https://wa.me/message/BV47FMX3QBOIJ1 https://wa.me/message/BV47FMX3QBOIJ1
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Penawaran Pemasangan Iklan
  • Kontak Kami
Kamis, 10 September 2026
  • Login
Tabloid Pilar Post
ADVERTISEMENT
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga
No Result
View All Result
Tabloid Pilar Post
No Result
View All Result
Home Pilar Lampung

Proyek Misterius di SDN 3 Karang Endah: Tak Ada Plang, Anggaran Gelap, Dinas Tutup Mulut

Proyek Misterius di Lingkungan Sekolah

Dedi Jauhari by Dedi Jauhari
21/10/2025
in Pilar Lampung
0
Proyek Misterius di SDN 3 Karang Endah: Tak Ada Plang, Anggaran Gelap, Dinas Tutup Mulut

Lampung Tengah, (tabloidpilarpost.com) – Dunia pendidikan kembali tercoreng oleh dugaan praktik penyimpangan dan pelanggaran anggaran. Kali ini, sorotan publik tertuju pada proyek perbaikan sekolah di lingkungan SDN 3 Karang Endah, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah, yang diduga merupakan “proyek siluman” karena tidak memiliki papan informasi proyek, tidak mencantumkan nilai anggaran, serta minim transparansi terhadap publik.

Baca juga:

  • Proyek Rehabilitasi SMPN 4 Negeri Agung Diduga Tidak Transparan: Papan Proyek…
  • Anggaran Diduga Ditutup-tutupi, Proyek SDN 1 Ujanmas Dipertanyakan

Proyek perbaikan ruang sekolah yang tengah berlangsung tersebut menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat dan pemerhati transparansi publik. Berdasarkan ketentuan, setiap proyek pemerintah wajib memasang papan informasi yang memuat jenis kegiatan, sumber dana, pelaksana proyek, nilai anggaran, serta jangka waktu pelaksanaan.

Namun, hasil penelusuran awak media di lapangan menunjukkan bahwa proyek ini sudah berjalan dua hari, tanpa adanya satu pun papan informasi yang dipasang di area sekolah. Hal ini bertentangan dengan prinsip transparansi sebagaimana diamanatkan oleh regulasi yang berlaku.

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kepala Sekolah SDN 3 Karang Endah justru memberikan jawaban yang menimbulkan lebih banyak pertanyaan ketimbang penjelasan.

“Itu dari dinas, Pak. Untuk plang anggaran silakan tanya ke dinas, kami juga tidak tahu,” ujar Kepala Sekolah singkat.

Senada dengan hal tersebut, Bendahara sekolah juga mengaku tidak mengetahui secara pasti berapa nilai anggaran proyek tersebut.

“Saya tidak tahu pasti berapa anggarannya, karena katanya itu bantuan dari dinas. Tapi saya juga tidak pegang data rincinya,” ujarnya.

Saat diminta penjelasan lebih lanjut mengenai siapa pelaksana proyek dan mengapa tidak ada papan proyek yang dipasang, Bendahara kembali menegaskan:

“Kami tidak tahu, Pak. Coba tanya kontraktornya, itu kan dari dinas. Saya tidak tahu,” ujarnya.

Pernyataan pihak sekolah ini dinilai sangat janggal, sebab Kepala Sekolah seharusnya menjadi penanggung jawab utama di lingkungan satuan pendidikan, termasuk dalam mengawasi setiap kegiatan fisik di sekolah.

Lebih jauh, muncul pula informasi bahwa proyek tersebut disebut-sebut berasal dari Kementerian Transmigrasi (diduga maksudnya Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi). Namun, pihak sekolah tidak dapat menunjukkan surat penunjukan, MoU, atau berita acara serah terima proyek.

Ketiadaan dokumen resmi serta minimnya informasi publik ini memperkuat dugaan adanya pelanggaran terhadap prinsip keterbukaan informasi dan akuntabilitas publik.

Dasar Hukum yang Diabaikan

Beberapa regulasi yang diduga dilanggar dalam pelaksanaan proyek ini antara lain:

  • Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan badan publik memberikan informasi secara terbuka kepada masyarakat.
  • Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, yang mengatur bahwa setiap kegiatan fisik wajib mencantumkan papan nama proyek.
  • Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, yang menekankan pentingnya partisipasi dan pengawasan publik dalam kegiatan pendidikan.

Ketiadaan papan proyek serta ketidaktahuan pihak sekolah terhadap nilai dan sumber anggaran menandakan lemahnya pengawasan dan potensi pelanggaran hukum. Bila benar proyek ini dijalankan tanpa dokumen sah dan tanpa pengawasan dinas terkait, maka peluang terjadinya penyimpangan atau praktik korupsi terbuka lebar.

Masyarakat dan para pemerhati antikorupsi mendesak Inspektorat Daerah, Kejaksaan, serta Aparat Penegak Hukum untuk segera mengaudit proyek tersebut dan mengungkap siapa aktor di balik pembangunan misterius ini.

Jika terbukti ada pelanggaran hukum, maka pihak instansi pemberi proyek—baik kementerian maupun dinas terkait—serta pihak sekolah sebagai penerima manfaat wajib dimintai pertanggungjawaban secara hukum.

Pendidikan seharusnya menjadi wadah pembentukan integritas generasi muda. Namun, jika di lingkungan sekolah justru terjadi praktik manipulatif dan tidak transparan, maka hal itu merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah publik dan mencoreng dunia pendidikan itu sendiri.

(Ardiansyah)

Loading

Tags: Proyek silumanSDN 3 Karang Endah
https://wa.me/qr/YHEMUDHEIEQNP1
Previous Post

Wabup Empat Lawang : PEDA KTNA Akan Dihadiri Lebih Dari 3.000 Peserta

Next Post

Dinsos Way Kanan Gelar Pelatihan Operator SIKS di Kecamatan Negeri Agung

Berita Lainnya

Antisipasi Abu Vulkanik Anak Krakatau, Polres Lampung Tengah Bagikan Masker Gratis kepada Warga

Antisipasi Abu Vulkanik Anak Krakatau, Polres Lampung Tengah Bagikan Masker Gratis kepada Warga

by Dedi Jauhari
07/09/2026
0

Lampung Tengah, (tabloidpilarpost.com) - Sebagai langkah preventif untuk melindungi kesehatan personel dan masyarakat dari potensi paparan abu vulkanik Gunung Anak...

Respons Cepat Bhabinkamtibmas Terbanggi Besar, Kebakaran Lahan Setengah Hektare Berhasil Dipadamkan

Respons Cepat Bhabinkamtibmas Terbanggi Besar, Kebakaran Lahan Setengah Hektare Berhasil Dipadamkan

by Dedi Jauhari
02/09/2026
0

Lampung Tengah, (tabloidpilarpost.com) -  Respons cepat ditunjukkan Bhabinkamtibmas Polsek Terbanggi Besar, Polres Lampung Tengah, Bripka Nasrun Harahap, saat menerima laporan...

Rayakan HUT ke-11, Tekab 308 Polsek Terbanggi Besar Gelar Doa Bersama dan Bakti Sosial untuk Warga Kurang Mampu

Rayakan HUT ke-11, Tekab 308 Polsek Terbanggi Besar Gelar Doa Bersama dan Bakti Sosial untuk Warga Kurang Mampu

by Dedi Jauhari
02/09/2026
0

Lampung Tengah, (tabloidpilarpost.com) - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-11, Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polsek Terbanggi...

Camat Negeri Agung Terima Tim Mabes TNI, Sosialisasi Pencegahan Karhutla di GSG Kali Papan

Camat Negeri Agung Terima Tim Mabes TNI, Sosialisasi Pencegahan Karhutla di GSG Kali Papan

by wahyudi
02/09/2026
0

WAY KANAN (tabloidpilarpost.com) – Camat Negeri Agung, Hepi Haryanto, S.E., menerima kunjungan Tim Penyuluh Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) dari...

HUT ke-11 Tekab 308, Kapolres Bangga Lampung Tengah Jadi yang Terbaik di Jajaran Polda Lampung

HUT ke-11 Tekab 308, Kapolres Bangga Lampung Tengah Jadi yang Terbaik di Jajaran Polda Lampung

by Dedi Jauhari
01/09/2026
0

Lampung Tengah, (tabloidpilarpost.com) - Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H., menyampaikan apresiasi dan rasa bangganya terhadap...

Bupati Way Kanan Hadiri Penyuluhan Hukum Ika Smansa 1 Bandar Lampung di Negeri Agung

Bupati Way Kanan Hadiri Penyuluhan Hukum Ika Smansa 1 Bandar Lampung di Negeri Agung

by wahyudi
31/08/2026
0

Way Kanan, (Tabloidpilarpost.com),Pemerintah Kabupaten Way Kanan bersama Ikatan Alumni SMA Negeri 1 (Ika Smansa) Bandar Lampung Angkatan 1988 menggelar penyuluhan...

Next Post
Dinsos Way Kanan Gelar Pelatihan Operator SIKS di Kecamatan Negeri Agung

Dinsos Way Kanan Gelar Pelatihan Operator SIKS di Kecamatan Negeri Agung

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

Berita Populer

  • Cerita Diki Nugraha Pembina Utama Taksi Bluebird Bandung Barat, Ini Katanya

    Cerita Diki Nugraha Pembina Utama Taksi Bluebird Bandung Barat, Ini Katanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satpol-PP KBB Tertibkan Baliho Tidak Berijin, Termasuk Baliho Hengki Kurniawan, Ini Kata Kasatpol PP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua DPC Organda Bandung Barat Menyesalkan atas Kurangnya Koordinasi dengan Bluebird

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban Kecelakaan Kerja PT Migook Indonesia Dan Keluarga Akhirnya Sepakat Secara Kekeluargaan.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aroma Busuk Korupsi di Desa Cihaurkuning: Dana BUMDes Ratusan Juta Diduga Digondol!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Daerah
  • Hukum
  • Informasi
  • Kasus
  • Keagamaan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olah Raga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pilar Bali
  • Pilar Banten
  • Pilar Jabar
  • Pilar Jakarta
  • Pilar Jambi
  • Pilar Jateng
  • Pilar Jatim
  • Pilar Kalimantan
  • Pilar Lampung
  • Pilar Maluku
  • Pilar NTB
  • Pilar NTT
  • Pilar Papua
  • Pilar Riau
  • Pilar Riou
  • Pilar Sulawesi
  • Pilar Sumatra Selatan
  • Pilar Sumatra Utara
  • Pilar Tangerang
  • Politik
  • Sosial
  • Uncategorized
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Penawaran Pemasangan Iklan
  • Kontak Kami
Pasang Iklan : 0882-2436-0931

© 2021 tabloidpilarpost.com

  • Login
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In