Tabloidpilarpost.com LEBAK — Dugaan sikap arogansi seorang oknum kepala desa terhadap insan pers saat menjalankan tugas peliputan di wilayah Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, pada Minggu (16/8/2026), mendapat perhatian dan kecaman dari Achmad Khotib, Kaperwil Banten Media Cetak dan Online Tabloid Pilar Post.
Achmad Khotib menegaskan, wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik secara profesional memiliki perlindungan hukum. Karena itu, setiap bentuk intimidasi, ancaman, kekerasan, maupun tindakan yang secara melawan hukum menghambat pelaksanaan tugas jurnalistik tidak dapat dibenarkan.
«“Kami mengecam apabila benar terjadi tindakan arogansi, intimidasi, atau intervensi terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik. Kalau ada keberatan terhadap pemberitaan, gunakan mekanisme hak jawab dan klarifikasi, bukan dengan tekanan terhadap jurnalis,” tegas Achmad Khotib.»
Achmad menjelaskan bahwa perlindungan terhadap wartawan bukan sekadar slogan. Landasan hukumnya terdapat dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pasal 8 UU Pers menyatakan bahwa dalam melaksanakan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum.
Sementara itu, Pasal 4 ayat (3) UU Pers memberikan hak kepada pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.
Dewan Pers pada 15 Juli 2026 juga menegaskan bahwa upaya menghalangi kerja jurnalistik bertentangan dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dewan Pers sekaligus mengingatkan agar seluruh pihak mendukung kerja jurnalistik yang dilakukan secara profesional demi kepentingan masyarakat.
Selain itu, Pasal 6 UU Pers menegaskan peranan pers, antara lain memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum serta memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
«“Jadi jangan ada anggapan bahwa wartawan bisa diintervensi seenaknya. Ada aturan yang melindungi profesi wartawan. Tetapi kami juga menegaskan bahwa wartawan wajib bekerja profesional, melakukan verifikasi, mematuhi Kode Etik Jurnalistik dan UU Pers,” ujar Achmad.»
Achmad juga mengingatkan adanya ketentuan Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mengatur sanksi terhadap pihak yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang mengakibatkan terhambat atau terhalangnya pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) UU Pers.
Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Namun, Achmad menegaskan bahwa perlindungan hukum terhadap wartawan tidak berarti wartawan berada di atas hukum.
«“Kami mengingatkan semua pihak agar tidak melakukan tindakan yang dapat menghambat kerja jurnalistik. Kalau ada dugaan pelanggaran atau keberatan terhadap kerja wartawan, tentu ada mekanisme yang dapat ditempuh. Begitu juga wartawan wajib bekerja berdasarkan fakta, melakukan verifikasi dan mematuhi kode etik,” katanya.»
Perlindungan profesi wartawan juga diperkuat melalui Peraturan Dewan Pers Nomor 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Standar Perlindungan Profesi Wartawan, yang hingga kini berstatus berlaku.
Dalam standar tersebut, wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik dan menaati Kode Etik Jurnalistik memperoleh perlindungan hukum. Ketentuan itu juga mencakup perlindungan dari tindak kekerasan serta menegaskan bahwa wartawan tidak boleh dihambat atau diintimidasi oleh pihak mana pun.
«“Artinya jelas. Wartawan bukan orang yang boleh diperlakukan semena-mena ketika menjalankan profesinya. Ada UU Pers dan ada standar perlindungan profesi wartawan. Tetapi sekali lagi, wartawan juga harus menjalankan tugas secara profesional dan bertanggung jawab,” tegas Achmad.»
Menurut Achmad, pejabat publik, termasuk kepala desa, semestinya memahami bahwa pertanyaan, kritik, dan upaya menggali informasi merupakan bagian dari proses jurnalistik sepanjang dilakukan secara profesional dan sesuai kode etik.
Jika terdapat keberatan terhadap suatu pemberitaan, menurutnya, terdapat mekanisme yang dapat digunakan tanpa harus melakukan konfrontasi terhadap wartawan.
«“Jangan lawan kritik dengan arogansi. Jawab dengan data, dokumen dan klarifikasi. Kalau merasa dirugikan oleh pemberitaan, gunakan mekanisme hak jawab. Itu jauh lebih terhormat dan sesuai dengan mekanisme pers,” ujarnya.»
Achmad juga menyoroti informasi mengenai dugaan persoalan pengelolaan program pertanian, termasuk pembangunan irigasi tersier, yang menjadi bagian dari isu yang tengah berkembang di masyarakat.
Menurutnya, setiap dugaan persoalan yang berkaitan dengan anggaran publik harus dijawab dengan keterbukaan informasi, data dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan dengan tekanan terhadap wartawan.
«“Kalau ada dugaan persoalan anggaran, buka datanya. Kalau memang tidak ada masalah, jelaskan kepada publik. Kalau ada dugaan pelanggaran, biarkan lembaga yang berwenang melakukan pemeriksaan. Pers menjalankan fungsi kontrol sosial, bukan menjatuhkan seseorang,” jelas Achmad.»
Ia menambahkan, pemberitaan mengenai dugaan persoalan anggaran harus tetap melalui proses verifikasi dan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat tetap berimbang.
Sebagai Kaperwil Banten Media Cetak dan Online Tabloid Pilar Post, Achmad Khotib menegaskan bahwa pihaknya akan tetap mengedepankan prinsip jurnalistik profesional, verifikasi, keberimbangan, konfirmasi, serta hak jawab.
Di sisi lain, ia menegaskan bahwa kemerdekaan pers merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi dan harus dihormati seluruh pihak.
«“Kami tidak mencari musuh. Kami bekerja untuk kepentingan publik. Tetapi kami juga tidak boleh diam apabila benar terdapat tindakan yang menghambat kerja jurnalistik. Pena jurnalis harus tetap berjalan berdasarkan fakta, bukan berdasarkan tekanan,” tegas Achmad.»
Ia mengajak seluruh pihak menahan diri dan menyelesaikan setiap persoalan melalui mekanisme yang berlaku.
Achmad juga meminta kepala desa yang bersangkutan memberikan penjelasan mengenai kronologi dugaan insiden tersebut agar masyarakat mendapatkan informasi secara utuh dari kedua belah pihak.
Hingga berita ini diterbitkan, Tabloid Pilar Post belum memperoleh keterangan resmi dari kepala desa yang bersangkutan mengenai dugaan insiden tersebut. Redaksi membuka ruang yang seluas-luasnya bagi pihak terkait untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab sebagai bagian dari komitmen terhadap keberimbangan, profesionalisme, dan kemerdekaan pers.
(Kaperwil Banten)
Pena Kami Tak Pernah Takut — Suara Rakyat, Nafas Jurnalis.









