SERANG, TabloidPilarPost.com – 30 Oktober 2026 – Eks. Narapidana Peduli Pembangunan Banten (EKS. NAPI) merilis hasil telaah terhadap dua Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Banten yang diterbitkan pada 11 Februari 2026.
Laporan pertama merupakan LHP kepatuhan atas Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Tahun Anggaran 2024 sampai dengan 30 September 2025, Nomor 03/B/LHP/DJPKN-V.SRG/PPD.03/02/2026 (selanjutnya disebut LHP PDRD, hlm. 1).
Sementara laporan kedua merupakan LHP kinerja atas Operasional Bank Banten Tahun Buku 2024 sampai dengan Triwulan III 2025, Nomor 08/B/LHP/DJPKN-V.SRG/PPD.02/02/2026 (selanjutnya disebut LHP BB, hlm. 2).
Kedua laporan tersebut mencakup periode yang beririsan dengan dua jabatan Andra Soni, yakni sebagai Ketua DPRD Provinsi Banten pada 30 September 2019 hingga 27 Agustus 2024, serta sebagai Gubernur Banten sejak 20 Februari 2025.
Dalam telaahnya, EKS. NAPI memetakan kewenangan yang melekat pada masing-masing jabatan. Organisasi tersebut menegaskan bahwa pemetaan itu bukan dimaksudkan untuk menilai pribadi seseorang.
Masa Ketua DPRD: Perda PDRD dan Target Pajak Baru
DPRD memiliki tiga fungsi utama, yakni pembentukan peraturan daerah, anggaran, dan pengawasan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 96.
Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang PDRD diundangkan pada 4 Januari 2024 (LHP PDRD hlm. 51). Sementara itu, APBD Tahun Anggaran 2024 disahkan ketika DPRD Provinsi Banten dipimpin Andra Soni.
Dalam APBD tersebut, Pajak Alat Berat (PAB) sebagai jenis pajak baru hanya ditargetkan sebesar Rp10 juta, dengan realisasi Rp3,33 juta (hlm. 32 dan 48).
Padahal, berdasarkan perhitungan BPK terhadap potensi PAB dari 27 perusahaan saja, nilainya diperkirakan paling sedikit mencapai Rp438,52 juta (hlm. 57). Angka tersebut sekitar 43,9 kali lipat dari target yang ditetapkan, berdasarkan penghitungan ulang EKS. NAPI.
Selain itu, Dinas Tenaga Kerja mencatat terdapat 404 perusahaan pemegang izin laik alat berat (hlm. 49 dan 51).
Pada periode yang sama, salah satu perusahaan juga tercatat telah memanfaatkan air permukaan tanpa izin sejak Oktober 2018 (hlm. 44).
Data tersebut menjadi perhatian karena menunjukkan adanya perbedaan signifikan antara target penerimaan pajak dan potensi yang tercatat.
Meski demikian, kedua LHP tidak memuat risalah pembahasan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) maupun Badan Anggaran DPRD. Karena itu, belum dapat disimpulkan adanya unsur kesengajaan, siapa pihak yang mengusulkan angka target tersebut, maupun apakah DPRD telah menerima data potensi yang dimaksud.
Perlu diperhatikan pula bahwa pimpinan DPRD menjalankan tugas secara kolektif kolegial.
Masa Jeda: Keputusan KUB Diambil Sebelum Andra Soni Menjabat Gubernur
Dalam telaahnya, EKS. NAPI juga menguraikan sejumlah keputusan terkait Bank Banten yang berlangsung sebelum Andra Soni dilantik sebagai Gubernur Banten.
APBD Tahun Anggaran 2025 disetujui oleh DPRD periode 2024–2029 bersama Penjabat Gubernur.
Sementara itu, persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) atas rencana Kelompok Usaha Bank (KUB) dengan Bank Jatim berlangsung pada 14 November 2024 (LHP BB hlm. 132).
Selanjutnya, perjanjian antarpemegang saham antara Pemerintah Provinsi Banten dan Bank Jatim ditandatangani pada 12 Desember 2024 (hlm. 142).
Kedua keputusan tersebut diambil sebelum Andra Soni dilantik sebagai Gubernur Banten.
Masa Gubernur: Tindak Lanjut Rekomendasi BPK dan Arah Bank Banten
Sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2019 Pasal 4, Gubernur menjadi pihak yang dituju dalam tujuh kelompok rekomendasi pada LHP PDRD (hlm. 58, 79, 96, 109, 119, 127, dan 133).
Sejumlah rekomendasi tersebut antara lain berkaitan dengan:
– Kekurangan penetapan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) angkutan umum sebesar Rp46,92 miliar (hlm. 62 dan 78).
– Selisih setoran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dari satu wajib pajak sebesar Rp11,50 miliar (hlm. 72).
– Pemanfaatan lahan Situ Cipondoh seluas 11.852 meter persegi, sementara luas lahan yang diperjanjikan hanya 6.382 meter persegi (hlm. 113).
– Sebanyak 1.711 titik reklame yang tidak berizin, dibandingkan dengan 111 titik yang telah memiliki izin (hlm. 101–103 dan Lampiran 10).
Berdasarkan UU Nomor 15 Tahun 2004 Pasal 20, jawaban atas tindak lanjut rekomendasi BPK wajib disampaikan paling lambat 60 hari setelah LHP diterima.
Selain itu, rencana aksi dalam LHP juga menetapkan tenggat waktu antara 10 hingga 60 hari (hlm. 200–223). Dengan demikian, tenggat waktu yang tercantum dalam rencana aksi tersebut telah terlewati.
Sorotan terhadap Pengelolaan Bank Banten
Dalam pengelolaan Bank Banten, Pemerintah Provinsi Banten menguasai 66,11 persen saham (LHP BB hlm. 143). Gubernur mewakili pemerintah daerah sebagai Pemegang Saham Pengendali sebagaimana diatur dalam PP Nomor 54 Tahun 2017.
Pada masa pemerintahan Gubernur Andra Soni, sejumlah perkembangan terkait Bank Banten menjadi perhatian dalam telaah EKS. NAPI, di antaranya:
– RUPSLB pada 10 April 2025 menyetujui Penawaran Umum Terbatas (PUT) VIII (hlm. 132 dan 140). Namun, PUT VIII gagal karena masa berlaku laporan penilai aset inbreng telah berakhir dan harga saham berada di bawah nilai nominal Rp50 (hlm. 141).
– Modal inti Bank Banten pada 2024 tercatat sebesar Rp1.274 miliar (hlm. 136), masih jauh dari ketentuan minimum sebesar Rp3 triliun (hlm. 138).
– Permintaan relaksasi Aksi Penyehatan Perbankan diajukan kepada RUPS pada 28 November 2025 (hlm. 132). Dalam usulan tersebut terdapat rencana reklasifikasi aset pajak tangguhan sebesar Rp350,24 miliar (hlm. 145).
– Rasio kredit bermasalah atau Non-Performing Loan (NPL) gross pada Triwulan III 2025 tercatat sebesar 9,86 persen (hlm. 38), sementara kredit produktif hanya mencapai Rp440,93 miliar (hlm. 98 dan 104).
– Bank Jatim membeli sebanyak 27.511.900 lembar saham atau sekitar 0,05 persen dengan nilai Rp742,82 juta pada 5 November 2025 (hlm. 143).
Saat keterangan dalam LHP dihimpun, proses uji kemampuan dan kepatutan atau fit and proper test oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih berlangsung (hlm. 143).
Namun, berdasarkan pemberitaan, OJK kemudian menyetujui KUB pada 28 November 2025 dan KUB tersebut mulai berlaku efektif pada 15 Desember 2025.
EKS. NAPI juga menegaskan bahwa kedua LHP BPK tersebut tidak memuat kesimpulan mengenai tanggung jawab pribadi pejabat mana pun.
EKS. NAPI: Kami Tidak Menuduh Siapa Pun
Ketua Umum EKS. NAPI, Tubagus Delly Suhendar, menegaskan bahwa telaah yang disampaikan organisasinya bertujuan mendorong keterbukaan informasi dan memperjelas pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam menindaklanjuti temuan pemeriksaan BPK.
“Kami tidak menuduh siapa pun. Kami memetakan kewenangan agar publik tahu kepada siapa pertanyaan harus diajukan. Sebagai mantan Ketua DPRD yang ikut mengesahkan APBD 2024 dan kini sebagai Gubernur yang menerima rekomendasi BPK, Gubernur berada pada posisi terbaik untuk membuka data tindak lanjut,” ujar Tubagus Delly Suhendar.
Tiga Desakan EKS. NAPI
Melalui telaah tersebut, EKS. NAPI menyampaikan tiga desakan sebagai bentuk dorongan terhadap transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Pertama, meminta Gubernur Banten mengumumkan status tindak lanjut LHP PDRD, khususnya terkait penagihan PKB angkutan umum sebesar Rp46,92 miliar. Selain itu, Gubernur diminta membuka data potensi yang menjadi dasar penetapan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam APBD 2026 serta menjelaskan isi perjanjian jual beli saham bersyarat atau Conditional Share Purchase Agreement (CSPA) dalam skema KUB (hlm. 142).
Kedua, meminta DPRD Provinsi Banten periode 2024–2029 menjalankan fungsi pengawasan terhadap tindak lanjut kedua LHP BPK tersebut.
Ketiga, meminta BPK memasukkan status tindak lanjut kedua LHP tersebut dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) berikutnya.
EKS. NAPI menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari upaya mendorong transparansi pengelolaan keuangan daerah serta memastikan rekomendasi hasil pemeriksaan BPK mendapatkan tindak lanjut sebagaimana mestinya.
Pada kesempatan tersebut, EKS. NAPI juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Gubernur Banten, DPRD Provinsi Banten, maupun pihak Bank Banten guna memberikan penjelasan secara berimbang kepada masyarakat.
TabloidPilarPost.com — Menelusuri Fakta, Menguji Data, Mengawal Kebenaran.









