Lebak, (Tabloidpilarpost.com) – Situasi Kabupaten Lebak kian memanas. Forum Warga Bersatu (Forwatu) Banten bersama Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Lebak akhirnya angkat bicara dan bergerak bersama menyikapi maraknya aktivitas tambang ilegal yang merusak lingkungan dan mengancam keselamatan warga.
Dalam Rapat Kajian Khusus bertema “Lebak Darurat Tambang Ilegal, di Mana Peran Pemerintah dan APH?”, yang digelar Rabu (29/10/2025), kedua lembaga ini menyatakan keprihatinan mendalam atas lemahnya pengawasan dan penegakan hukum di sektor pertambangan.
Presidium Forwatu Banten, Arwan, S.Pd., M.Si. yang dikenal sebagai King Gajah, menegaskan bahwa Lebak kini dalam situasi darurat tambang ilegal.
“Kami dari Forwatu Banten tidak akan diam. Tambang ilegal bukan hanya pelanggaran hukum, tapi juga kejahatan lingkungan yang merampas hak hidup masyarakat. Pemerintah daerah dan APH harus turun tangan segera, tanpa pandang bulu,” tegasnya.
King Gajah menilai, maraknya praktik tambang liar merupakan bukti lemahnya fungsi pengawasan dan ketegasan aparat hukum. Ia mengingatkan, keberpihakan terhadap kelestarian alam harus menjadi prioritas.
Sementara itu, King Naga, Ketua GMBI Distrik Lebak, menegaskan sikap tegas lembaganya.
“Kami tidak akan segan melaporkan siapa pun yang bermain di balik tambang ilegal. Ini bentuk kepedulian kami terhadap tanah Lebak. Kami menuntut penegakan hukum yang tegas dan transparan,” ujarnya lantang.
Sebagai hasil forum, Forwatu Banten dan GMBI Lebak sepakat membentuk Gerakan Bersama Forwatu–GMBI sebagai wadah koordinasi dalam advokasi publik, investigasi lapangan, dan penyusunan rekomendasi resmi kepada pemerintah daerah, kepolisian, serta kementerian terkait.
Langkah ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi pelaku tambang liar, sebab dasar hukum sudah jelas:
Pasal 158 UU Minerba menyebut bahwa “Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin (IUP, IPR, atau IUPK) dapat dipidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.”
Gerakan ini tidak berhenti di tingkat daerah. Forwatu dan GMBI menyatakan akan segera melayangkan laporan resmi kepada Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, agar pemerintah pusat turun langsung menindak tegas para pelaku tambang ilegal di Lebak.
“Kami ingin pemerintah pusat melihat langsung kondisi di lapangan. Kami menuntut tindakan nyata, bukan sekadar janji,” pungkas King Gajah dengan tegas.
Forwatu Banten dan GMBI Distrik Lebak menegaskan komitmennya untuk terus mengawal dan mendesak penegakan hukum terhadap seluruh aktivitas tambang ilegal yang masih beroperasi di Kabupaten Lebak.
Gerakan ini menjadi simbol perlawanan masyarakat terhadap kejahatan lingkungan yang merusak masa depan bumi Lebak.
![]()









