https://wa.me/message/BV47FMX3QBOIJ1 https://wa.me/message/BV47FMX3QBOIJ1
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Penawaran Pemasangan Iklan
  • Kontak Kami
Rabu, 14 Oktober 2026
  • Login
Tabloid Pilar Post
ADVERTISEMENT
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga
No Result
View All Result
Tabloid Pilar Post
No Result
View All Result
Home Hukum

Fakta Persidangan ! Kuasa Hukum Mugni Ilma Sebut Semua Dakwaan Pasal 483 JPU Tidak Terbukti.

Dua Saksi JPU Disebut Tegaskan Mugni Ilma Wartawan dan Tak Ada Permintaan Uang dalam Perkara Dugaan Pemerasan

Dase AR by Dase AR
27/08/2026
in Hukum
0
Fakta Persidangan ! Kuasa Hukum Mugni Ilma Sebut Semua Dakwaan Pasal 483 JPU Tidak Terbukti.

Lombok timur,(tabloidpilarpost.com)-Kuasa Hukum Wartawan Go Nasional Mugni Ilma ” Herman Suranggana , SH menyatakan semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) pasal 483 dugaan pencemaran nama baik dan membahayakan keselamatan seseoarang tidsk terbukti memenuhi unsur dan fakta – fakta yang terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan terkait operasi tangkap tangan ( OTT ) dan semua dakwaan tidak terbukti justru memperkuat posisi kliennya .

Pernyataan itu di sampaikan Kuasa Hukum wartawan Mugni Ilma , Herman Suranggana, SH usai sidang di Pengadilan Negeri Selong Lombok Timur Rabu, 26 Agustus 2026.

Baca juga:

  • Sidang Perdana Dugaan Tambang Pasir Laut Ilegal di Sukatani Digelar, Jejen Sugandi…
  • Sidang Praperadilan Wartawan Amir Dimulai, Uji Sah Tidaknya Proses Hukum

” Kami selaku Kuasa Hukum Mugni Ilma , Hari ini Rabu Tanggal 26 Agustus 2026 merasa lega , karena fakta persidangan semakin mempertegas bahwa semua tuduhan pasal 483 tidak terpenuhi unsur dan tuduhan yang dituduhkan kepada Mugni Ilma tidak terbukti, ujar Herman, SH.

Dalam sidang tersebut , kata Herman ,SH ada dua saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum yakni H.Muluddin ketua PWI Kabupaten Lombok Timur dan Mukhsin selaku Pimpinan Redaksi media Go Nasional.

Pada saat sidang berlangsung ada fakta menarik perhatian bahwa Ketua Majelis Hakim yang memimpin jalanya sidang mebentak Jaksa dan menegur keras jaksa , tidak boleh terus mengejar memojokkan saksi dengan pertanyaan yang tidak substantib , ujar ketua Majelis Hakim.

Menurut H.Muluddin ketua PWI Lombok Timur yang hadir sebagai Saksi menyatakan secara tegas bahwa saudara Mugni Ilma adalah wartawan dan bernaung fi organisasi Komite Warrawan Reformasi Indonesia ( KWRI ) cabang Lombok Timur, iru yang pertama, tegasnya. Yang kedua Apabila wartawan sudah melakukan konfirmasi atau upaya konfirmasi kepada pihak yang dimuat beritanya dan terpenuhi unsur jurnalistik maka berita yang di unggah atau di up tidak ada masalah dan juga tidak perlu minta ijin kepada Narasumber. Selanjutnya Apabila ada pihak yang merasa dirugikan akibat pemberitaan maka ada mekanisme yang sudah jelas sebagai rujukan / aturan/ petunjuk tekhnis yang sudah di tetapkan oleh Dewan Pers yaitu melakukan Hak Jawab , akan tetapi saya selaku ketua PWI Lotim sangat menyayangkan Mengapa mekanisme ruang Hak Jawab tidak dilakukan oleh yang merasa di rugikan akibat pemberitaan.

Harapan ketua PWI Lotim H.Muluddin kepada semua pihak baik Majelis Hakim , Jaksa, Pengacara permasalahan atau perkara ini stop selesai sampai di sini dan bebaskan saudara Mugni Ilma karena semua yang di lakukan sebagai wartawan sudah memenuhi unsur karya jurnalistik dan sesuai dengan kode etik jurnalis, dan tidak ada pemerasan dalam hal ini justru pihak yang merasa dirugikan skibat pemberiraan minta tolong untuk di bantu tekdown berita, oleh karena itu bebaskan saudara Mugni Ilma, stop selesai samapai di sini, tegasnya

Sedangkan Mukhsin pimred media Go Nasional yang dihadirkan sebagai saksi oleh JPU menyatakan bahwa saudara mugni memang benar wartawan media Go Nasional, dia juga sebagai admin dan dalam kesaksiannya di depan sidang tidak ada permintaan uang dan tidak ada unsur pemerasan , justru saudara epung yang minta tolong , tegasnya.

Herman Suranggana, SH berharap kepada semua pihak baik Aparat Penegak Hukum, Jaksa, Kepolisian , OPD di Lombok Timur,dan semua BUMD , pihak Swasta ” STOP KRIMINALISASI WARTAWAN ” Tidak boleh ada lagi kriminalisasi wartawan , stop ! Stop! Stop ! karena wartawan media merupakan pilar ke empat Demokrasi Indonesia, setelah Lembaga Eksekutif, Legeslatif, Yudikatif , harapnya tegas.

 

Loading

Tags: Dewan PersDugaan PemerasanGo NasionalHak JawabKriminalisasi WartawanKWRIlombok timurMugni IlmaOTTPengadilan Negeri SelongPWI Lombok TimurUU PERSWartawan
https://wa.me/qr/YHEMUDHEIEQNP1
Previous Post

Musdes Sukatani Bahas Penggunaan Bantuan Keuangan dan Bentuk Tim PPKAD 2026

Next Post

HUT Kejaksaan RI ke-81, Kajari Bantaeng Gelar Fun Football Bersama Forkopimda dan OKP

Berita Lainnya

Kasus Dugaan Penggelapan Pajak: Sigit Priatna Putra dan Farid Abdul Rahman Penuhi Undangan Kejati DKI Jakarta Sebagai Saksi

Kasus Dugaan Penggelapan Pajak: Sigit Priatna Putra dan Farid Abdul Rahman Penuhi Undangan Kejati DKI Jakarta Sebagai Saksi

by Achmad Khotib
10/10/2026
0

  JAKARTA tabloidpilarpost.com – Sigit Priatna Putra dan Farid Abdul Rahman memenuhi undangan tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta....

DUGAAN PENYALAHGUNAAN SOLAR BERSUBSIDI DI PABUARAN DISOROT, APH DIMINTA TELUSURI ALIRAN BBM

DUGAAN PENYALAHGUNAAN SOLAR BERSUBSIDI DI PABUARAN DISOROT, APH DIMINTA TELUSURI ALIRAN BBM

by Achmad Khotib
09/10/2026
0

SERANG, Tabloidpilarpost.com — Dugaan penyalahgunaan distribusi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Kampung Pancanegara, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang,...

Dua Pelaku Tambang Tanah Urug Tanpa Izin Diringkus Ditreskrimsus Polda Banten

Dua Pelaku Tambang Tanah Urug Tanpa Izin Diringkus Ditreskrimsus Polda Banten

by Achmad Khotib
26/09/2026
0

Tabloidpilarpost.com Serang – Ditreskrimsus Polda Banten meringkus dua pelaku tindak pidana pertambangan tanah urug tanpa izin berinisial RD dan DL...

Polda Banten Periksa Saksi Aduan Pemalsuan dan Penggelapan di Pamubulan, Kuasa Hukum Minta Perkara Dikawal

Polda Banten Periksa Saksi Aduan Pemalsuan dan Penggelapan di Pamubulan, Kuasa Hukum Minta Perkara Dikawal

by Achmad Khotib
24/09/2026
0

TabloidPilarPost.com | LEBAK — Jajaran penyidik Harda Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten terus melakukan pendalaman terhadap perkara aduan...

Aksi Damai FABB dan KMF di Mapolres Bengkulu Tengah, Minta Penanganan Perkara ND Transparan

Aksi Damai FABB dan KMF di Mapolres Bengkulu Tengah, Minta Penanganan Perkara ND Transparan

by Achmad Khotib
22/09/2026
0

Tabloidpilarpost.com BENGKULU TENGAH — Forum Aktivis Bengkulu Bersatu (FABB) bersama Komunitas Media dan Forum (KMF) menggelar aksi damai di depan...

WASPADA PENIPUAN MENGATASNAMAKAN DANDIM 0603/LEBAK

WASPADA PENIPUAN MENGATASNAMAKAN DANDIM 0603/LEBAK

by Achmad Khotib
22/09/2026
0

tabloidpilarpost.com LEBAK, BANTEN — Masyarakat Kabupaten Lebak diimbau meningkatkan kewaspadaan terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan Dandim 0603/Lebak maupun institusi TNI....

Next Post
HUT Kejaksaan RI ke-81, Kajari Bantaeng Gelar Fun Football Bersama Forkopimda dan OKP

HUT Kejaksaan RI ke-81, Kajari Bantaeng Gelar Fun Football Bersama Forkopimda dan OKP

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

Berita Populer

  • Cerita Diki Nugraha Pembina Utama Taksi Bluebird Bandung Barat, Ini Katanya

    Cerita Diki Nugraha Pembina Utama Taksi Bluebird Bandung Barat, Ini Katanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satpol-PP KBB Tertibkan Baliho Tidak Berijin, Termasuk Baliho Hengki Kurniawan, Ini Kata Kasatpol PP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua DPC Organda Bandung Barat Menyesalkan atas Kurangnya Koordinasi dengan Bluebird

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban Kecelakaan Kerja PT Migook Indonesia Dan Keluarga Akhirnya Sepakat Secara Kekeluargaan.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aroma Busuk Korupsi di Desa Cihaurkuning: Dana BUMDes Ratusan Juta Diduga Digondol!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Daerah
  • Hukum
  • Informasi
  • Kasus
  • Keagamaan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olah Raga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pilar Bali
  • Pilar Banten
  • Pilar Jabar
  • Pilar Jakarta
  • Pilar Jambi
  • Pilar Jateng
  • Pilar Jatim
  • Pilar Kalimantan
  • Pilar Lampung
  • Pilar Maluku
  • Pilar NTB
  • Pilar NTT
  • Pilar Papua
  • Pilar Riau
  • Pilar Riou
  • Pilar Sulawesi
  • Pilar Sumatra Selatan
  • Pilar Sumatra Utara
  • Pilar Tangerang
  • Politik
  • Sosial
  • Uncategorized
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Penawaran Pemasangan Iklan
  • Kontak Kami
Pasang Iklan : 0882-2436-0931

© 2021 tabloidpilarpost.com

  • Login
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In