Lebak, (tabloidpilarpost.com) – Pemerintah Desa Karangpamidangan, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, melaksanakan Paripurna II Penetapan Rancangan Peraturan Desa tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa) Tahun Anggaran 2027, Senin (21/9/2026).
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 08.00 WIB di Aula Kantor Desa Karangpamidangan tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penyusunan arah pembangunan desa untuk tahun anggaran 2027.
Paripurna II melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Karangpamidangan bersama Pemerintah Desa dan perangkat desa. Forum tersebut menjadi ruang pembahasan bersama untuk memastikan rancangan RKPDesa memiliki dasar perencanaan yang jelas serta mengacu pada hasil musyawarah desa.
RKPDesa memiliki posisi penting sebagai dokumen perencanaan pembangunan desa untuk periode satu tahun. Berbagai program dan kegiatan yang tercantum di dalamnya semestinya disusun berdasarkan kebutuhan dan prioritas pembangunan yang telah dibahas melalui mekanisme musyawarah.
Karena itu, pembahasan RKPDesa tidak semestinya berhenti pada pemenuhan tahapan administratif maupun regulasi.
Lebih jauh, dokumen tersebut menjadi salah satu pijakan dalam menentukan arah pembangunan Desa Karangpamidangan pada 2027.
Mulai dari pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, peningkatan kualitas pelayanan pemerintahan hingga program yang berkaitan langsung dengan kebutuhan warga, seluruhnya membutuhkan dasar perencanaan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam agenda Paripurna II, Kepala Desa bersama unsur terkait menyampaikan hasil Musyawarah Desa (Musdes) terkait pembahasan rancangan RKPDesa yang sebelumnya telah melalui proses pembahasan dan penyampaian kepada masyarakat.
Forum Paripurna II juga menjadi momentum bagi BPD dan Pemerintah Desa untuk membahas serta menyepakati substansi rancangan RKPDesa.
Rancangan tersebut disusun dengan mengacu pada arah pembangunan yang terdapat dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa), kemudian diterjemahkan menjadi rencana kerja pembangunan untuk satu tahun anggaran.
Dalam proses tersebut, BPD memiliki peran penting sebagai bagian dari mekanisme pemerintahan desa.
Pembahasan secara bersama diharapkan dapat memastikan program yang masuk dalam RKPDesa tetap sejalan dengan kebutuhan dan prioritas pembangunan Desa Karangpamidangan.
Hal yang tidak kalah penting dalam penyusunan RKPDesa adalah memastikan setiap program memiliki orientasi terhadap kepentingan masyarakat.
Pembangunan desa bukan semata-mata mengenai banyaknya kegiatan yang tercantum dalam dokumen perencanaan. Ukuran penting lainnya adalah sejauh mana program tersebut mampu memberikan manfaat yang dapat dirasakan masyarakat.
Perencanaan yang baik harus mampu menjawab persoalan nyata di lapangan.
Aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui musyawarah desa juga perlu menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan skala prioritas pembangunan.
Dengan demikian, RKPDesa 2027 diharapkan tidak berhenti sebagai dokumen administrasi, tetapi benar-benar menjadi peta jalan pembangunan Desa Karangpamidangan selama satu tahun ke depan.
Berdasarkan agenda kegiatan, tahapan Paripurna II mencakup penyampaian hasil musyawarah, pembahasan serta persetujuan bersama antara BPD dan Pemerintah Desa terhadap substansi rancangan RKPDesa, sebelum memasuki tahapan penetapan sesuai mekanisme yang berlaku.
Dengan pembahasan yang dilakukan secara bersama, penyusunan RKPDesa Tahun Anggaran 2027 diharapkan dapat berjalan secara tertib, terarah dan memiliki dasar perencanaan yang kuat.
Pada akhirnya, keberhasilan perencanaan pembangunan tidak hanya diukur dari tersusunnya dokumen atau terlaksananya rapat paripurna.
Ukuran yang lebih penting adalah ketika program yang telah direncanakan dapat diwujudkan menjadi pembangunan yang nyata, pelayanan publik yang lebih baik, serta manfaat yang benar-benar dirasakan masyarakat.
Paripurna II Desa Karangpamidangan menjadi bagian dari proses tersebut. Setiap rencana yang ditetapkan hari ini akan menjadi dasar pelaksanaan program pada tahun berikutnya.
Karena itu, perencanaan pembangunan desa perlu disusun secara serius, transparan, berdasarkan kebutuhan masyarakat serta dapat dipertanggungjawabkan.









