https://wa.me/message/BV47FMX3QBOIJ1 https://wa.me/message/BV47FMX3QBOIJ1
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Penawaran Pemasangan Iklan
  • Kontak Kami
Sabtu, 31 Oktober 2026
  • Login
Tabloid Pilar Post
ADVERTISEMENT
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga
No Result
View All Result
Tabloid Pilar Post
No Result
View All Result
Home Informasi

DEMO JILID V: Dua LHP BPK Jadi Sorotan, EKS. NAPI Tagih Transparansi Gubernur Banten

Achmad Khotib by Achmad Khotib
30/10/2026
in Informasi, Kasus, Pemerintahan, Pilar Banten
0
DEMO JILID V: Dua LHP BPK Jadi Sorotan, EKS. NAPI Tagih Transparansi Gubernur Banten

SERANG, TabloidPilarPost.com – 30 Oktober 2026 – Eks. Narapidana Peduli Pembangunan Banten (EKS. NAPI) merilis hasil telaah terhadap dua Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Banten yang diterbitkan pada 11 Februari 2026.

Laporan pertama merupakan LHP kepatuhan atas Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Tahun Anggaran 2024 sampai dengan 30 September 2025, Nomor 03/B/LHP/DJPKN-V.SRG/PPD.03/02/2026 (selanjutnya disebut LHP PDRD, hlm. 1).

Baca juga:

  • EKS NAPI Bongkar Telaah 7 LHP BPK Pemprov Banten 2019–2025, Soroti Temuan Berulang…
  • Wabup Bantaeng Hadiri Serah Terima LHP BPK Perwakilan Sulsel

Sementara laporan kedua merupakan LHP kinerja atas Operasional Bank Banten Tahun Buku 2024 sampai dengan Triwulan III 2025, Nomor 08/B/LHP/DJPKN-V.SRG/PPD.02/02/2026 (selanjutnya disebut LHP BB, hlm. 2).

Kedua laporan tersebut mencakup periode yang beririsan dengan dua jabatan Andra Soni, yakni sebagai Ketua DPRD Provinsi Banten pada 30 September 2019 hingga 27 Agustus 2024, serta sebagai Gubernur Banten sejak 20 Februari 2025.

Dalam telaahnya, EKS. NAPI memetakan kewenangan yang melekat pada masing-masing jabatan. Organisasi tersebut menegaskan bahwa pemetaan itu bukan dimaksudkan untuk menilai pribadi seseorang.

Masa Ketua DPRD: Perda PDRD dan Target Pajak Baru

DPRD memiliki tiga fungsi utama, yakni pembentukan peraturan daerah, anggaran, dan pengawasan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 96.

Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang PDRD diundangkan pada 4 Januari 2024 (LHP PDRD hlm. 51). Sementara itu, APBD Tahun Anggaran 2024 disahkan ketika DPRD Provinsi Banten dipimpin Andra Soni.

Dalam APBD tersebut, Pajak Alat Berat (PAB) sebagai jenis pajak baru hanya ditargetkan sebesar Rp10 juta, dengan realisasi Rp3,33 juta (hlm. 32 dan 48).

Padahal, berdasarkan perhitungan BPK terhadap potensi PAB dari 27 perusahaan saja, nilainya diperkirakan paling sedikit mencapai Rp438,52 juta (hlm. 57). Angka tersebut sekitar 43,9 kali lipat dari target yang ditetapkan, berdasarkan penghitungan ulang EKS. NAPI.

Selain itu, Dinas Tenaga Kerja mencatat terdapat 404 perusahaan pemegang izin laik alat berat (hlm. 49 dan 51).

Pada periode yang sama, salah satu perusahaan juga tercatat telah memanfaatkan air permukaan tanpa izin sejak Oktober 2018 (hlm. 44).

Data tersebut menjadi perhatian karena menunjukkan adanya perbedaan signifikan antara target penerimaan pajak dan potensi yang tercatat.

Meski demikian, kedua LHP tidak memuat risalah pembahasan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) maupun Badan Anggaran DPRD. Karena itu, belum dapat disimpulkan adanya unsur kesengajaan, siapa pihak yang mengusulkan angka target tersebut, maupun apakah DPRD telah menerima data potensi yang dimaksud.

Perlu diperhatikan pula bahwa pimpinan DPRD menjalankan tugas secara kolektif kolegial.

Masa Jeda: Keputusan KUB Diambil Sebelum Andra Soni Menjabat Gubernur

Dalam telaahnya, EKS. NAPI juga menguraikan sejumlah keputusan terkait Bank Banten yang berlangsung sebelum Andra Soni dilantik sebagai Gubernur Banten.

APBD Tahun Anggaran 2025 disetujui oleh DPRD periode 2024–2029 bersama Penjabat Gubernur.

Sementara itu, persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) atas rencana Kelompok Usaha Bank (KUB) dengan Bank Jatim berlangsung pada 14 November 2024 (LHP BB hlm. 132).

Selanjutnya, perjanjian antarpemegang saham antara Pemerintah Provinsi Banten dan Bank Jatim ditandatangani pada 12 Desember 2024 (hlm. 142).

Kedua keputusan tersebut diambil sebelum Andra Soni dilantik sebagai Gubernur Banten.

Masa Gubernur: Tindak Lanjut Rekomendasi BPK dan Arah Bank Banten

Sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2019 Pasal 4, Gubernur menjadi pihak yang dituju dalam tujuh kelompok rekomendasi pada LHP PDRD (hlm. 58, 79, 96, 109, 119, 127, dan 133).

Sejumlah rekomendasi tersebut antara lain berkaitan dengan:

– Kekurangan penetapan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) angkutan umum sebesar Rp46,92 miliar (hlm. 62 dan 78).
– Selisih setoran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dari satu wajib pajak sebesar Rp11,50 miliar (hlm. 72).
– Pemanfaatan lahan Situ Cipondoh seluas 11.852 meter persegi, sementara luas lahan yang diperjanjikan hanya 6.382 meter persegi (hlm. 113).
– Sebanyak 1.711 titik reklame yang tidak berizin, dibandingkan dengan 111 titik yang telah memiliki izin (hlm. 101–103 dan Lampiran 10).

Berdasarkan UU Nomor 15 Tahun 2004 Pasal 20, jawaban atas tindak lanjut rekomendasi BPK wajib disampaikan paling lambat 60 hari setelah LHP diterima.

Selain itu, rencana aksi dalam LHP juga menetapkan tenggat waktu antara 10 hingga 60 hari (hlm. 200–223). Dengan demikian, tenggat waktu yang tercantum dalam rencana aksi tersebut telah terlewati.

Sorotan terhadap Pengelolaan Bank Banten

Dalam pengelolaan Bank Banten, Pemerintah Provinsi Banten menguasai 66,11 persen saham (LHP BB hlm. 143). Gubernur mewakili pemerintah daerah sebagai Pemegang Saham Pengendali sebagaimana diatur dalam PP Nomor 54 Tahun 2017.

Pada masa pemerintahan Gubernur Andra Soni, sejumlah perkembangan terkait Bank Banten menjadi perhatian dalam telaah EKS. NAPI, di antaranya:

– RUPSLB pada 10 April 2025 menyetujui Penawaran Umum Terbatas (PUT) VIII (hlm. 132 dan 140). Namun, PUT VIII gagal karena masa berlaku laporan penilai aset inbreng telah berakhir dan harga saham berada di bawah nilai nominal Rp50 (hlm. 141).
– Modal inti Bank Banten pada 2024 tercatat sebesar Rp1.274 miliar (hlm. 136), masih jauh dari ketentuan minimum sebesar Rp3 triliun (hlm. 138).
– Permintaan relaksasi Aksi Penyehatan Perbankan diajukan kepada RUPS pada 28 November 2025 (hlm. 132). Dalam usulan tersebut terdapat rencana reklasifikasi aset pajak tangguhan sebesar Rp350,24 miliar (hlm. 145).
– Rasio kredit bermasalah atau Non-Performing Loan (NPL) gross pada Triwulan III 2025 tercatat sebesar 9,86 persen (hlm. 38), sementara kredit produktif hanya mencapai Rp440,93 miliar (hlm. 98 dan 104).
– Bank Jatim membeli sebanyak 27.511.900 lembar saham atau sekitar 0,05 persen dengan nilai Rp742,82 juta pada 5 November 2025 (hlm. 143).

Saat keterangan dalam LHP dihimpun, proses uji kemampuan dan kepatutan atau fit and proper test oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih berlangsung (hlm. 143).

Namun, berdasarkan pemberitaan, OJK kemudian menyetujui KUB pada 28 November 2025 dan KUB tersebut mulai berlaku efektif pada 15 Desember 2025.

EKS. NAPI juga menegaskan bahwa kedua LHP BPK tersebut tidak memuat kesimpulan mengenai tanggung jawab pribadi pejabat mana pun.

EKS. NAPI: Kami Tidak Menuduh Siapa Pun

Ketua Umum EKS. NAPI, Tubagus Delly Suhendar, menegaskan bahwa telaah yang disampaikan organisasinya bertujuan mendorong keterbukaan informasi dan memperjelas pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam menindaklanjuti temuan pemeriksaan BPK.

“Kami tidak menuduh siapa pun. Kami memetakan kewenangan agar publik tahu kepada siapa pertanyaan harus diajukan. Sebagai mantan Ketua DPRD yang ikut mengesahkan APBD 2024 dan kini sebagai Gubernur yang menerima rekomendasi BPK, Gubernur berada pada posisi terbaik untuk membuka data tindak lanjut,” ujar Tubagus Delly Suhendar.

Tiga Desakan EKS. NAPI

Melalui telaah tersebut, EKS. NAPI menyampaikan tiga desakan sebagai bentuk dorongan terhadap transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Pertama, meminta Gubernur Banten mengumumkan status tindak lanjut LHP PDRD, khususnya terkait penagihan PKB angkutan umum sebesar Rp46,92 miliar. Selain itu, Gubernur diminta membuka data potensi yang menjadi dasar penetapan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam APBD 2026 serta menjelaskan isi perjanjian jual beli saham bersyarat atau Conditional Share Purchase Agreement (CSPA) dalam skema KUB (hlm. 142).

Kedua, meminta DPRD Provinsi Banten periode 2024–2029 menjalankan fungsi pengawasan terhadap tindak lanjut kedua LHP BPK tersebut.

Ketiga, meminta BPK memasukkan status tindak lanjut kedua LHP tersebut dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) berikutnya.

EKS. NAPI menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari upaya mendorong transparansi pengelolaan keuangan daerah serta memastikan rekomendasi hasil pemeriksaan BPK mendapatkan tindak lanjut sebagaimana mestinya.

Pada kesempatan tersebut, EKS. NAPI juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Gubernur Banten, DPRD Provinsi Banten, maupun pihak Bank Banten guna memberikan penjelasan secara berimbang kepada masyarakat.

TabloidPilarPost.com — Menelusuri Fakta, Menguji Data, Mengawal Kebenaran.

Loading

Tags: DEMO JILID V: Dua LHP BPK Jadi SorotanEKS. NAPI Tagih Transparansi Gubernur Banten
https://wa.me/qr/YHEMUDHEIEQNP1
Previous Post

Penyerapan Anggaran Proyek Strategis Jalan Nasional Bengkulu–Lampung Capai 100 Persen

Next Post

Audiensi BADAK Banten Perjuangan di BPJS Lebak Disorot, Sejumlah Awak Media Diduga Tak Diberi Akses Peliputan

Berita Lainnya

Milad Ke-4 FORWATU Banten Usung M4HAKARYA, Siapkan Penghargaan bagi Sosok Inspiratif dan Penggerak Kemajuan Daerah

Milad Ke-4 FORWATU Banten Usung M4HAKARYA, Siapkan Penghargaan bagi Sosok Inspiratif dan Penggerak Kemajuan Daerah

by Achmad Khotib
31/10/2026
0

LEBAK, TABLOIDPILARPOST.COM — Semangat kebersamaan dan apresiasi terhadap karya putra-putri daerah menjadi fokus utama peringatan hari jadi ke-4 Forum Warga Bersatu...

Sempat Tertinggal, SSB Bina Perkasa Bangkit dan Taklukkan SSB Kota Bengkulu 2-1 di Liga Anak Indonesia

Sempat Tertinggal, SSB Bina Perkasa Bangkit dan Taklukkan SSB Kota Bengkulu 2-1 di Liga Anak Indonesia

by Achmad Khotib
31/10/2026
0

BENGKULU, TABLOIDPILARPOST.COM – Tampil penuh percaya diri dan pantang menyerah, Sekolah Sepak Bola (SSB) Bina Perkasa berhasil meraih kemenangan atas...

LSM TAPAK BANTEN Layangkan Klarifikasi Kedua ke Dinas PUPR Banten, Desak Audit Tender CV Abu Said Kontraktor

LSM TAPAK BANTEN Layangkan Klarifikasi Kedua ke Dinas PUPR Banten, Desak Audit Tender CV Abu Said Kontraktor

by Achmad Khotib
30/10/2026
0

SERANG, BANTEN — TABLOIDPILARPOST.COM Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) TAPAK BANTEN secara resmi melayangkan Surat Klarifikasi Kedua kepada Kepala Dinas Pekerjaan...

Sanggahan Klaim JKM Almarhumah Lilis Diterima BPJS, BBP dan GWSBB Kawal Hak Ahli Waris hingga Ada Kepastian

Sanggahan Klaim JKM Almarhumah Lilis Diterima BPJS, BBP dan GWSBB Kawal Hak Ahli Waris hingga Ada Kepastian

by Achmad Khotib
30/10/2026
0

LEBAK, BANTEN – TABLOIDPILARPOST.COM – Perjuangan keluarga almarhumah Lilis, warga Kampung Muhara RT 009/RW 003, Desa Muaradua, Kecamatan Cikulur, Kabupaten...

BBP Serahkan Berkas Sanggahan ke BPJS Kesehatan Lebak, GWSBB Berbekal Surat Kuasa Hadir Mewakili PERISAI

BBP Serahkan Berkas Sanggahan ke BPJS Kesehatan Lebak, GWSBB Berbekal Surat Kuasa Hadir Mewakili PERISAI

by Achmad Khotib
30/10/2026
0

LEBAK, BANTEN — TABLOIDPILARPOST.COM – Organisasi Kemasyarakatan Badak Banten Perjuangan (BBP) menggelar audiensi sekaligus menyerahkan berkas sanggahan resmi kepada pihak...

Polemik Legalitas PT SAM di Lebak, GMBI Desak Pemda Turun Tangan dan Periksa Perizinan

KING NAGA KECAM KERAS DUGAAN PENGHALANGAN TUGAS WARTAWAN OLEH STAF BPJS LEBAK: AWAK MEDIA DILARANG MASUK SAAT AUDIENSI BADAK BANTEN PERJUANGAN

by Achmad Khotib
30/10/2026
0

LEBAK, TabloidPilarPost.com – Jumat, 30 Oktober 2026. Dugaan pembatasan terhadap kemerdekaan pers menjadi sorotan saat berlangsungnya audiensi Badak Banten Perjuangan...

Next Post
Audiensi BADAK Banten Perjuangan di BPJS Lebak Disorot, Sejumlah Awak Media Diduga Tak Diberi Akses Peliputan

Audiensi BADAK Banten Perjuangan di BPJS Lebak Disorot, Sejumlah Awak Media Diduga Tak Diberi Akses Peliputan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

Berita Populer

  • Cerita Diki Nugraha Pembina Utama Taksi Bluebird Bandung Barat, Ini Katanya

    Cerita Diki Nugraha Pembina Utama Taksi Bluebird Bandung Barat, Ini Katanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satpol-PP KBB Tertibkan Baliho Tidak Berijin, Termasuk Baliho Hengki Kurniawan, Ini Kata Kasatpol PP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua DPC Organda Bandung Barat Menyesalkan atas Kurangnya Koordinasi dengan Bluebird

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban Kecelakaan Kerja PT Migook Indonesia Dan Keluarga Akhirnya Sepakat Secara Kekeluargaan.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aroma Busuk Korupsi di Desa Cihaurkuning: Dana BUMDes Ratusan Juta Diduga Digondol!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Daerah
  • Hukum
  • Informasi
  • Kasus
  • Keagamaan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olah Raga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pilar Bali
  • Pilar Banten
  • Pilar Jabar
  • Pilar Jakarta
  • Pilar Jambi
  • Pilar Jateng
  • Pilar Jatim
  • Pilar Kalimantan
  • Pilar Lampung
  • Pilar Maluku
  • Pilar NTB
  • Pilar NTT
  • Pilar Papua
  • Pilar Riau
  • Pilar Riou
  • Pilar Sulawesi
  • Pilar Sumatra Selatan
  • Pilar Sumatra Utara
  • Pilar Tangerang
  • Politik
  • Sosial
  • Uncategorized
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Penawaran Pemasangan Iklan
  • Kontak Kami
Pasang Iklan : 0882-2436-0931

© 2021 tabloidpilarpost.com

  • Login
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In