskan bahwa penegakan hukum lingkungan di Indonesia tidak boleh hanya berhenti pada denda materiil terhadap korporasi. Berdasarkan regulasi perlindungan lingkungan hidup, khususnya Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH)—yang mengatur perbuatan sengaja yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu air—ancaman hukuman yang sah meliputi:

Pidana Penjara: paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun.

Denda: paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Lebih lanjut, LSM Laskar NKRI DPW Banten meminta agar aparat penegak hukum mendalami pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab atau memiliki peran dalam terjadinya tindak pidana tersebut.

Dengan redaksi ini, posisi LSM justru lebih kuat, karena kritiknya tidak menyerang hakim dengan tuduhan melanggar UU, tetapi meminta transparansi dan pendalaman pertanggungjawaban pidana individual berdasarkan Pasal 116 UU PPLH.

“Undang-undang kita sudah sangat gamblang mengatur bahwa selain korporasi, pengurus atau direksi yang memberi perintah atau membiarkan pencemaran itu terjadi juga wajib dimintai pertanggungjawaban pidana berupa hukuman penjara. Jika penegakan hukum hanya menyasar denda minimal korporasi tanpa menyentuh pengurusnya, dikhawatirkan para pelaku industri tidak akan pernah jera merusak lingkungan,” tambah perwakilan LSM tersebut.

Dampak dari aktivitas pengelolaan limbah PT SBJ sebelumnya sempat memicu protes keras karena mengancam kelestarian sumber air, persawahan, serta kesehatan masyarakat hilir di Kabupaten Lebak. Atas dasar itu, LSM Laskar NKRI DPW Banten mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Banten dan Kejaksaan Tinggi Banten untuk transparan dalam mengusut tuntas berkas perkara pidana perorangan pengurus PT SBJ demi tegaknya keadilan lingkungan yang hakiki di tanah Jawara Provinsi Banten.

Redaksi membuka ruang hak jawab

Sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan sesuai dengan kaidah jurnalistik, redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak PT Samudera Banten Jaya (PT SBJ), pengurus perusahaan, maupun pihak-pihak terkait lainnya atas pemberitaan ini. Hak jawab atau klarifikasi dapat disampaikan kepada redaksi untuk dimuat secara proporsional sesuai dengan ketentuan dan prinsip-prinsip jurnalistik yang berlaku.

Loading

Tags: Ada Apa dengan PT SBJ? Terbukti Sengaja Melampaui Baku Mutu Air Hanya Didenda Rp3 MiliarLSM Laskar NKRI DPW Banten Pertanyakan Proses Pidana
https://wa.me/qr/YHEMUDHEIEQNP1
Previous Post

Skrining TBC Terintegrasi Cek Kesehatan Gratis, Rutan Kelas I Surabaya Bersinergi dengan Dinas Kesehatan Sidoarjo dan Puskesmas Wilayah Sidoarjo

Berita Lainnya

JEJAK PENGOLAHAN EMAS SISTEM TONG DI CIBEBER LEBAK, DUGAAN PENGELOLAAN LIMBAH JADI PERTANYAAN

JEJAK PENGOLAHAN EMAS SISTEM TONG DI CIBEBER LEBAK, DUGAAN PENGELOLAAN LIMBAH JADI PERTANYAAN

by Achmad Khotib
14/09/2026
0

tabloidpilarpost.com LEBAK, BANTEN — Aktivitas yang diduga merupakan pengolahan material emas menggunakan sistem tong di wilayah Ciawi, Kecamatan Cibeber, Kabupaten...

Camat Wanasalam Serahkan Bantuan Kemensos untuk Korban Kebakaran di Sukatani

Camat Wanasalam Serahkan Bantuan Kemensos untuk Korban Kebakaran di Sukatani

by ARMAN MAN
12/09/2026
0

Lebak, (tabloidpilarpost.com) -  Kepedulian pemerintah terhadap masyarakat yang tengah menghadapi musibah kembali diwujudkan di Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak. Camat Wanasalam...

Tujuh Rumah Warga Terbakar, Koperasi Bumi Kiara Salurkan Bantuan untuk Korban di Simpenan

Tujuh Rumah Warga Terbakar, Koperasi Bumi Kiara Salurkan Bantuan untuk Korban di Simpenan

by Achmad Khotib
10/09/2026
0

tabloidpilarpost.com SUKABUMI — Musibah kebakaran menyisakan duka bagi warga RT 06/RW 07, Kampung Cigadog 6, Desa Kerta Jaya, Kecamatan Simpenan,...

GWSBB Turun ke Lapangan, Tak Temukan Aktivitas Depkolektor dan Matel di Sejumlah Titik Lebak

GWSBB Turun ke Lapangan, Tak Temukan Aktivitas Depkolektor dan Matel di Sejumlah Titik Lebak

by Achmad Khotib
10/09/2026
0

Lebak, (tabloidpilarpost.com) - Gerakan Warga Sipil Banten Bersatu (GWSBB) melakukan penelusuran langsung untuk memastikan informasi mengenai dugaan aktivitas debt collector...

Hendrik  Gobreg Desak Praktik Matel di  Kabupaten Lebak Tertibkan

Hendrik Gobreg Desak Praktik Matel di Kabupaten Lebak Tertibkan

by Achmad Khotib
10/09/2026
0

LEBAK, tabloidpilarpost.com— Dugaan praktik penarikan kendaraan secara paksa oleh oknum mata elang atau debt collector di wilayah Kabupaten Lebak mendapat...

Pencarian Rombongan Media di GAK Berlanjut, Polda Banten Siapkan Pos Antemortem

Pencarian Rombongan Media di GAK Berlanjut, Polda Banten Siapkan Pos Antemortem

by Achmad Khotib
09/09/2026
0

Tabloidpilarpost.com Pandeglang Banten Polda Banten bersama TNI, Basarnas, BMKG dan unsur terkait terus melaksanakan upaya pencarian terhadap rombongan media yang...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

Berita Populer

  • Cerita Diki Nugraha Pembina Utama Taksi Bluebird Bandung Barat, Ini Katanya

    Cerita Diki Nugraha Pembina Utama Taksi Bluebird Bandung Barat, Ini Katanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satpol-PP KBB Tertibkan Baliho Tidak Berijin, Termasuk Baliho Hengki Kurniawan, Ini Kata Kasatpol PP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua DPC Organda Bandung Barat Menyesalkan atas Kurangnya Koordinasi dengan Bluebird

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban Kecelakaan Kerja PT Migook Indonesia Dan Keluarga Akhirnya Sepakat Secara Kekeluargaan.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aroma Busuk Korupsi di Desa Cihaurkuning: Dana BUMDes Ratusan Juta Diduga Digondol!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Daerah
  • Hukum
  • Informasi
  • Kasus
  • Keagamaan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olah Raga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pilar Bali
  • Pilar Banten
  • Pilar Jabar
  • Pilar Jakarta
  • Pilar Jambi
  • Pilar Jateng
  • Pilar Jatim
  • Pilar Kalimantan
  • Pilar Lampung
  • Pilar Maluku
  • Pilar NTB
  • Pilar NTT
  • Pilar Papua
  • Pilar Riau
  • Pilar Riou
  • Pilar Sulawesi
  • Pilar Sumatra Selatan
  • Pilar Sumatra Utara
  • Pilar Tangerang
  • Politik
  • Sosial
  • Uncategorized
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Penawaran Pemasangan Iklan
  • Kontak Kami
Pasang Iklan : 0882-2436-0931

© 2021 tabloidpilarpost.com

  • Login
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In