Lebal, (tabloidpilarpost.com) – Penanganan perkara dugaan pemalsuan dokumen tanah yang berkaitan dengan objek lahan di wilayah operasional PT Cemindo Gemilang kembali memasuki tahapan penting. Gelar Peninjauan lapangan yang melibatkan Polda Banten bersama ahli waris almarhumah Supriah pada Rabu (4/11/2026) menghadirkan sejumlah instansi dan pihak terkait untuk melihat langsung objek yang menjadi pokok perkara.
Kegiatan tersebut dihadiri perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lebak, unsur kecamatan, kelurahan, pihak ahli waris, serta tim kuasa hukum. Turut hadir kuasa hukum ibu Entin Bapak Rahmat Sorialam Harahap, S.H., M.H., selaku kuasa hukum pelapor dalam perkara dugaan pemalsuan dokumen, bersama tim dari Jakarta.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun, pihak PT Cemindo Gemilang hanya diwakili unsur lapangan. Tidak terlihat kehadiran kuasa hukum perusahaan dalam kegiatan tersebut.
Namun, di tengah berlangsungnya peninjauan objek perkara, muncul persoalan lain yang turut menjadi perhatian. Awak media yang hendak melakukan peliputan langsung ke dalam area lokasi disebut tidak diperkenankan masuk oleh pihak perusahaan.
Situasi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai keterbukaan informasi dalam kegiatan yang menyangkut kepentingan hukum dan hak atas tanah. Padahal, pers memiliki fungsi kontrol sosial serta hak untuk memperoleh dan menyampaikan informasi sebagaimana dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dengan tetap memperhatikan ketentuan akses dan keamanan di lokasi.
Salah satu keterangan yang menjadi perhatian dalam peninjauan lapangan datang dari E. Sutiana, perwakilan Bapenda Kabupaten Lebak.
Ia menegaskan bahwa berdasarkan data register administrasi Bapenda, pada 1996 – 2014 objek tanah yang dipersoalkan masih tercatat atas nama almarhumah Supriah binti Adikun.
Keterangan tersebut menjadi poin penting yang membutuhkan penelusuran lebih lanjut. Pasalnya, muncul pertanyaan mengenai dasar administrasi yang menyebabkan pada 2015 objek tanah tersebut disebut telah beralih atas nama PT Cemindo Gemilang.
Persoalan ini semakin memerlukan kejelasan karena almarhumah Supriah diketahui telah meninggal dunia pada 2014.
Lantas, dokumen apa yang menjadi dasar perubahan pencatatan tersebut? Bagaimana proses administrasinya dilakukan, dan siapa saja pihak yang terlibat dalam proses peralihan itu?
Pertanyaan tersebut perlu dijawab melalui pemeriksaan dokumen dan penelusuran oleh instansi yang berwenang, sehingga tidak menimbulkan spekulasi maupun ketidakpastian hukum.
Dalam kegiatan tersebut, pihak ahli waris menghadirkan langsung Entin untuk menunjukkan lokasi objek tanah yang menjadi bagian dari persoalan hukum.
Di hadapan pihak-pihak yang hadir, Entin secara tegas menyatakan bahwa objek tanah yang ditunjukkan bukan merupakan tanah miliknya sebagaimana yang dipersoalkan dalam dokumen terkait.
Pernyataan tersebut menjadi bagian dari keterangan pelapor yang perlu didalami dan dicocokkan dengan dokumen kepemilikan serta riwayat administrasi pertanahan.
Pihak kuasa hukum juga meminta agar PT Cemindo Gemilang memperjelas objek tanah yang menurut perusahaan diperoleh dari Entin, termasuk menunjukkan dokumen SPH yang dijadikan dasar dalam penguasaan atau pemanfaatan lahan tersebut.
Menurut tim kuasa hukum, dalam kegiatan peninjauan lapangan tidak terlihat adanya perlawanan langsung dari pihak perusahaan terhadap penunjukan objek oleh Entin. Mereka juga menyayangkan tidak hadirnya kuasa hukum perusahaan untuk memberikan penjelasan secara langsung.
Agus Solih, dari tim kuasa hukum ahli waris, menegaskan bahwa persoalan ini tidak boleh berhenti sebatas pemeriksaan fisik objek tanah. Menurutnya, asal-usul dokumen, proses pembuatannya, hingga pihak yang menggunakan dokumen tersebut harus ditelusuri secara menyeluruh.
Ia menyebut nama Suhandi, Asep, dan pihak-pihak lainnya yang menurut tim kuasa hukum perlu dimintai pertanggungjawaban atas dugaan pemalsuan dokumen tersebut.
Tidak hanya pihak yang diduga membuat dokumen, pihak yang menggunakan atau memanfaatkan dokumen yang dipersoalkan juga diminta diperiksa apabila ditemukan bukti keterlibatan.
Agus turut menyinggung ketentuan pertanggungjawaban pidana korporasi dalam KUHP, termasuk Pasal 45, Pasal 46, dan Pasal 49, yang menurutnya perlu menjadi perhatian apabila ditemukan unsur tindak pidana yang melibatkan korporasi.
“Jelas kami dirugikan,” tegas Agus Solih.
Menurutnya, proses hukum harus mampu mengungkap secara terang siapa yang bertanggung jawab, bagaimana dokumen tersebut muncul, serta atas dasar apa objek tanah yang dipersoalkan dapat dikuasai atau dimanfaatkan.
Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa tuntutan utama mereka adalah memperoleh kepastian hukum atas hak kliennya.
Mereka meminta agar tanah yang menjadi objek perkara dikembalikan kepada pihak yang berhak apabila terbukti terdapat penguasaan tanpa dasar hukum yang sah. Selain itu, penyelesaian melalui pembayaran juga menjadi tuntutan yang disampaikan, dengan tetap disertai penyelesaian perkara dugaan pemalsuan dokumen melalui proses hukum.
Agus Solih bahkan menyampaikan bahwa pihaknya tidak menutup kemungkinan mengambil langkah pendudukan lokasi apabila persoalan tersebut tidak memperoleh penyelesaian.
Meski demikian, setiap langkah penyelesaian tetap harus ditempuh sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Rangkaian persoalan ini menyisakan sejumlah pertanyaan mendasar yang membutuhkan jawaban konkret.
Mengapa berdasarkan register Bapenda pada 2014 objek tanah masih tercatat atas nama almarhumah Supriah? Apa dasar perubahan pencatatan pada 2015 menjadi atas nama PT Cemindo Gemilang? Dokumen apa yang digunakan sebagai landasan peralihan? Siapa yang membuat, menggunakan, dan bertanggung jawab atas dokumen yang kini dipersoalkan?
Semua pertanyaan tersebut tidak cukup dijawab melalui pernyataan sepihak. Diperlukan pemeriksaan dokumen autentik, pencocokan data administrasi, keterangan para pihak, serta pendalaman oleh aparat penegak hukum.
Perkara ini sekaligus menjadi ujian bagi transparansi administrasi pertanahan dan kepastian hukum bagi masyarakat. Jangan sampai persoalan hak atas tanah berlarut-larut tanpa kejelasan mengenai dasar penguasaan maupun keabsahan dokumen yang digunakan.
Pihak ahli waris berharap Polda Banten dapat mengusut perkara tersebut secara menyeluruh, objektif, dan profesional, termasuk menelusuri seluruh pihak yang diduga berkaitan dengan penerbitan maupun penggunaan dokumen yang dipersoalkan.
Kuasa hukum ahli waris juga akan mengajukan permohonan status kuo dan penghentian operasi yang berlangsung di lahan milih ibu supriah tersebut kepada pihak berwajib selama proses penyidikan dan tahapan hukum ini berlangsung








