Makassar, (tabloidpilarpost.com) – Wakil Bupati Bantaeng H. Sahabuddin menghadiri serah terima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia. Ia hadir bersama Ketua DPRD Kabupaten Bantaeng H. Budi Santoso serta Direktur PDAM Bantaeng Suwardi. Kegiatan tersebut berlangsung di Auditorium Lantai II Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, Jalan A.P. Pettarani, Makassar, Senin (19/1/2026).
Dalam kegiatan itu, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan Winner Franky Halomoan Manalu menyerahkan langsung LHP kepada para kepala daerah. Selanjutnya, para pihak menandatangani berita acara sebagai tanda resmi penyerahan dokumen hasil pemeriksaan.
BPK Sulawesi Selatan menyerahkan LHP hasil pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu Semester II Tahun 2025. Pemeriksaan tersebut mencakup berbagai aspek tata kelola pemerintahan daerah.
Sebanyak delapan pemerintah daerah menerima LHP dalam kegiatan ini. Daerah tersebut meliputi Kota Makassar, Kabupaten Soppeng, Kabupaten Sidenreng Rappang, Kabupaten Bantaeng, Kabupaten Toraja Utara, Kabupaten Takalar, Kabupaten Gowa, dan Kabupaten Maros.
Khusus Kabupaten Bantaeng, BPK menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan Operasional Perumda Tirta Eremerasa. Pemeriksaan itu mencakup periode Tahun 2023 hingga Triwulan III Tahun 2025. Selain itu, BPK juga memeriksa instansi terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantaeng.
Pemerintah Kabupaten Bantaeng menyambut positif hasil pemeriksaan tersebut. Pemerintah daerah menilai LHP ini penting karena dapat menjadi dasar evaluasi. Oleh karena itu, Pemkab berkomitmen menindaklanjuti rekomendasi BPK. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat transparansi, akuntabilitas, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik, terutama di sektor air bersih.
![]()









