Bekasi, (tabloidpilarpost.com) – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi mengungkap sejumlah kasus dugaan peredaran narkotika dan obat keras selama periode 10 Juni hingga 24 Agustus 2026.
Dalam rangkaian pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 12 tersangka dengan barang bukti berupa 17 kilogram ganja, 97,71 gram sabu, 123,76 gram tembakau sintetis, 800 mililiter cairan sintetis, serta 27.400 butir obat daftar G.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Polres Metro Bekasi, Rabu (26/8/2026).
Plh. Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Ikhlas Puto Wasono, S.I.K., M.M. mengatakan, pengungkapan dilakukan di sejumlah wilayah, mulai dari Kabupaten dan Kota Bekasi, Tangerang, Jakarta, hingga Kabupaten Bogor.
Salah satu perkara yang menjadi perhatian adalah dugaan jaringan peredaran ganja yang diduga dikirim menggunakan bus antarpulau dari Mandailing Natal, Sumatera Utara, menuju Jakarta.
Dalam pengembangan kasus tersebut, polisi menemukan sekitar 15 kilogram ganja yang disimpan dalam karung putih di area parkir Taman Makam Pahlawan Kalibata.
Penyelidikan kemudian dikembangkan ke wilayah Cipondoh, Tangerang. Pada 5 Agustus 2026, polisi mengamankan dua tersangka berinisial TR dan RI.
Dari tangan keduanya, petugas menemukan sekitar 2 kilogram ganja yang telah dikemas dan diduga siap diedarkan.
Polisi menduga transaksi dilakukan menggunakan sistem cash on delivery (COD) dengan memanfaatkan akun media sosial Instagram.
Pengungkapan narkotika lainnya dilakukan di kawasan Jababeka pada 19 Agustus 2026. Polisi mengamankan tersangka berinisial I di sebuah hotel.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 29,11 gram sabu dan 7,82 gram tembakau sintetis.
Penyelidikan kemudian dikembangkan ke wilayah Setu. Polisi mengamankan tersangka L di Jalan Lubang Buaya dan menyita satu paket sabu seberat 0,24 gram serta dua telepon seluler yang diduga berkaitan dengan transaksi.
Pengembangan berikutnya mengarah ke Bojong Gede, Kabupaten Bogor. Pada 21 Agustus 2026, polisi menangkap tersangka M.
Dari tangan M, polisi menemukan sabu dengan berat 50,36 gram bruto atau 49,46 gram netto.
Selain narkotika, Satresnarkoba Polres Metro Bekasi juga mengungkap dugaan peredaran obat keras daftar G di wilayah Cikarang Utara.
Dua tersangka berinisial MR dan K diamankan dengan barang bukti sekitar 27.000 butir obat daftar G.
Sementara di wilayah Babelan, polisi mengamankan dua tersangka lainnya, F dan M. Dari lokasi tersebut ditemukan sekitar 4.000 tablet yang diduga tramadol.
Dengan demikian, total obat keras yang diamankan dalam rangkaian pengungkapan tersebut mencapai 27.400 butir.
Polisi juga membongkar dugaan produksi tembakau sintetis rumahan atau home industry di wilayah Babelan.
Dua tersangka, TMF dan ADW, diamankan dari sebuah kontrakan.
Dari lokasi tersebut, petugas menyita 115,94 gram tembakau sintetis, 18 gram sabu, serta 800 mililiter cairan sintetis.
Seluruh barang bukti kini telah diamankan untuk kepentingan proses penyidikan sekaligus pengembangan jaringan.
Berdasarkan perhitungan kepolisian, keseluruhan barang bukti yang berhasil diamankan diperkirakan dapat mencegah penyalahgunaan narkotika terhadap sekitar 7.453 jiwa.
Para tersangka dijerat dengan pasal sesuai dengan perkara masing-masing, di antaranya Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman pidana dalam perkara tersebut mencapai 5 hingga 20 tahun penjara, pidana seumur hidup, hingga pidana mati, disertai denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kombes Pol Ikhlas menegaskan bahwa pengembangan kasus masih terus dilakukan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk menelusuri pihak yang diduga menjadi pemasok.
“Pengembangan kasus masih terus dilakukan guna mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk mencari pihak yang diduga menjadi pemasok narkotika,” kata Kombes Pol Ikhlas.
Polres Metro Bekasi juga menegaskan bahwa seluruh tersangka masih berstatus terduga pelaku dan tetap memiliki hak untuk menjalani proses hukum serta pembuktian di pengadilan.
![]()









