Lampung Tengah, (tabloidpilarpost.com) – Dunia pendidikan kembali tercoreng oleh dugaan praktik penyimpangan dan pelanggaran anggaran. Kali ini, sorotan publik tertuju pada proyek perbaikan sekolah di lingkungan SDN 3 Karang Endah, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah, yang diduga merupakan “proyek siluman” karena tidak memiliki papan informasi proyek, tidak mencantumkan nilai anggaran, serta minim transparansi terhadap publik.
Proyek perbaikan ruang sekolah yang tengah berlangsung tersebut menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat dan pemerhati transparansi publik. Berdasarkan ketentuan, setiap proyek pemerintah wajib memasang papan informasi yang memuat jenis kegiatan, sumber dana, pelaksana proyek, nilai anggaran, serta jangka waktu pelaksanaan.
Namun, hasil penelusuran awak media di lapangan menunjukkan bahwa proyek ini sudah berjalan dua hari, tanpa adanya satu pun papan informasi yang dipasang di area sekolah. Hal ini bertentangan dengan prinsip transparansi sebagaimana diamanatkan oleh regulasi yang berlaku.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kepala Sekolah SDN 3 Karang Endah justru memberikan jawaban yang menimbulkan lebih banyak pertanyaan ketimbang penjelasan.
“Itu dari dinas, Pak. Untuk plang anggaran silakan tanya ke dinas, kami juga tidak tahu,” ujar Kepala Sekolah singkat.
Senada dengan hal tersebut, Bendahara sekolah juga mengaku tidak mengetahui secara pasti berapa nilai anggaran proyek tersebut.
“Saya tidak tahu pasti berapa anggarannya, karena katanya itu bantuan dari dinas. Tapi saya juga tidak pegang data rincinya,” ujarnya.
Saat diminta penjelasan lebih lanjut mengenai siapa pelaksana proyek dan mengapa tidak ada papan proyek yang dipasang, Bendahara kembali menegaskan:
“Kami tidak tahu, Pak. Coba tanya kontraktornya, itu kan dari dinas. Saya tidak tahu,” ujarnya.
Pernyataan pihak sekolah ini dinilai sangat janggal, sebab Kepala Sekolah seharusnya menjadi penanggung jawab utama di lingkungan satuan pendidikan, termasuk dalam mengawasi setiap kegiatan fisik di sekolah.
Lebih jauh, muncul pula informasi bahwa proyek tersebut disebut-sebut berasal dari Kementerian Transmigrasi (diduga maksudnya Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi). Namun, pihak sekolah tidak dapat menunjukkan surat penunjukan, MoU, atau berita acara serah terima proyek.
Ketiadaan dokumen resmi serta minimnya informasi publik ini memperkuat dugaan adanya pelanggaran terhadap prinsip keterbukaan informasi dan akuntabilitas publik.
Dasar Hukum yang Diabaikan
Beberapa regulasi yang diduga dilanggar dalam pelaksanaan proyek ini antara lain:
- Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan badan publik memberikan informasi secara terbuka kepada masyarakat.
- Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, yang mengatur bahwa setiap kegiatan fisik wajib mencantumkan papan nama proyek.
- Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, yang menekankan pentingnya partisipasi dan pengawasan publik dalam kegiatan pendidikan.
Ketiadaan papan proyek serta ketidaktahuan pihak sekolah terhadap nilai dan sumber anggaran menandakan lemahnya pengawasan dan potensi pelanggaran hukum. Bila benar proyek ini dijalankan tanpa dokumen sah dan tanpa pengawasan dinas terkait, maka peluang terjadinya penyimpangan atau praktik korupsi terbuka lebar.
Masyarakat dan para pemerhati antikorupsi mendesak Inspektorat Daerah, Kejaksaan, serta Aparat Penegak Hukum untuk segera mengaudit proyek tersebut dan mengungkap siapa aktor di balik pembangunan misterius ini.
Jika terbukti ada pelanggaran hukum, maka pihak instansi pemberi proyek—baik kementerian maupun dinas terkait—serta pihak sekolah sebagai penerima manfaat wajib dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
Pendidikan seharusnya menjadi wadah pembentukan integritas generasi muda. Namun, jika di lingkungan sekolah justru terjadi praktik manipulatif dan tidak transparan, maka hal itu merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah publik dan mencoreng dunia pendidikan itu sendiri.
(Ardiansyah)
![]()









