Malang,(tabloidpilarpost.com),Klinik Tri Mulyo , Jalan raya 83 pagelaran area sawah Swaru Kecamatan Pagelaran dengan jargon melayani dengan cinta, Ikhlas dan nyaman terpercaya,amanah terlihat di halaman Klinik Tri Mulyo memasang bendera merah putih yang telah rusak,Kusam dan sobek di biarkan tetap berkibar di tiang bendera .
Tim investigasi tabloid pilarpost.com saat melewati lokasi Klinik Tri Mulyo saat tanggal 12/02/2026 tetap terpasang dan pada hari Senin(16/02/2026) masih tetap terpasang meski sudah diingatkan agar segera di ganti yang baru .
Saat konfirmasi kepada pihak management hanya di temui oleh karyawan bagian Marketing bernama Hilma saat di tanya nanti saya sampaikan kepada pimpinan dan juga sudah tahu bahwa bendera merah putih yang berkibar sudah tidak layak.
Berdasarkan UU Bendera Lembaga atau instansi yang membiarkan bendera negara dalam kondisi sobek, rusak, luntur, kusut, atau kusam tetap berkibar melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu kebangsaan .
Berikut adalah poin-poin hukum terkait:
Larangan Resmi: Pasal 24 huruf c UU No. 24 Tahun 2009 secara tegas melarang setiap orang mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam
.
Sanksi Pidana: Pelanggaran terhadap larangan tersebut diatur dalam Pasal 67 huruf b, di mana setiap orang yang dengan sengaja mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100 juta (seratus juta rupiah).
Tanggung Jawab Lembaga: Jika bendera sobek dibiarkan berkibar di lingkungan kantor pemerintah/lembaga, hal ini dianggap merendahkan kehormatan simbol negara dan merupakan tanggung jawab dari pimpinan instansi atau pihak yang ditugaskan mengelola bendera.
Kewajiban Pengibaran: Pasal 7 UU No. 24 Tahun 2009 mengatur pengibaran bendera harus dilakukan dengan khidmat, dengan kondisi bendera yang layak (tidak rusak/sobek).
Oleh karena itu, instansi pemerintahan diwajibkan untuk rutin memeriksa kondisi bendera yang dikibarkan dan segera menggantinya jika sudah tidak layak, sesuai dengan amanat UU No. 24 Tahun 2009.
Hilma akan menyampaikan kepada management Klinik Tri Mulyo karena di sini saya adalah bagian marketing .
Seperti kita ketahui Klinik Tri Mulyo di Pagelaran, Kabupaten Malang, adalah Klinik Pratama yang melayani pelayanan kesehatan dasar. Layanan utama meliputi pemeriksaan dokter umum, pengobatan, konsultasi kesehatan, serta menerima pasien BPJS Kesehatan (JKN-KIS). Klinik ini berfokus pada pelayanan kuratif dasar bagi masyarakat sekitar, didukung oleh tenaga medis yang kompeten.
Layanan Utama Klinik Tri Mulyo adalah Pemeriksaan Dokter Umum: Konsultasi dan pengobatan penyakit umum dan pemeriksaan gigi yaitu Tindakan medis dasar kesehatan gigi Pelayanan BPJS Kesehatan: Melayani peserta JKN-KIS/BPJS Kesehatan sebagai Faskes tingkat 1 serta Layanan Kuratif: Tindakan medis ringan dan rawat jalan dan sampai berita di tulis menunggu klarifikasi dari management terkait pemasangan bendera merah putih yang sudah tidak layak Kusam dan sobek untuk menjelaskan.( tim)









