TABLOIDPILARPOST.COM | LEBAK — Lurah Muara Ciujung Barat (MC Barat), Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Rohaniah Purwaningrum, S.KM., menyampaikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai kondisi rumah dan bantuan sosial yang dialami Ibu Wiwin.
Klarifikasi tersebut disampaikan pada Kamis (5/11/2026), menyusul pemberitaan yang menyebutkan adanya pengajuan bantuan rumah selama berbulan-bulan yang diduga belum mendapatkan tanggapan dari pihak kelurahan.
Dalam keterangannya, Rohaniah menjelaskan kronologi komunikasi yang pernah terjadi antara dirinya dengan seorang pria bernama Cepi, yang mengaku sebagai kakak Ibu Wiwin.
Menurut Rohaniah, dalam pertemuan tersebut Cepi menyampaikan kondisi Ibu Wiwin yang disebut sebagai penyandang disabilitas, tidak mampu beraktivitas seperti biasanya, serta belum pernah menerima bantuan sosial.
Rohaniah mengatakan, pembicaraan saat itu lebih berfokus pada pengusulan bantuan sosial melalui perubahan atau penurunan desil, bukan secara khusus membahas permohonan bantuan perbaikan rumah.
“Saat itu Pak Cepi datang dan menyampaikan bahwa Bu Wiwin kondisinya disabilitas, sudah tidak bisa melakukan aktivitas seperti biasa, dan tidak mendapatkan bantuan apa-apa. Kemudian saya tanyakan persyaratan identitasnya, termasuk KTP,” jelas Rohaniah.
Ia tidak menampik bahwa Cepi sempat memperlihatkan foto kondisi rumah Ibu Wiwin. Namun, menurut penjelasannya, saat itu tidak disampaikan secara terperinci bahwa rumah tersebut mengalami kerusakan berat, roboh, atau sudah tidak layak huni.
“Memang sempat diperlihatkan foto rumahnya. Namun, tidak dijelaskan secara spesifik bahwa rumah tersebut sudah tidak layak huni atau roboh. Hanya disampaikan bahwa kondisi rumah Bu Wiwin seperti itu dan meminta agar nanti dilihat,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Rohaniah menuturkan bahwa dirinya kemudian mengarahkan Cepi untuk menemui Terani, selaku operator yang menangani aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG) di Kelurahan MC Barat.
Arahan tersebut, jelasnya, berkaitan dengan mekanisme pengusulan perubahan data desil maupun bantuan sosial yang harus melalui sejumlah tahapan administrasi. Di antaranya wawancara, pemeriksaan persyaratan, hingga pengunggahan dokumen ke dalam aplikasi.
“Saya arahkan langsung ke operator karena memang ada tahapan-tahapannya. Ada wawancara, pengunggahan persyaratan, dan proses administrasi lainnya. Saya juga menyampaikan bahwa nanti akan melihat langsung kondisi rumahnya,” katanya.
Rohaniah menegaskan, apabila sejak awal pihak kelurahan memperoleh informasi secara jelas bahwa rumah Ibu Wiwin mengalami kerusakan berat atau roboh, tentunya akan diupayakan tindak lanjut sesuai kewenangan dan prosedur yang berlaku.
Ia juga membantah anggapan bahwa pihak kelurahan sama sekali tidak merespons persoalan yang disampaikan keluarga Ibu Wiwin. Menurutnya, pihak kelurahan sempat melakukan penelusuran dengan menanyakan informasi tersebut kepada pengurus RT dan RW setempat.
Rohaniah menjelaskan bahwa pihak kelurahan berupaya menelusuri informasi yang diterima melalui koordinasi dengan lingkungan setempat. Menurutnya, komunikasi dan penyampaian informasi secara jelas menjadi hal penting agar setiap persoalan yang dialami warga dapat diketahui dan ditangani sesuai kewenangan serta prosedur yang berlaku.
Terkait persoalan tersebut, Rohaniah menjelaskan bahwa komunikasi awal dengan keluarga Ibu Wiwin lebih mengarah pada pengusulan perubahan atau penurunan data desil agar kondisi sosial ekonomi yang bersangkutan dapat diperbarui dalam sistem pendataan kesejahteraan sosial. Sementara itu, pembahasan mengenai kondisi rumah belum disampaikan secara terperinci sebagai pengajuan khusus bantuan perbaikan rumah.
Dirinya juga menyampaikan bahwa sebelum berita diterbitkan, tidak ada konfirmasi langsung kepadanya untuk memastikan informasi mengenai dugaan pengajuan bantuan rumah yang disebut tidak pernah mendapatkan tanggapan dari pihak kelurahan.
Melalui klarifikasi ini, Rohaniah berharap masyarakat dapat memahami bahwa pengajuan bantuan sosial maupun bantuan perbaikan rumah memiliki mekanisme dan tahapan administrasi yang harus dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia juga menekankan pentingnya komunikasi dan koordinasi yang baik antara masyarakat, RT, RW, serta pemerintah kelurahan. Dengan demikian, setiap persoalan sosial yang dialami warga dapat diketahui lebih awal dan diupayakan tindak lanjut sesuai kewenangan masing-masing.
Klarifikasi ini diharapkan menjadi bagian dari upaya meluruskan informasi sekaligus menjaga komunikasi yang baik antara masyarakat dan pemerintah kelurahan, agar persoalan yang menyangkut kebutuhan warga dapat memperoleh perhatian dan penanganan sebagaimana mestinya.
![]()









