Lebak, (tabloidpilarpost.com) – Dugaan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) batu bara di wilayah Karangkamulyan, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, Banten, memasuki babak baru setelah resmi diadukan kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten.
Pengaduan tersebut tercatat diterima pada 31 Agustus 2026 sekitar pukul 12.30 WIB, sebagaimana tercantum dalam dokumen tanda penerimaan laporan/pengaduan.
Materi pengaduan berkaitan dengan dugaan tindak pidana pertambangan batu bara tanpa izin yang disampaikan melalui Surat Laporan Pengaduan DPP LSM OMBAK Nomor 065/DPP LSM OMBAK/BANTEN/VIII/2026 tertanggal 28 Agustus 2026.
Pengaduan tersebut dilengkapi sejumlah dokumen dan dokumentasi yang disebut sebagai hasil investigasi pihak pelapor.
Dengan diterimanya pengaduan tersebut, perhatian kini tertuju pada langkah Ditreskrimsus Polda Banten dalam melakukan verifikasi, pendalaman, serta penelusuran terhadap seluruh informasi yang disampaikan.
Dalam materi pengaduannya, LSM OMBAK menyampaikan hasil investigasi yang mereka klaim dilakukan selama Agustus 2026.
Pelapor menyebut adanya sekitar 10 titik lubang galian atau lokasi yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan batu bara. Sejumlah lokasi disebut masih aktif, sementara sebagian lainnya disebut berada dalam kondisi terbuka.
Dokumen pengaduan tersebut juga memuat dugaan adanya aktivitas penggalian yang dilakukan tanpa perizinan pertambangan sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan hukum.
Namun demikian, seluruh informasi tersebut masih merupakan bagian dari materi pengaduan dan belum dapat dianggap sebagai fakta hukum sebelum dilakukan verifikasi, pemeriksaan, dan pembuktian oleh aparat yang berwenang.
Salah satu bagian yang menjadi perhatian dalam materi pengaduan adalah munculnya nama Bujil dan Levi.
Berdasarkan dokumen yang disampaikan pelapor, kedua nama tersebut disebut berdasarkan keterangan yang diklaim diperoleh dari warga sekitar maupun pekerja di lokasi yang menjadi objek investigasi.
Dalam materi pengaduan, Bujil dan Levi disebut sebagai pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas pertambangan batu bara yang dilaporkan.
Namun, keterkaitan tersebut masih harus melalui proses klarifikasi dan pembuktian.
Sejumlah pertanyaan pun kini menjadi bagian yang perlu dijawab melalui proses pemeriksaan aparat penegak hukum.
Apakah benar Bujil dan Levi memiliki keterkaitan dengan aktivitas yang diadukan?
Dalam kapasitas apa nama keduanya disebut dalam laporan?
Apakah terdapat hubungan dengan kegiatan pengelolaan, kepemilikan, pengangkutan material, atau aktivitas lainnya di lokasi?
Jawaban atas seluruh pertanyaan tersebut tidak boleh dibangun berdasarkan asumsi. Semua harus ditelusuri melalui pemeriksaan, klarifikasi, dokumen, keterangan saksi, dan alat bukti yang sah.
Selain dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin, materi pengaduan juga memuat informasi mengenai potensi dampak lingkungan.
Di antaranya dugaan perubahan bentang alam, potensi pencemaran atau perubahan kualitas air yang disebut berdampak terhadap masyarakat, serta potensi risiko longsor dan banjir lumpur.
Klaim mengenai dampak lingkungan tersebut juga masih membutuhkan pemeriksaan dan kajian teknis oleh instansi yang memiliki kewenangan.
Pemeriksaan lapangan menjadi penting untuk memastikan kondisi sebenarnya serta mengetahui apakah terdapat dampak lingkungan yang ditimbulkan dari aktivitas yang dilaporkan.
Dengan telah diterimanya pengaduan tersebut, perhatian masyarakat kini tertuju kepada Ditreskrimsus Polda Banten.
Publik menunggu apakah aparat akan melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi, menelusuri status perizinan, meminta keterangan dari pihak-pihak terkait, serta mendalami seluruh informasi yang tercantum dalam pengaduan.
Termasuk melakukan klarifikasi terhadap munculnya nama Bujil dan Levi dalam materi laporan.
Jika dugaan tersebut terbukti, masyarakat berharap proses penegakan hukum dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun apabila hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa dugaan tersebut tidak terbukti, masyarakat juga berhak mengetahui hasilnya secara transparan agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran informasi.
Popi Yousu menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin mengambil kesimpulan sendiri dan memilih menyerahkan seluruh proses pembuktian kepada aparat penegak hukum.
“Kami tidak ingin mengambil kesimpulan sendiri. Yang kami lakukan adalah menyampaikan laporan dan informasi yang kami miliki kepada aparat penegak hukum. Selanjutnya kami percayakan kepada kepolisian untuk melakukan pemeriksaan, pendalaman dan menentukan apakah benar terdapat pelanggaran hukum,” ujar Popi Yousu.
Ia berharap pengaduan yang telah disampaikan tidak berhenti sebatas proses penerimaan administrasi.
“Kami berharap laporan ini tidak berhenti sebatas penerimaan administrasi. Kami ingin ada proses yang transparan dan profesional. Kalau memang tidak terbukti, tentu harus disampaikan berdasarkan hasil pemeriksaan. Tetapi kalau ditemukan pelanggaran, kami berharap hukum ditegakkan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Tabloid Pilar Post menegaskan bahwa penyebutan nama Bujil dan Levi dalam pemberitaan ini bersumber dari materi pengaduan yang disampaikan oleh LSM OMBAK kepada aparat penegak hukum.
Pemberitaan ini tidak menyatakan bahwa Bujil maupun Levi telah terbukti melakukan tindak pidana.
Penyebutan nama keduanya merupakan bagian dari informasi yang terdapat dalam materi pengaduan dan seluruhnya masih harus melalui proses verifikasi, klarifikasi, pemeriksaan, serta pembuktian sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Karena itu, Bujil, Levi, maupun pihak lain yang berkaitan dengan pemberitaan ini memiliki hak jawab dan ruang yang terbuka untuk memberikan klarifikasi, bantahan, maupun informasi pembanding.
Tabloid Pilar Post berkomitmen menjalankan prinsip jurnalistik dengan mengedepankan akurasi, keberimbangan, praduga tak bersalah, serta kepentingan publik.
Kini, publik menunggu satu langkah penting berikutnya: apakah pengaduan dugaan PETI batu bara di Karangkamulyan tersebut akan berlanjut ke pemeriksaan lapangan dan pembuktian hukum?
Jawabannya berada pada proses yang akan dijalankan aparat penegak hukum.









