https://wa.me/message/BV47FMX3QBOIJ1 https://wa.me/message/BV47FMX3QBOIJ1
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Penawaran Pemasangan Iklan
  • Kontak Kami
Kamis, 5 November 2026
  • Login
Tabloid Pilar Post
ADVERTISEMENT
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga
No Result
View All Result
Tabloid Pilar Post
No Result
View All Result
Home Pilar Banten

DATA BAPENDA UNGKAP RIWAYAT TANAH SUPRIAH, PENINJAUAN DI AREA CEMINDO BUKA PERTANYAAN SERIUS

Catatan Register 1996 - 2014 Masih Atas Nama Almarhumah Supriah, Dasar Perubahan Kepemilikan pada 2015 Diminta Dibuka Secara Transparan

Achmad Khotib by Achmad Khotib
05/11/2026
in Pilar Banten
0
DATA BAPENDA UNGKAP RIWAYAT TANAH SUPRIAH, PENINJAUAN DI AREA CEMINDO BUKA PERTANYAAN SERIUS

Lebal, (tabloidpilarpost.com) – Penanganan perkara dugaan pemalsuan dokumen tanah yang berkaitan dengan objek lahan di wilayah operasional PT Cemindo Gemilang kembali memasuki tahapan penting. Gelar Peninjauan lapangan yang melibatkan Polda Banten bersama ahli waris almarhumah Supriah pada Rabu (4/11/2026) menghadirkan sejumlah instansi dan pihak terkait untuk melihat langsung objek yang menjadi pokok perkara.

Kegiatan tersebut dihadiri perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lebak, unsur kecamatan, kelurahan, pihak ahli waris, serta tim kuasa hukum. Turut hadir kuasa hukum ibu Entin Bapak Rahmat Sorialam Harahap, S.H., M.H., selaku kuasa hukum pelapor dalam perkara dugaan pemalsuan dokumen, bersama tim dari Jakarta.

Baca juga:

  • Khoirul Atim Dkk Penggugat Meminta Keadilan Hakim Dengan Hadirkan 2 Saksi Di Dampingi…
  • Sengketa Lahan di Kawasan Pabrik Semen Memanas, Ahli Waris Supriah Laporkan Dugaan…

Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun, pihak PT Cemindo Gemilang hanya diwakili unsur lapangan. Tidak terlihat kehadiran kuasa hukum perusahaan dalam kegiatan tersebut.

Namun, di tengah berlangsungnya peninjauan objek perkara, muncul persoalan lain yang turut menjadi perhatian. Awak media yang hendak melakukan peliputan langsung ke dalam area lokasi disebut tidak diperkenankan masuk oleh pihak perusahaan.

Situasi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai keterbukaan informasi dalam kegiatan yang menyangkut kepentingan hukum dan hak atas tanah. Padahal, pers memiliki fungsi kontrol sosial serta hak untuk memperoleh dan menyampaikan informasi sebagaimana dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dengan tetap memperhatikan ketentuan akses dan keamanan di lokasi.

Salah satu keterangan yang menjadi perhatian dalam peninjauan lapangan datang dari E. Sutiana, perwakilan Bapenda Kabupaten Lebak.

Ia menegaskan bahwa berdasarkan data register administrasi Bapenda, pada 1996 – 2014 objek tanah yang dipersoalkan masih tercatat atas nama almarhumah Supriah binti Adikun.

Keterangan tersebut menjadi poin penting yang membutuhkan penelusuran lebih lanjut. Pasalnya, muncul pertanyaan mengenai dasar administrasi yang menyebabkan pada 2015 objek tanah tersebut disebut telah beralih atas nama PT Cemindo Gemilang.

Persoalan ini semakin memerlukan kejelasan karena almarhumah Supriah diketahui telah meninggal dunia pada 2014.

Lantas, dokumen apa yang menjadi dasar perubahan pencatatan tersebut? Bagaimana proses administrasinya dilakukan, dan siapa saja pihak yang terlibat dalam proses peralihan itu?

Pertanyaan tersebut perlu dijawab melalui pemeriksaan dokumen dan penelusuran oleh instansi yang berwenang, sehingga tidak menimbulkan spekulasi maupun ketidakpastian hukum.

Dalam kegiatan tersebut, pihak ahli waris menghadirkan langsung Entin untuk menunjukkan lokasi objek tanah yang menjadi bagian dari persoalan hukum.

Di hadapan pihak-pihak yang hadir, Entin secara tegas menyatakan bahwa objek tanah yang ditunjukkan bukan merupakan tanah miliknya sebagaimana yang dipersoalkan dalam dokumen terkait.

Pernyataan tersebut menjadi bagian dari keterangan pelapor yang perlu didalami dan dicocokkan dengan dokumen kepemilikan serta riwayat administrasi pertanahan.

Pihak kuasa hukum juga meminta agar PT Cemindo Gemilang memperjelas objek tanah yang menurut perusahaan diperoleh dari Entin, termasuk menunjukkan dokumen SPH yang dijadikan dasar dalam penguasaan atau pemanfaatan lahan tersebut.

Menurut tim kuasa hukum, dalam kegiatan peninjauan lapangan tidak terlihat adanya perlawanan langsung dari pihak perusahaan terhadap penunjukan objek oleh Entin. Mereka juga menyayangkan tidak hadirnya kuasa hukum perusahaan untuk memberikan penjelasan secara langsung.

Agus Solih, dari tim kuasa hukum ahli waris, menegaskan bahwa persoalan ini tidak boleh berhenti sebatas pemeriksaan fisik objek tanah. Menurutnya, asal-usul dokumen, proses pembuatannya, hingga pihak yang menggunakan dokumen tersebut harus ditelusuri secara menyeluruh.

Ia menyebut nama Suhandi, Asep, dan pihak-pihak lainnya yang menurut tim kuasa hukum perlu dimintai pertanggungjawaban atas dugaan pemalsuan dokumen tersebut.

Tidak hanya pihak yang diduga membuat dokumen, pihak yang menggunakan atau memanfaatkan dokumen yang dipersoalkan juga diminta diperiksa apabila ditemukan bukti keterlibatan.

Agus turut menyinggung ketentuan pertanggungjawaban pidana korporasi dalam KUHP, termasuk Pasal 45, Pasal 46, dan Pasal 49, yang menurutnya perlu menjadi perhatian apabila ditemukan unsur tindak pidana yang melibatkan korporasi.

“Jelas kami dirugikan,” tegas Agus Solih.

Menurutnya, proses hukum harus mampu mengungkap secara terang siapa yang bertanggung jawab, bagaimana dokumen tersebut muncul, serta atas dasar apa objek tanah yang dipersoalkan dapat dikuasai atau dimanfaatkan.

Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa tuntutan utama mereka adalah memperoleh kepastian hukum atas hak kliennya.

Mereka meminta agar tanah yang menjadi objek perkara dikembalikan kepada pihak yang berhak apabila terbukti terdapat penguasaan tanpa dasar hukum yang sah. Selain itu, penyelesaian melalui pembayaran juga menjadi tuntutan yang disampaikan, dengan tetap disertai penyelesaian perkara dugaan pemalsuan dokumen melalui proses hukum.

Agus Solih bahkan menyampaikan bahwa pihaknya tidak menutup kemungkinan mengambil langkah pendudukan lokasi apabila persoalan tersebut tidak memperoleh penyelesaian.

Meski demikian, setiap langkah penyelesaian tetap harus ditempuh sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Rangkaian persoalan ini menyisakan sejumlah pertanyaan mendasar yang membutuhkan jawaban konkret.

Mengapa berdasarkan register Bapenda pada 2014 objek tanah masih tercatat atas nama almarhumah Supriah? Apa dasar perubahan pencatatan pada 2015 menjadi atas nama PT Cemindo Gemilang? Dokumen apa yang digunakan sebagai landasan peralihan? Siapa yang membuat, menggunakan, dan bertanggung jawab atas dokumen yang kini dipersoalkan?

Semua pertanyaan tersebut tidak cukup dijawab melalui pernyataan sepihak. Diperlukan pemeriksaan dokumen autentik, pencocokan data administrasi, keterangan para pihak, serta pendalaman oleh aparat penegak hukum.

Perkara ini sekaligus menjadi ujian bagi transparansi administrasi pertanahan dan kepastian hukum bagi masyarakat. Jangan sampai persoalan hak atas tanah berlarut-larut tanpa kejelasan mengenai dasar penguasaan maupun keabsahan dokumen yang digunakan.

Pihak ahli waris berharap Polda Banten dapat mengusut perkara tersebut secara menyeluruh, objektif, dan profesional, termasuk menelusuri seluruh pihak yang diduga berkaitan dengan penerbitan maupun penggunaan dokumen yang dipersoalkan.
Kuasa hukum ahli waris juga akan mengajukan permohonan status kuo dan penghentian operasi yang berlangsung di lahan milih ibu supriah tersebut kepada pihak berwajib selama proses penyidikan dan tahapan hukum ini berlangsung

Loading

Tags: Catatan Register 1996 - 2014 Masih Atas Nama Almarhumah SupriahDasar Perubahan Kepemilikan pada 2015 Diminta Dibuka Secara Transparan
https://wa.me/qr/YHEMUDHEIEQNP1
Previous Post

Dinkop UMKM Jatim Gelar Workshop Desain Kemasan Produk di Surabaya, Dorong UMKM Naik Kelas

Berita Lainnya

Pemdes Cipeucang Salurkan BLT Dana Desa 2026, Kecamatan Wanasalam Turut Lakukan Pendampingan

Pemdes Cipeucang Salurkan BLT Dana Desa 2026, Kecamatan Wanasalam Turut Lakukan Pendampingan

by ARMAN MAN
05/11/2026
0

Lebak, (tabloidpilarpost.com) - Pemerintah Desa Cipeucang, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, melaksanakan penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT...

Akses Pers di BPJS Ketenagakerjaan Lebak Dipertanyakan, Alasan Ruangan Terbatas Belum Jawab Semua Persoalan

Akses Pers di BPJS Ketenagakerjaan Lebak Dipertanyakan, Alasan Ruangan Terbatas Belum Jawab Semua Persoalan

by tim inv
04/11/2026
0

Lebak, (tabloidpilarpost.com) - Persoalan akses jurnalistik di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lebak masih menyisakan sejumlah pertanyaan. Awak media TabloidPilarPost.com yang...

King Naga Ikuti Seruan JB, Kawal Kapolri Suyudi Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu

King Naga Ikuti Seruan JB, Kawal Kapolri Suyudi Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu

by Achmad Khotib
04/11/2026
0

LEBAK –tabloidpilarpost.com  Tokoh masyarakat Banten, H. Mulyadi Jayabaya, mengajak seluruh masyarakat Banten untuk memberikan dukungan penuh kepada Kapolri Suyudi Ario...

Gotong Royong Warga Warnai Pembangunan Jembatan Gantung Banjarsari Lebak, Petani Menaruh Harapan Besar

Gotong Royong Warga Warnai Pembangunan Jembatan Gantung Banjarsari Lebak, Petani Menaruh Harapan Besar

by ARMAN MAN
04/11/2026
0

Lebak, (tabloidpilarpost.com) - Harapan masyarakat terhadap akses penghubung yang lebih mudah mulai terlihat melalui pembangunan jembatan gantung di Kampung Banjarsari,...

MIRIS! Jembatan Kampung Jamban Desa Cisarap Rusak Parah, Besi Rangka Terlihat, Warga Khawatir Amblas

MIRIS! Jembatan Kampung Jamban Desa Cisarap Rusak Parah, Besi Rangka Terlihat, Warga Khawatir Amblas

by ARMAN MAN
04/11/2026
0

Lebak, (tabloidpilarpost.com) - Kondisi jembatan di Kampung Jamban, Desa Cisarap, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, menjadi sorotan setelah ditemukan...

Renovasi Aula Kecamatan Wanasalam Rampung, Fasilitas Pelayanan Publik Diharapkan Makin Optimal

Renovasi Aula Kecamatan Wanasalam Rampung, Fasilitas Pelayanan Publik Diharapkan Makin Optimal

by ARMAN MAN
02/11/2026
0

Lebak, (tabloidpilarpost.com) - Renovasi gedung aula Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, dilaporkan telah rampung. Fasilitas yang selama ini digunakan...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

Berita Populer

  • Cerita Diki Nugraha Pembina Utama Taksi Bluebird Bandung Barat, Ini Katanya

    Cerita Diki Nugraha Pembina Utama Taksi Bluebird Bandung Barat, Ini Katanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satpol-PP KBB Tertibkan Baliho Tidak Berijin, Termasuk Baliho Hengki Kurniawan, Ini Kata Kasatpol PP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua DPC Organda Bandung Barat Menyesalkan atas Kurangnya Koordinasi dengan Bluebird

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban Kecelakaan Kerja PT Migook Indonesia Dan Keluarga Akhirnya Sepakat Secara Kekeluargaan.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aroma Busuk Korupsi di Desa Cihaurkuning: Dana BUMDes Ratusan Juta Diduga Digondol!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Daerah
  • Hukum
  • Informasi
  • Kasus
  • Keagamaan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olah Raga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pilar Bali
  • Pilar Banten
  • Pilar Bengkulu
  • Pilar Jabar
  • Pilar Jakarta
  • Pilar Jambi
  • Pilar Jateng
  • Pilar Jatim
  • Pilar Kalimantan
  • Pilar Lampung
  • Pilar Maluku
  • Pilar NTB
  • Pilar NTT
  • Pilar Papua
  • Pilar Riau
  • Pilar Riou
  • Pilar Sulawesi
  • Pilar Sumatra Selatan
  • Pilar Sumatra Utara
  • Pilar Tangerang
  • Politik
  • Sosial
  • Uncategorized
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Penawaran Pemasangan Iklan
  • Kontak Kami
Pasang Iklan : 0882-2436-0931

© 2021 tabloidpilarpost.com

  • Login
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In