LEBAK, BANTEN – TabloidPilarPost.com | Jumat, 30 Oktober 2026
Dugaan pembatasan akses terhadap awak media di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Lebak menjadi sorotan. Sejumlah wartawan yang hendak meliput audiensi organisasi masyarakat BADAK Banten terkait perjuangan hak almarhumah Ibu Lilis diduga tidak diperkenankan memasuki kantor, Jumat (30/10/2026), sekitar pukul 14.19 WIB.
Seorang staf bernama Rizki disebut sebagai pihak yang menyampaikan larangan tersebut dengan alasan keterbatasan kapasitas ruangan.
Peristiwa ini memunculkan pertanyaan mengenai keterbukaan informasi dan penghormatan terhadap kemerdekaan pers di lingkungan lembaga pelayanan publik.
Jika kapasitas ruangan memang menjadi kendala, semestinya tersedia mekanisme alternatif agar kegiatan peliputan tetap dapat berlangsung secara proporsional tanpa mengabaikan tugas jurnalistik.
Pers bukan sekadar penyampai informasi, melainkan bagian dari kontrol sosial yang memiliki peran penting dalam mengawal kepentingan masyarakat.
Hal tersebut ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dengan sejumlah ketentuan sebagai berikut:
– Pasal 2: Kemerdekaan pers merupakan wujud kedaulatan rakyat berdasarkan prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.
– Pasal 3 ayat (1): Pers nasional berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
– Pasal 4 ayat (1): Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
– Pasal 4 ayat (3): Pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.
– Pasal 18 ayat (1): Mengatur sanksi bagi pihak yang secara melawan hukum dan dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).
Ketentuan tersebut menjadi landasan penting bahwa tugas jurnalistik harus dihormati. Namun, untuk menentukan apakah peristiwa di BPJS Ketenagakerjaan Lebak memenuhi unsur penghalangan pers, tetap diperlukan penelusuran kronologi, bukti, alasan pembatasan, serta klarifikasi dari pihak terkait.
Redaksi TabloidPilarPost.com meminta pimpinan BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Lebak memberikan klarifikasi secara terbuka mengenai beberapa hal:
1. Apakah pembatasan akses terhadap awak media merupakan instruksi pimpinan atau keputusan staf bernama Rizki?
2. Apa dasar kebijakan yang digunakan untuk membatasi akses wartawan?
3. Mengapa tidak disediakan mekanisme alternatif bagi awak media untuk melakukan peliputan?
4. Apakah BPJS memiliki ketentuan tertulis mengenai akses pers dalam kegiatan audiensi?
5. Apakah manajemen akan melakukan evaluasi atas peristiwa tersebut?
Keterbukaan dan komunikasi yang baik diperlukan agar persoalan ini tidak berkembang menjadi kesalahpahaman yang lebih luas.
Audiensi BADAK Banten bukan sekadar agenda pertemuan biasa. Kegiatan tersebut berkaitan dengan perjuangan hak almarhumah Ibu Lilis yang membutuhkan penjelasan dan perhatian dari pihak terkait.
Masyarakat berhak mengetahui bagaimana aspirasi disampaikan, bagaimana tanggapan BPJS, serta sejauh mana proses penyelesaian hak tersebut berjalan.
Dalam konteks ini, kehadiran pers merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial untuk memastikan informasi mengenai persoalan publik dapat diketahui masyarakat secara transparan dan berimbang.
HAK JAWAB DAN KLARIFIKASI TETAP TERBUKA
Redaksi menegaskan tidak meminta perlakuan istimewa. Pers hanya mengharapkan penghormatan terhadap tugas jurnalistik dan keterbukaan informasi sesuai ketentuan perundang-undangan.
TabloidPilarPost.com memberikan ruang seluas-luasnya kepada Rizki maupun pimpinan BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Lebak untuk menyampaikan klarifikasi, penjelasan, dan hak jawab sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.
Persoalan ini akan terus dikawal secara profesional, berimbang, dan berdasarkan fakta.
KEMERDEKAAN PERS HARUS DIHORMATI. KETERBUKAAN INFORMASI ADALAH BAGIAN DARI TANGGUNG JAWAB PELAYANAN PUBLIK.
TabloidPilarPost.com — Menelusuri Fakta, Menguji Data, Mengawal Kebenaran.
![]()








