https://wa.me/message/BV47FMX3QBOIJ1 https://wa.me/message/BV47FMX3QBOIJ1
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Penawaran Pemasangan Iklan
  • Kontak Kami
Rabu, 4 November 2026
  • Login
Tabloid Pilar Post
ADVERTISEMENT
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga
No Result
View All Result
Tabloid Pilar Post
No Result
View All Result
Home Pilar Banten

Akses Pers di BPJS Ketenagakerjaan Lebak Dipertanyakan, Alasan Ruangan Terbatas Belum Jawab Semua Persoalan

Heru Budhy Nugroho menyebut pembatasan sebagai pertimbangan situasional demi kelancaran pelayanan. Tabloid Pilar Post masih mempertanyakan dasar kebijakan, kewenangan petugas, dan mekanisme akses bagi wartawan.

tim inv by tim inv
04/11/2026
in Pilar Banten
0
Akses Pers di BPJS Ketenagakerjaan Lebak Dipertanyakan, Alasan Ruangan Terbatas Belum Jawab Semua Persoalan

Lebak, (tabloidpilarpost.com) – Persoalan akses jurnalistik di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lebak masih menyisakan sejumlah pertanyaan. Awak media TabloidPilarPost.com yang hendak melakukan peliputan pada Jumat (30/10/2026) belum dipersilakan masuk ke ruangan dengan alasan kapasitas tempat terbatas.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lebak, Heru Budhy Nugroho, kemudian memberikan tanggapan tertulis melalui surat bernomor B/1472/112026 tertanggal 4 November 2026.

Baca juga:

  • Sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan, Ini Harapan Pj. Ketua TP. PKK Bantaeng
  • KING NAGA KECAM KERAS DUGAAN PENGHALANGAN TUGAS WARTAWAN OLEH STAF BPJS LEBAK: AWAK…

Dalam surat tersebut, pihak BPJS Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa pelayanan kepada peserta masih berlangsung ketika awak media datang. Keterbatasan kapasitas ruangan disebut menjadi pertimbangan sehingga wartawan belum dapat dipersilakan masuk.

Pihak BPJS Ketenagakerjaan juga menegaskan bahwa keputusan tersebut bersifat situasional untuk menjaga kelancaran pelayanan, bukan bermaksud menghambat atau membatasi tugas jurnalistik.

Penjelasan itu menjadi tanggapan resmi yang perlu dicatat. Namun, bagi redaksi, masih terdapat sejumlah hal yang membutuhkan kejelasan lebih lanjut.

Apakah pembatasan tersebut berdasarkan prosedur tertulis? Siapa yang berwenang mengambil keputusan di lapangan? Dan bagaimana mekanisme yang disediakan agar wartawan tetap dapat menjalankan tugas konfirmasi ketika pelayanan sedang berlangsung?

Bukan Sekadar Persoalan Kapasitas Ruangan

Tabloid Pilar Post memahami bahwa pelayanan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan harus tetap berjalan dengan baik. Pengaturan kapasitas ruangan, keamanan, privasi, dan kenyamanan peserta merupakan hal yang patut diperhatikan.

Namun, persoalan yang perlu diperjelas bukan semata-mata apakah ruangan cukup menampung orang, melainkan bagaimana pengaturan akses peliputan diterapkan ketika wartawan datang untuk menjalankan tugas jurnalistik.

Apabila kondisi ruangan memang tidak memungkinkan, apakah tersedia alternatif berupa penjadwalan ulang, wawancara di tempat lain, atau petugas yang dapat memberikan keterangan?

Penjelasan mengenai mekanisme tersebut penting agar alasan situasional tidak menimbulkan kesalahpahaman dan komunikasi antara instansi dengan media dapat berlangsung secara profesional.

Redaksi juga memandang perlu adanya kejelasan apakah pembatasan pada 30 Oktober 2026 merupakan kebijakan resmi manajemen atau keputusan operasional petugas di lapangan.

Hingga berita ini disusun, bahan klarifikasi yang diterima redaksi belum memberikan rincian mengenai hal-hal tersebut.

Heru Budhy Nugroho Nyatakan Terbuka terhadap Media

Dalam surat tanggapannya, pihak BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lebak menyatakan terbuka terhadap komunikasi dengan media, termasuk untuk kegiatan wawancara dan peliputan, dengan terlebih dahulu melakukan koordinasi mengenai waktu dan mekanisme pelaksanaannya.

Pernyataan tersebut menunjukkan adanya ruang komunikasi antara pihak kantor dan insan pers.

Meski demikian, redaksi masih membutuhkan penjelasan mengenai penerapannya dalam kejadian yang dipersoalkan. Apakah awak media telah ditawari jadwal alternatif? Kepada siapa koordinasi peliputan harus disampaikan? Apakah mekanisme tersebut berlaku secara konsisten bagi seluruh media?

Kejelasan ini diperlukan agar koordinasi tidak sekadar menjadi imbauan umum, tetapi menjadi prosedur yang dapat dipahami dan diterapkan secara transparan.

Dengan adanya mekanisme yang jelas, kepentingan pelayanan peserta tetap dapat dijaga tanpa mengabaikan kebutuhan media untuk memperoleh informasi melalui jalur yang semestinya.

UU Pers Menjadi Rujukan, Prosedur Tetap Perlu Diperjelas

Dalam surat konfirmasinya, Tabloid Pilar Post merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (3), yang menyatakan bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.

Ketentuan tersebut merupakan salah satu landasan penting bagi pelaksanaan tugas jurnalistik. Namun, hak pers juga tidak serta-merta berarti wartawan dapat memasuki setiap ruangan tanpa memperhatikan ketentuan keamanan, privasi, dan pelayanan yang berlaku.

Karena itu, yang dibutuhkan adalah prosedur yang jelas dan proporsional: bagaimana instansi mengatur akses wartawan, siapa yang memberikan persetujuan, serta alternatif apa yang tersedia apabila peliputan tidak dapat dilakukan pada saat itu.

Kejelasan prosedur dapat melindungi kepentingan peserta sekaligus mencegah munculnya persepsi bahwa akses jurnalistik dibatasi tanpa penjelasan yang memadai.

Dalam konteks ini, redaksi tidak menyimpulkan telah terjadi pelanggaran hukum. Penilaian semacam itu memerlukan pemeriksaan terhadap kronologi lengkap, tindakan petugas, aturan yang berlaku, dan keterangan semua pihak terkait.

Janji Evaluasi Perlu Diikuti Kejelasan Mekanisme

Dalam penutup suratnya, pihak BPJS Ketenagakerjaan menyatakan bahwa masukan dari media akan menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan komunikasi dan koordinasi dengan insan pers.

Redaksi mencatat tanggapan tersebut sebagai bagian dari proses klarifikasi. Namun, tindak lanjut yang konkret tetap diperlukan agar persoalan serupa tidak menimbulkan kebingungan di kemudian hari.

Penjelasan mengenai prosedur peliputan, kontak petugas yang menangani media, dan mekanisme penjadwalan wawancara dapat menjadi langkah praktis untuk memperkuat hubungan antara instansi pelayanan publik dan pers.

Tabloid Pilar Post tetap membuka ruang bagi Heru Budhy Nugroho maupun pihak BPJS Ketenagakerjaan untuk menyampaikan penjelasan tambahan, baik melalui wawancara langsung maupun keterangan tertulis.

Pada akhirnya, persoalan ini bukan sekadar tentang boleh atau tidaknya wartawan memasuki sebuah ruangan. Hal yang lebih penting ialah memastikan adanya komunikasi yang terbuka, prosedur yang transparan, pelayanan peserta yang tetap terjaga, serta penghormatan terhadap pelaksanaan tugas jurnalistik sesuai ketentuan hukum.

Redaksi akan terus memantau perkembangan persoalan ini dan menyampaikan informasi lanjutan berdasarkan hasil klarifikasi serta fakta yang dapat diverifikasi.

Loading

Tags: akses persBPJS Ketenagakerjaan LebakHeru Budhy NugrohoKebebasan Persklarifikasi BPJS Lebak.tabloid pilar posttugas jurnalistikUU PERS
https://wa.me/qr/YHEMUDHEIEQNP1
Previous Post

King Naga Ikuti Seruan JB, Kawal Kapolri Suyudi Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Next Post

Kapolres Malang Kukuhkan Dai Kamtibmas Desa se-Kecamatan Pagelaran, Perkuat Keamanan Berbasis Masyarakat

Berita Lainnya

King Naga Ikuti Seruan JB, Kawal Kapolri Suyudi Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu

King Naga Ikuti Seruan JB, Kawal Kapolri Suyudi Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu

by Achmad Khotib
04/11/2026
0

LEBAK –tabloidpilarpost.com  Tokoh masyarakat Banten, H. Mulyadi Jayabaya, mengajak seluruh masyarakat Banten untuk memberikan dukungan penuh kepada Kapolri Suyudi Ario...

Gotong Royong Warga Warnai Pembangunan Jembatan Gantung Banjarsari Lebak, Petani Menaruh Harapan Besar

Gotong Royong Warga Warnai Pembangunan Jembatan Gantung Banjarsari Lebak, Petani Menaruh Harapan Besar

by ARMAN MAN
04/11/2026
0

Lebak, (tabloidpilarpost.com) - Harapan masyarakat terhadap akses penghubung yang lebih mudah mulai terlihat melalui pembangunan jembatan gantung di Kampung Banjarsari,...

MIRIS! Jembatan Kampung Jamban Desa Cisarap Rusak Parah, Besi Rangka Terlihat, Warga Khawatir Amblas

MIRIS! Jembatan Kampung Jamban Desa Cisarap Rusak Parah, Besi Rangka Terlihat, Warga Khawatir Amblas

by ARMAN MAN
04/11/2026
0

Lebak, (tabloidpilarpost.com) - Kondisi jembatan di Kampung Jamban, Desa Cisarap, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, menjadi sorotan setelah ditemukan...

Renovasi Aula Kecamatan Wanasalam Rampung, Fasilitas Pelayanan Publik Diharapkan Makin Optimal

Renovasi Aula Kecamatan Wanasalam Rampung, Fasilitas Pelayanan Publik Diharapkan Makin Optimal

by ARMAN MAN
02/11/2026
0

Lebak, (tabloidpilarpost.com) - Renovasi gedung aula Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, dilaporkan telah rampung. Fasilitas yang selama ini digunakan...

Diduga Asal Jadi, Kualitas Paving Block Proyek PSU Rp189,25 Juta di Leuwidamar Dipertanyakan

Diduga Asal Jadi, Kualitas Paving Block Proyek PSU Rp189,25 Juta di Leuwidamar Dipertanyakan

by Achmad Khotib
02/11/2026
0

Lebak, (tabloidpilarpost.com) - Kualitas pekerjaan pembangunan dan peningkatan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) permukiman di Kampung Dago RT 003, Desa...

Jalan Poros Kabupaten di Desa Bejod Amblas dan Rusak Parah, Pemkab Lebak Didesak Segera Bertindak

Jalan Poros Kabupaten di Desa Bejod Amblas dan Rusak Parah, Pemkab Lebak Didesak Segera Bertindak

by ARMAN MAN
02/11/2026
0

Lebak, (tabloidpilarpost.com) -   Kondisi jalan poros kabupaten di wilayah Desa Bejod, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, Banten, memprihatinkan. Sejumlah titik mengalami kerusakan...

Next Post
Kapolres Malang Kukuhkan Dai Kamtibmas Desa se-Kecamatan Pagelaran, Perkuat Keamanan Berbasis Masyarakat

Kapolres Malang Kukuhkan Dai Kamtibmas Desa se-Kecamatan Pagelaran, Perkuat Keamanan Berbasis Masyarakat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

Berita Populer

  • Cerita Diki Nugraha Pembina Utama Taksi Bluebird Bandung Barat, Ini Katanya

    Cerita Diki Nugraha Pembina Utama Taksi Bluebird Bandung Barat, Ini Katanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satpol-PP KBB Tertibkan Baliho Tidak Berijin, Termasuk Baliho Hengki Kurniawan, Ini Kata Kasatpol PP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua DPC Organda Bandung Barat Menyesalkan atas Kurangnya Koordinasi dengan Bluebird

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban Kecelakaan Kerja PT Migook Indonesia Dan Keluarga Akhirnya Sepakat Secara Kekeluargaan.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aroma Busuk Korupsi di Desa Cihaurkuning: Dana BUMDes Ratusan Juta Diduga Digondol!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Daerah
  • Hukum
  • Informasi
  • Kasus
  • Keagamaan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olah Raga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pilar Bali
  • Pilar Banten
  • Pilar Bengkulu
  • Pilar Jabar
  • Pilar Jakarta
  • Pilar Jambi
  • Pilar Jateng
  • Pilar Jatim
  • Pilar Kalimantan
  • Pilar Lampung
  • Pilar Maluku
  • Pilar NTB
  • Pilar NTT
  • Pilar Papua
  • Pilar Riau
  • Pilar Riou
  • Pilar Sulawesi
  • Pilar Sumatra Selatan
  • Pilar Sumatra Utara
  • Pilar Tangerang
  • Politik
  • Sosial
  • Uncategorized
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Penawaran Pemasangan Iklan
  • Kontak Kami
Pasang Iklan : 0882-2436-0931

© 2021 tabloidpilarpost.com

  • Login
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In