https://wa.me/message/BV47FMX3QBOIJ1 https://wa.me/message/BV47FMX3QBOIJ1
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Penawaran Pemasangan Iklan
  • Kontak Kami
Selasa, 15 September 2026
  • Login
Tabloid Pilar Post
ADVERTISEMENT
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga
No Result
View All Result
Tabloid Pilar Post
No Result
View All Result
Home Pilar Jatim

Pasang Bendera Rusak Dan Kusam ,Sobek Tetap Berkibar Di Halaman ,Management Klinik Trimulyo Pagelaran Terancam Denda Sebesar Rp 100 Juta

Diduga Langgar UU No. 24 Tahun 2009, Pihak Klinik Janji Sampaikan ke Manajemen

Suryadi Eka Dharma by Suryadi Eka Dharma
17/02/2026
in Pilar Jatim
0
Pasang Bendera Rusak Dan Kusam ,Sobek Tetap Berkibar Di Halaman ,Management Klinik Trimulyo Pagelaran Terancam Denda Sebesar Rp 100 Juta

Malang,(tabloidpilarpost.com),Klinik Tri Mulyo , Jalan raya 83 pagelaran area sawah Swaru Kecamatan Pagelaran dengan jargon melayani dengan cinta, Ikhlas dan nyaman terpercaya,amanah terlihat di halaman Klinik Tri Mulyo memasang bendera merah putih yang telah rusak,Kusam dan sobek di biarkan tetap berkibar di tiang bendera .

Tim investigasi tabloid pilarpost.com saat melewati lokasi Klinik Tri Mulyo saat tanggal 12/02/2026 tetap terpasang dan pada hari Senin(16/02/2026) masih tetap terpasang meski sudah diingatkan agar segera di ganti yang baru .

Baca juga:

  • Peresmian Klinik Utama Karunia Mata Sehat di Telukjambe Barat, Permudah Akses Layanan…
  • Salah satu Desa di Kecamatan Maja Kibarkan Bendera Robek, Camat Maja diduga Abai…

Saat konfirmasi kepada pihak management hanya di temui oleh karyawan bagian Marketing bernama Hilma saat di tanya nanti saya sampaikan kepada pimpinan dan juga sudah tahu bahwa bendera merah putih yang berkibar sudah tidak layak.

Berdasarkan UU Bendera Lembaga atau instansi yang membiarkan bendera negara dalam kondisi sobek, rusak, luntur, kusut, atau kusam tetap berkibar melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu kebangsaan .

Berikut adalah poin-poin hukum terkait:
Larangan Resmi: Pasal 24 huruf c UU No. 24 Tahun 2009 secara tegas melarang setiap orang mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam
.
Sanksi Pidana: Pelanggaran terhadap larangan tersebut diatur dalam Pasal 67 huruf b, di mana setiap orang yang dengan sengaja mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100 juta (seratus juta rupiah).

Tanggung Jawab Lembaga: Jika bendera sobek dibiarkan berkibar di lingkungan kantor pemerintah/lembaga, hal ini dianggap merendahkan kehormatan simbol negara dan merupakan tanggung jawab dari pimpinan instansi atau pihak yang ditugaskan mengelola bendera.

Kewajiban Pengibaran: Pasal 7 UU No. 24 Tahun 2009 mengatur pengibaran bendera harus dilakukan dengan khidmat, dengan kondisi bendera yang layak (tidak rusak/sobek).

Oleh karena itu, instansi pemerintahan diwajibkan untuk rutin memeriksa kondisi bendera yang dikibarkan dan segera menggantinya jika sudah tidak layak, sesuai dengan amanat UU No. 24 Tahun 2009.

Hilma akan menyampaikan kepada management Klinik Tri Mulyo karena di sini saya adalah bagian marketing .

Seperti kita ketahui Klinik Tri Mulyo di Pagelaran, Kabupaten Malang, adalah Klinik Pratama yang melayani pelayanan kesehatan dasar. Layanan utama meliputi pemeriksaan dokter umum, pengobatan, konsultasi kesehatan, serta menerima pasien BPJS Kesehatan (JKN-KIS). Klinik ini berfokus pada pelayanan kuratif dasar bagi masyarakat sekitar, didukung oleh tenaga medis yang kompeten.

Layanan Utama Klinik Tri Mulyo adalah Pemeriksaan Dokter Umum: Konsultasi dan pengobatan penyakit umum dan pemeriksaan gigi yaitu Tindakan medis dasar kesehatan gigi Pelayanan BPJS Kesehatan: Melayani peserta JKN-KIS/BPJS Kesehatan sebagai Faskes tingkat 1 serta Layanan Kuratif: Tindakan medis ringan dan rawat jalan dan sampai berita di tulis menunggu klarifikasi dari management terkait pemasangan bendera merah putih yang sudah tidak layak Kusam dan sobek untuk menjelaskan.( tim)

Loading

https://wa.me/qr/YHEMUDHEIEQNP1
Previous Post

Program YBM PLN Dan Keberadaan Toko Cahaya Sumberbendo Tingkatkan Perekonomian Masyarakat Desa

Next Post

TERBUKA DI JALUR STRATEGIS! Diduga Pengepul Emas Ilegal Beroperasi di Sukabumi, Aparat Didesak Bertindak

Berita Lainnya

Skrining TBC Terintegrasi Cek Kesehatan Gratis, Rutan Kelas I Surabaya Bersinergi dengan Dinas Kesehatan Sidoarjo dan Puskesmas Wilayah Sidoarjo

Skrining TBC Terintegrasi Cek Kesehatan Gratis, Rutan Kelas I Surabaya Bersinergi dengan Dinas Kesehatan Sidoarjo dan Puskesmas Wilayah Sidoarjo

by Dandy Ghony
15/09/2026
0

Sidoarjo, (Tabloidpilarpost.com),Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Surabaya terus memperkuat upaya pencegahan dan pengendalian penyakit menular di lingkungan pemasyarakatan melalui...

Hendak Selundupkan Diduga Sabu ke Rutan, Pengunjung Perempuan Diciduk Petugas

Hendak Selundupkan Diduga Sabu ke Rutan, Pengunjung Perempuan Diciduk Petugas

by Dandy Ghony
14/09/2026
0

Surabaya, (tabloidpilarpost.com) - Petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Surabaya menggagalkan dugaan upaya penyelundupan barang terlarang berupa kristal putih...

Jalan Rabat Beton 156 Meter Rampung, Warga Dusun Sengon Gelar Tasyakuran dan Sholawatan

Jalan Rabat Beton 156 Meter Rampung, Warga Dusun Sengon Gelar Tasyakuran dan Sholawatan

by Suryadi Eka Dharma
14/09/2026
0

Malang, (tabloidpilarpost.com) - Ratusan warga Dusun Sengon, Desa Pringgondani, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang, menggelar acara tasyakuran dan sholawatan sebagai ungkapan...

Druju Culture Carnival 2026 Sukses, 48 Peserta Tampilkan Kekayaan Seni dan Budaya

Druju Culture Carnival 2026 Sukses, 48 Peserta Tampilkan Kekayaan Seni dan Budaya

by Suryadi Eka Dharma
14/09/2026
0

Malang, (tabloidpilarpost.com) - Gelaran Druju Culture Carnival 2026 dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 berlangsung...

Apel Pengamanan Druju Culture Carnival 2026, Kapolsek Sumawe Tegaskan Patuh Aturan dan Bertindak Humanis

Apel Pengamanan Druju Culture Carnival 2026, Kapolsek Sumawe Tegaskan Patuh Aturan dan Bertindak Humanis

by Suryadi Eka Dharma
12/09/2026
0

Malang, (tabloidpilarpost.com) - Guna memastikan pesta rakyat Druju Culture Carnival 2026 berlangsung aman, tertib dan kondusif, Kapolsek Sumbermanjing Wetan (Sumawe)...

Sukses dan Kondusif, Check Sound Druju Culture Carnival 2026 Dikawal Ketat Aparat

Sukses dan Kondusif, Check Sound Druju Culture Carnival 2026 Dikawal Ketat Aparat

by Suryadi Eka Dharma
12/09/2026
0

Malang, (tabloidpilarpost.com)Sesi uji coba perangkat audio atau check sound menjelang puncak Druju Culture Carnival 2026 berlangsung lancar dan kondusif di...

Next Post
TERBUKA DI JALUR STRATEGIS! Diduga Pengepul Emas Ilegal Beroperasi di Sukabumi, Aparat Didesak Bertindak

TERBUKA DI JALUR STRATEGIS! Diduga Pengepul Emas Ilegal Beroperasi di Sukabumi, Aparat Didesak Bertindak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

Berita Populer

  • Cerita Diki Nugraha Pembina Utama Taksi Bluebird Bandung Barat, Ini Katanya

    Cerita Diki Nugraha Pembina Utama Taksi Bluebird Bandung Barat, Ini Katanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satpol-PP KBB Tertibkan Baliho Tidak Berijin, Termasuk Baliho Hengki Kurniawan, Ini Kata Kasatpol PP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua DPC Organda Bandung Barat Menyesalkan atas Kurangnya Koordinasi dengan Bluebird

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban Kecelakaan Kerja PT Migook Indonesia Dan Keluarga Akhirnya Sepakat Secara Kekeluargaan.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aroma Busuk Korupsi di Desa Cihaurkuning: Dana BUMDes Ratusan Juta Diduga Digondol!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Daerah
  • Hukum
  • Informasi
  • Kasus
  • Keagamaan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olah Raga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pilar Bali
  • Pilar Banten
  • Pilar Jabar
  • Pilar Jakarta
  • Pilar Jambi
  • Pilar Jateng
  • Pilar Jatim
  • Pilar Kalimantan
  • Pilar Lampung
  • Pilar Maluku
  • Pilar NTB
  • Pilar NTT
  • Pilar Papua
  • Pilar Riau
  • Pilar Riou
  • Pilar Sulawesi
  • Pilar Sumatra Selatan
  • Pilar Sumatra Utara
  • Pilar Tangerang
  • Politik
  • Sosial
  • Uncategorized
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Penawaran Pemasangan Iklan
  • Kontak Kami
Pasang Iklan : 0882-2436-0931

© 2021 tabloidpilarpost.com

  • Login
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In