Bandung Barat, (tabloidpilarpost.com) – Tim Investigasi Tabloid Pilar Post melakukan penelusuran lapangan terhadap kegiatan rehabilitasi total bangunan SDN Harapan Mekar di Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat. Penelusuran dilakukan setelah muncul laporan masyarakat mengenai tidaknya ditemukan papan informasi proyek di area pekerjaan, yang memunculkan dugaan pelanggaran terhadap prinsip keterbukaan informasi publik.
Pada pertengahan Oktober 2025, tim menemukan adanya aktivitas konstruksi di lingkungan sekolah tanpa terlihat papan proyek yang memuat sumber anggaran, nilai kontrak, serta pihak pelaksana.
Padahal, sesuai Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), setiap proyek pembangunan yang dibiayai APBN maupun APBD wajib memasang papan informasi proyek di lokasi pekerjaan agar masyarakat dapat memantau penggunaan dana publik secara terbuka.
Ketiadaan papan proyek sejak awal menjadi indikasi awal adanya potensi ketidaktransparanan dalam pelaksanaan kegiatan.
Sebagai bagian dari prinsip cover both sides, redaksi Tabloid Pilar Post melayangkan surat klarifikasi resmi kepada pihak sekolah pada 29 Oktober 2025.
Dalam surat tersebut, redaksi menyampaikan sepuluh pertanyaan kunci terkait sumber pendanaan, mekanisme pengawasan, pelibatan masyarakat, hingga sistem pertanggungjawaban keuangan. Surat itu juga menegaskan pentingnya keterbukaan publik sesuai amanat Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Klarifikasi dari Pihak Sekolah
Dua hari kemudian, pada 31 Oktober 2025, Kepala SDN Harapan Mekar Jajang Jaenudin, S.Pd., M.M., memberikan jawaban tertulis melalui surat bernomor 400.3.5/032/SDNHM-122/X/2025.
Dalam surat klarifikasi tersebut, pihak sekolah menyatakan bahwa:
- Seluruh kegiatan proyek berjalan sesuai prosedur dan dilaksanakan secara akuntabel.
- Papan proyek telah dipasang sejak awal pembangunan, terletak di dinding gedung perpustakaan yang menghadap ke jalan raya.
- Proyek bersumber dari APBN Rehabilitasi Tahun Anggaran 2025.
- Tidak ditemukan indikasi penyimpangan atau proyek siluman.
- Telah dilakukan monitoring dan evaluasi (monev) oleh Kementerian Pendidikan pada 31 Oktober 2025.
- Anggaran kegiatan proyek masuk langsung ke rekening sekolah sebagai pelaksana kegiatan dan tidak melalui pihak ketiga.
Dalam surat balasan tersebut, Kepala Sekolah menegaskan:
“Hingga saat ini tidak terdapat indikasi penyimpangan maupun proyek siluman sebagaimana dugaan yang disampaikan. Kami menghargai fungsi kontrol sosial dari media dan siap memberikan klarifikasi tambahan bila diperlukan.”

Menanggapi klarifikasi tersebut, pihak sekolah juga mengirimkan foto papan proyek yang disebut sudah terpasang sejak awal pembangunan.
Namun, dari hasil analisis tim investigasi terhadap foto yang dikirim, papan proyek tampak masih baru dipasang bahkan masih terlihat bekas lipatan dan terlihat besih yang menandakan papan tersebut belum lama dibentangkan. Tidak terlihat tanda-tanda papan itu sudah terpasang sejak awal kegiatan sebagaimana pernyataan pihak sekolah.
Selain itu, beberapa pekerja di lokasi proyek mengaku tidak mengetahui secara pasti nama pelaksana maupun sumber dana kegiatan rehabilitasi tersebut.
Pihak sekolah menegaskan bahwa anggaran proyek dikelola secara mandiri dan masuk langsung ke rekening sekolah. Namun, hingga kini belum dijelaskan secara rinci penggunaan anggaran tersebut
Berdasarkan data pada papan proyek yang kemudian terpasang, kegiatan rehabilitasi ini memiliki nilai kontrak sebesar Rp 990.338.060, dengan sumber dana APBN Tahun Anggaran 2025.
Proyek ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perjanjian Nomor: 26099.3/C3.2/BP2.01/IX/REVITALISASI/2025 dan direncanakan selesai pada 31 Desember 2025.
Informasi tambahan yang dihimpun dari sumber internal menyebutkan, kegiatan rehabilitasi meliputi pekerjaan pembongkaran bangunan lama, pembangunan struktur baru, pemasangan rangka atap baja ringan, pengecatan, serta pengadaan sarana penunjang ruang kelas.
Namun hingga awal November 2025, sebagian bangunan masih tampak belum selesai dikerjakan secara menyeluruh.
Hingga berita ini diterbitkan, dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) proyek belum sepenuhnya dapat diakses publik. Padahal, keterbukaan RAB merupakan salah satu bentuk pertanggungjawaban penggunaan dana negara sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas publik.
Pihak sekolah telah memberikan klarifikasi resmi dan menyatakan pelaksanaan proyek sesuai prosedur, Namun terkait waktu awal pekerjan di mulai, rincian penguanaan anggaran dan akses dokumen RAB belum bisa di publikasi.
Beberapa poin penting tersebut masih menjadi sorotan publik dan membutuhkan penjelasan lanjutan dari pihak terkait.
Tabloid Pilar Post akan terus memantau perkembangan proyek ini dan membuka ruang konfirmasi bagi seluruh pihak, termasuk Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, untuk memastikan proyek berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
![]()









