https://wa.me/message/BV47FMX3QBOIJ1 https://wa.me/message/BV47FMX3QBOIJ1
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Penawaran Pemasangan Iklan
  • Kontak Kami
Kamis, 3 September 2026
  • Login
Tabloid Pilar Post
ADVERTISEMENT
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga
No Result
View All Result
Tabloid Pilar Post
No Result
View All Result
Home Pilar Banten

10 Titik Galian Diadukan ke Polda Banten, Dugaan PETI Batu Bara Cihara Masuk Babak Baru

LSM OMBAK menyebut sekitar 10 titik lubang galian dalam laporan dugaan pertambangan tanpa izin. Seluruh informasi kini menunggu verifikasi dan pembuktian aparat penegak hukum.

tim inv by tim inv
02/09/2026
in Pilar Banten
0
10 Titik Galian Diadukan ke Polda Banten, Dugaan PETI Batu Bara Cihara Masuk Babak Baru

Lebak, (tabloidpilarpost.com) –  Dugaan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) batu bara di wilayah Karangkamulyan, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, Banten, memasuki babak baru setelah resmi diadukan kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten.

Pengaduan tersebut tercatat diterima pada 31 Agustus 2026 sekitar pukul 12.30 WIB, sebagaimana tercantum dalam dokumen tanda penerimaan laporan/pengaduan.

Baca juga:

  • Ditreskrimum Polda Banten Terima Laporan Dugaan Pengeroyokan, Proses Penyelidikan…
  • LSM GMBI DISTRIK LEBAK MENERIMA PENGADUAN AHLI WARIS ATAS DUGAAN PENGGELAPAN BANTUAN…

Materi pengaduan berkaitan dengan dugaan tindak pidana pertambangan batu bara tanpa izin yang disampaikan melalui Surat Laporan Pengaduan DPP LSM OMBAK Nomor 065/DPP LSM OMBAK/BANTEN/VIII/2026 tertanggal 28 Agustus 2026.

Pengaduan tersebut dilengkapi sejumlah dokumen dan dokumentasi yang disebut sebagai hasil investigasi pihak pelapor.

Dengan diterimanya pengaduan tersebut, perhatian kini tertuju pada langkah Ditreskrimsus Polda Banten dalam melakukan verifikasi, pendalaman, serta penelusuran terhadap seluruh informasi yang disampaikan.

Dalam materi pengaduannya, LSM OMBAK menyampaikan hasil investigasi yang mereka klaim dilakukan selama Agustus 2026.

Pelapor menyebut adanya sekitar 10 titik lubang galian atau lokasi yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan batu bara. Sejumlah lokasi disebut masih aktif, sementara sebagian lainnya disebut berada dalam kondisi terbuka.

Dokumen pengaduan tersebut juga memuat dugaan adanya aktivitas penggalian yang dilakukan tanpa perizinan pertambangan sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan hukum.

Namun demikian, seluruh informasi tersebut masih merupakan bagian dari materi pengaduan dan belum dapat dianggap sebagai fakta hukum sebelum dilakukan verifikasi, pemeriksaan, dan pembuktian oleh aparat yang berwenang.

Salah satu bagian yang menjadi perhatian dalam materi pengaduan adalah munculnya nama Bujil dan Levi.

Berdasarkan dokumen yang disampaikan pelapor, kedua nama tersebut disebut berdasarkan keterangan yang diklaim diperoleh dari warga sekitar maupun pekerja di lokasi yang menjadi objek investigasi.

Dalam materi pengaduan, Bujil dan Levi disebut sebagai pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas pertambangan batu bara yang dilaporkan.

Namun, keterkaitan tersebut masih harus melalui proses klarifikasi dan pembuktian.

Sejumlah pertanyaan pun kini menjadi bagian yang perlu dijawab melalui proses pemeriksaan aparat penegak hukum.

Apakah benar Bujil dan Levi memiliki keterkaitan dengan aktivitas yang diadukan?

Dalam kapasitas apa nama keduanya disebut dalam laporan?

Apakah terdapat hubungan dengan kegiatan pengelolaan, kepemilikan, pengangkutan material, atau aktivitas lainnya di lokasi?

Jawaban atas seluruh pertanyaan tersebut tidak boleh dibangun berdasarkan asumsi. Semua harus ditelusuri melalui pemeriksaan, klarifikasi, dokumen, keterangan saksi, dan alat bukti yang sah.

Selain dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin, materi pengaduan juga memuat informasi mengenai potensi dampak lingkungan.

Di antaranya dugaan perubahan bentang alam, potensi pencemaran atau perubahan kualitas air yang disebut berdampak terhadap masyarakat, serta potensi risiko longsor dan banjir lumpur.

Klaim mengenai dampak lingkungan tersebut juga masih membutuhkan pemeriksaan dan kajian teknis oleh instansi yang memiliki kewenangan.

Pemeriksaan lapangan menjadi penting untuk memastikan kondisi sebenarnya serta mengetahui apakah terdapat dampak lingkungan yang ditimbulkan dari aktivitas yang dilaporkan.

Dengan telah diterimanya pengaduan tersebut, perhatian masyarakat kini tertuju kepada Ditreskrimsus Polda Banten.

Publik menunggu apakah aparat akan melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi, menelusuri status perizinan, meminta keterangan dari pihak-pihak terkait, serta mendalami seluruh informasi yang tercantum dalam pengaduan.

Termasuk melakukan klarifikasi terhadap munculnya nama Bujil dan Levi dalam materi laporan.

Jika dugaan tersebut terbukti, masyarakat berharap proses penegakan hukum dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun apabila hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa dugaan tersebut tidak terbukti, masyarakat juga berhak mengetahui hasilnya secara transparan agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran informasi.

Popi Yousu menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin mengambil kesimpulan sendiri dan memilih menyerahkan seluruh proses pembuktian kepada aparat penegak hukum.

“Kami tidak ingin mengambil kesimpulan sendiri. Yang kami lakukan adalah menyampaikan laporan dan informasi yang kami miliki kepada aparat penegak hukum. Selanjutnya kami percayakan kepada kepolisian untuk melakukan pemeriksaan, pendalaman dan menentukan apakah benar terdapat pelanggaran hukum,” ujar Popi Yousu.

Ia berharap pengaduan yang telah disampaikan tidak berhenti sebatas proses penerimaan administrasi.

“Kami berharap laporan ini tidak berhenti sebatas penerimaan administrasi. Kami ingin ada proses yang transparan dan profesional. Kalau memang tidak terbukti, tentu harus disampaikan berdasarkan hasil pemeriksaan. Tetapi kalau ditemukan pelanggaran, kami berharap hukum ditegakkan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Tabloid Pilar Post menegaskan bahwa penyebutan nama Bujil dan Levi dalam pemberitaan ini bersumber dari materi pengaduan yang disampaikan oleh LSM OMBAK kepada aparat penegak hukum.

Pemberitaan ini tidak menyatakan bahwa Bujil maupun Levi telah terbukti melakukan tindak pidana.

Penyebutan nama keduanya merupakan bagian dari informasi yang terdapat dalam materi pengaduan dan seluruhnya masih harus melalui proses verifikasi, klarifikasi, pemeriksaan, serta pembuktian sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Karena itu, Bujil, Levi, maupun pihak lain yang berkaitan dengan pemberitaan ini memiliki hak jawab dan ruang yang terbuka untuk memberikan klarifikasi, bantahan, maupun informasi pembanding.

Tabloid Pilar Post berkomitmen menjalankan prinsip jurnalistik dengan mengedepankan akurasi, keberimbangan, praduga tak bersalah, serta kepentingan publik.

Kini, publik menunggu satu langkah penting berikutnya: apakah pengaduan dugaan PETI batu bara di Karangkamulyan tersebut akan berlanjut ke pemeriksaan lapangan dan pembuktian hukum?

Jawabannya berada pada proses yang akan dijalankan aparat penegak hukum.

Loading

Tags: BujilCiharaDitreskrimsus Polda Bantendugaan PETI BantenKabupaten LebakKarangkamulyanLevilingkungan LebakLSM OMBAKpertambangan tanpa izinPETI batu baraPolda Bantentambang ilegal
https://wa.me/qr/YHEMUDHEIEQNP1
Previous Post

Dedikasi Kawal Pembangunan Desa, Babinsa Sumbermanjing Kulon Raih Penghargaan dari Tabloid Pilar Post

Next Post

Bupati Bantaeng Tekankan Pilkades PAW Pattallassang Harus Demokratis dan Kondusif

Berita Lainnya

Yulianti, Pendonor Darah Inspiratif yang Menebar Harapan bagi Anak Talasemia di Lebak

Yulianti, Pendonor Darah Inspiratif yang Menebar Harapan bagi Anak Talasemia di Lebak

by Achmad Khotib
02/09/2026
0

Lebak, (tabloidpilarpost.com) - Di tengah kesibukan dan rutinitas kehidupan, masih ada tangan-tangan tulus yang memilih berbagi untuk sesama. Salah satunya...

LSM GMBI, Ormas BPPKB dan PERPAM Resmi Laporkan Kapolda Banten Ke Propam Mabes Polri : Akankah Hukum Berhenti Karena Nilai Materi ???

LSM GMBI, Ormas BPPKB dan PERPAM Resmi Laporkan Kapolda Banten Ke Propam Mabes Polri : Akankah Hukum Berhenti Karena Nilai Materi ???

by Achmad Khotib
02/09/2026
0

Tabloidpilarpost.com, JAKARTA – Gelombang tuntutan keadilan atas kasus penculikan aktivis Lebak, Fam Fuk Jhong, memasuki babak baru. Hari ini, tiga...

SP3 KASUS FAM FUK JHONG DIPERTANYAKAN! KETUM PERPAM: PROPAM POLRI JANGAN TUTUP MATA, PERIKSA KAPOLDA BANTEN!

SP3 KASUS FAM FUK JHONG DIPERTANYAKAN! KETUM PERPAM: PROPAM POLRI JANGAN TUTUP MATA, PERIKSA KAPOLDA BANTEN!

by Achmad Khotib
01/09/2026
0

tabloidpilarpost.com SERANG – 1 SEPTEMBER 2026 — Polemik penghentian penyidikan perkara dugaan penculikan terhadap aktivis Kabupaten Lebak, Fam Fuk Jhong,...

Ormas Perpam, BPPKB Banten dan LSM GMBI Lebak Resmi Laporka Kapolda Banten Ke Propam Polri : Akankah Hukum Berhenti Karena Nilai Materi ???

Ormas Perpam, BPPKB Banten dan LSM GMBI Lebak Resmi Laporka Kapolda Banten Ke Propam Polri : Akankah Hukum Berhenti Karena Nilai Materi ???

by Achmad Khotib
01/09/2026
0

tabloidpilarpost.com JAKARTA – Gelombang tuntutan keadilan atas kasus penculikan aktivis Lebak, Fam Fuk Jhong, memasuki babak baru. Hari ini, tiga...

Jembatan Penghubung Lebak–Pandeglang Ambles, Warga: Jangan Tunggu Putus Total Baru Bertindak

Jembatan Penghubung Lebak–Pandeglang Ambles, Warga: Jangan Tunggu Putus Total Baru Bertindak

by ARMAN MAN
01/09/2026
0

Lebak, (tabloidpilarpost.com)Kondisi memprihatinkan terlihat pada sebuah jembatan gantung yang menjadi penghubung aktivitas masyarakat antara Kabupaten Lebak dan Kabupaten Pandeglang. Jembatan...

DUGAAN PERTAMBANGAN BATU BARA TANPA IZIN DI CIHARA DILAPORKAN KE DITRESKRIMSUS POLDA BANTEN

DUGAAN PERTAMBANGAN BATU BARA TANPA IZIN DI CIHARA DILAPORKAN KE DITRESKRIMSUS POLDA BANTEN

by Achmad Khotib
31/08/2026
0

tabloidpilarpost.com LEBAK — Dugaan aktivitas pertambangan batu bara tanpa izin atau Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah Karangkamulyya, Kecamatan Cihara,...

Next Post
Bupati Bantaeng Tekankan Pilkades PAW Pattallassang Harus Demokratis dan Kondusif

Bupati Bantaeng Tekankan Pilkades PAW Pattallassang Harus Demokratis dan Kondusif

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

Berita Populer

  • Cerita Diki Nugraha Pembina Utama Taksi Bluebird Bandung Barat, Ini Katanya

    Cerita Diki Nugraha Pembina Utama Taksi Bluebird Bandung Barat, Ini Katanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satpol-PP KBB Tertibkan Baliho Tidak Berijin, Termasuk Baliho Hengki Kurniawan, Ini Kata Kasatpol PP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua DPC Organda Bandung Barat Menyesalkan atas Kurangnya Koordinasi dengan Bluebird

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban Kecelakaan Kerja PT Migook Indonesia Dan Keluarga Akhirnya Sepakat Secara Kekeluargaan.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aroma Busuk Korupsi di Desa Cihaurkuning: Dana BUMDes Ratusan Juta Diduga Digondol!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Daerah
  • Hukum
  • Informasi
  • Kasus
  • Keagamaan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olah Raga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pilar Bali
  • Pilar Banten
  • Pilar Jabar
  • Pilar Jakarta
  • Pilar Jambi
  • Pilar Jateng
  • Pilar Jatim
  • Pilar Kalimantan
  • Pilar Lampung
  • Pilar Maluku
  • Pilar NTB
  • Pilar NTT
  • Pilar Papua
  • Pilar Riau
  • Pilar Riou
  • Pilar Sulawesi
  • Pilar Sumatra Selatan
  • Pilar Sumatra Utara
  • Pilar Tangerang
  • Politik
  • Sosial
  • Uncategorized
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Penawaran Pemasangan Iklan
  • Kontak Kami
Pasang Iklan : 0882-2436-0931

© 2021 tabloidpilarpost.com

  • Login
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In