Lebak,(tabloidpilarpost.com)–Publik menilai fungsi pengawasan DPRD Kabupaten Lebak lemah dan tidak berdaya dalam menyikapi polemik pembangunan Alun-Alun Rangkasbitung yang menelan anggaran miliaran rupiah.
Sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 20A ayat (1) UUD 1945, DPR memiliki tiga fungsi utama, yakni legislasi, anggaran, dan pengawasan. Namun, dalam praktiknya, fungsi pengawasan DPRD Lebak dinilai tidak berjalan optimal, khususnya dalam mengawasi proyek penataan Alun-Alun Rangkasbitung yang menuai banyak kritik dari masyarakat.
Proyek tersebut diketahui menghabiskan anggaran sekitar Rp4,9 miliar. Dengan nilai anggaran yang besar, masyarakat berharap hasil pembangunan mampu memenuhi ekspektasi publik. Namun kenyataannya, hasil pekerjaan dinilai tidak sebanding dengan besarnya anggaran yang dikeluarkan.
Selain kualitas hasil pembangunan, publik juga menyoroti proses pelelangan proyek yang diduga sarat kejanggalan.
Berdasarkan data pada laman LPSE Kabupaten Lebak, dari 11 perusahaan yang mendaftar tender penataan Alun-Alun, hanya satu perusahaan yang mengajukan penawaran. Lebih lanjut, perusahaan pemenang tender tersebut disebut sempat dinyatakan tidak memenuhi persyaratan kualifikasi, namun tetap ditetapkan sebagai pelaksana proyek.
Pada aspek teknis pelaksanaan, pembangunan Alun-Alun juga dinilai dilakukan secara tidak komprehensif. Sejumlah fasilitas pendukung, seperti perbaikan tembok, pemeliharaan area, hingga pembangunan toilet umum, tidak tersentuh dalam proyek awal.
Ironisnya, Pemerintah Kabupaten Lebak dikabarkan kembali akan mengalokasikan anggaran tambahan sekitar Rp1 miliar untuk pembangunan toilet dan jalur pejalan kaki di kawasan Alun-Alun. Rencana tersebut memicu kemarahan publik karena dinilai sebagai bentuk pemborosan anggaran, di tengah masih banyaknya kebutuhan pembangunan lain yang lebih mendesak, seperti infrastruktur jalan di kabupaten Lebak.









