https://wa.me/message/BV47FMX3QBOIJ1 https://wa.me/message/BV47FMX3QBOIJ1
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Penawaran Pemasangan Iklan
  • Kontak Kami
Rabu, 14 Oktober 2026
  • Login
Tabloid Pilar Post
ADVERTISEMENT
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga
No Result
View All Result
Tabloid Pilar Post
No Result
View All Result
Home Pilar Jabar

Polres Metro Bekasi Ungkap Jaringan Narkoba, 17 Kg Ganja dan 27.400 Obat Keras Disita

12 Tersangka Diamankan, Polisi Dalami Jaringan Peredaran Narkotika hingga Lintas Wilayah

Agus Mulyana by Agus Mulyana
26/08/2026
in Pilar Jabar
0
Polres Metro Bekasi Ungkap Jaringan Narkoba, 17 Kg Ganja dan 27.400 Obat Keras Disita

Bekasi, (tabloidpilarpost.com) –  Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi mengungkap sejumlah kasus dugaan peredaran narkotika dan obat keras selama periode 10 Juni hingga 24 Agustus 2026.

Dalam rangkaian pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 12 tersangka dengan barang bukti berupa 17 kilogram ganja, 97,71 gram sabu, 123,76 gram tembakau sintetis, 800 mililiter cairan sintetis, serta 27.400 butir obat daftar G.

Baca juga:

  • Kapolres Karawang Berhasil Mengamankan 25 Orang Tersangka Kasus Narkotika Dan Ratusan…
  • Polres Karawang Ungkap 26 Kasus Narkoba, 28 Tersangka Diamankan

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Polres Metro Bekasi, Rabu (26/8/2026).

Plh. Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Ikhlas Puto Wasono, S.I.K., M.M. mengatakan, pengungkapan dilakukan di sejumlah wilayah, mulai dari Kabupaten dan Kota Bekasi, Tangerang, Jakarta, hingga Kabupaten Bogor.

Salah satu perkara yang menjadi perhatian adalah dugaan jaringan peredaran ganja yang diduga dikirim menggunakan bus antarpulau dari Mandailing Natal, Sumatera Utara, menuju Jakarta.

Dalam pengembangan kasus tersebut, polisi menemukan sekitar 15 kilogram ganja yang disimpan dalam karung putih di area parkir Taman Makam Pahlawan Kalibata.

Penyelidikan kemudian dikembangkan ke wilayah Cipondoh, Tangerang. Pada 5 Agustus 2026, polisi mengamankan dua tersangka berinisial TR dan RI.

Dari tangan keduanya, petugas menemukan sekitar 2 kilogram ganja yang telah dikemas dan diduga siap diedarkan.

Polisi menduga transaksi dilakukan menggunakan sistem cash on delivery (COD) dengan memanfaatkan akun media sosial Instagram.

Pengungkapan narkotika lainnya dilakukan di kawasan Jababeka pada 19 Agustus 2026. Polisi mengamankan tersangka berinisial I di sebuah hotel.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 29,11 gram sabu dan 7,82 gram tembakau sintetis.

Penyelidikan kemudian dikembangkan ke wilayah Setu. Polisi mengamankan tersangka L di Jalan Lubang Buaya dan menyita satu paket sabu seberat 0,24 gram serta dua telepon seluler yang diduga berkaitan dengan transaksi.

Pengembangan berikutnya mengarah ke Bojong Gede, Kabupaten Bogor. Pada 21 Agustus 2026, polisi menangkap tersangka M.

Dari tangan M, polisi menemukan sabu dengan berat 50,36 gram bruto atau 49,46 gram netto.

Selain narkotika, Satresnarkoba Polres Metro Bekasi juga mengungkap dugaan peredaran obat keras daftar G di wilayah Cikarang Utara.

Dua tersangka berinisial MR dan K diamankan dengan barang bukti sekitar 27.000 butir obat daftar G.

Sementara di wilayah Babelan, polisi mengamankan dua tersangka lainnya, F dan M. Dari lokasi tersebut ditemukan sekitar 4.000 tablet yang diduga tramadol.

Dengan demikian, total obat keras yang diamankan dalam rangkaian pengungkapan tersebut mencapai 27.400 butir.

Polisi juga membongkar dugaan produksi tembakau sintetis rumahan atau home industry di wilayah Babelan.

Dua tersangka, TMF dan ADW, diamankan dari sebuah kontrakan.

Dari lokasi tersebut, petugas menyita 115,94 gram tembakau sintetis, 18 gram sabu, serta 800 mililiter cairan sintetis.

Seluruh barang bukti kini telah diamankan untuk kepentingan proses penyidikan sekaligus pengembangan jaringan.

Berdasarkan perhitungan kepolisian, keseluruhan barang bukti yang berhasil diamankan diperkirakan dapat mencegah penyalahgunaan narkotika terhadap sekitar 7.453 jiwa.

Para tersangka dijerat dengan pasal sesuai dengan perkara masing-masing, di antaranya Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman pidana dalam perkara tersebut mencapai 5 hingga 20 tahun penjara, pidana seumur hidup, hingga pidana mati, disertai denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kombes Pol Ikhlas menegaskan bahwa pengembangan kasus masih terus dilakukan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk menelusuri pihak yang diduga menjadi pemasok.

“Pengembangan kasus masih terus dilakukan guna mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk mencari pihak yang diduga menjadi pemasok narkotika,” kata Kombes Pol Ikhlas.

Polres Metro Bekasi juga menegaskan bahwa seluruh tersangka masih berstatus terduga pelaku dan tetap memiliki hak untuk menjalani proses hukum serta pembuktian di pengadilan.

Loading

Tags: 17 kg ganjaBabelanBekasiBojong GedeCikarangJababekakepolisian.narkobanarkotikaobat keraspengungkapan narkobaPolres Metro Bekasisabu
https://wa.me/qr/YHEMUDHEIEQNP1
Previous Post

Buntut Dari Penculikan Aktivis Lebak Fam Fuk Jhong, Sekwil LSM Laskar NKRI DPW Banten Desak DPP PDI Perjuangan Copot Ketua DPRD Lebak

Next Post

Dinas Pertanian Bantaeng Sosialisasikan RDKK dan PM-AAS, Dorong Distribusi Pupuk Tepat Sasaran

Berita Lainnya

Saling Memaafkan, RS Annisa Cikarang dan Keluarga Pasien Sepakat Berdamai

Saling Memaafkan, RS Annisa Cikarang dan Keluarga Pasien Sepakat Berdamai

by Agus Mulyana
12/10/2026
0

Bekasi, (tabloidpilarpost.com)  - Persoalan terkait pelayanan Instalasi Gawat Darurat (IGD) di RS Annisa Cikarang, Kabupaten Bekasi, diselesaikan melalui musyawarah antara...

Kontrak Belum Terbit, Setoran Diduga Sudah Diminta? Misteri Fee 10 Persen Proyek DPKP Cimahi

Kontrak Belum Terbit, Setoran Diduga Sudah Diminta? Misteri Fee 10 Persen Proyek DPKP Cimahi

by tim inv
09/10/2026
0

Cimahi, (tabloidpilarpost.com) -  Informasi mengenai dugaan permintaan setoran atau fee sebesar 10 persen dalam pekerjaan fisik di lingkungan Dinas Perumahan...

Milad Ke-1 Poskab Sapu Jagat Cabang Simpenan, Khitanan Massal Jadi Wujud Kepedulian kepada Masyarakat

Milad Ke-1 Poskab Sapu Jagat Cabang Simpenan, Khitanan Massal Jadi Wujud Kepedulian kepada Masyarakat

by Achmad Khotib
08/10/2026
0

SUKABUMI — Memaknai satu tahun perjalanan dengan semangat kebersamaan dan kepedulian sosial, Keluarga Besar Poskab Sapu Jagat Cabang Simpenan akan...

Perkara Jiovanno Nahampun Disorot, Mahasiswa dan Masyarakat Desak Kejari Bekasi Beri Kepastian Hukum

Perkara Jiovanno Nahampun Disorot, Mahasiswa dan Masyarakat Desak Kejari Bekasi Beri Kepastian Hukum

by Agus Mulyana
08/10/2026
0

Bekasi, (tabloidpilarpost.com) -  Desakan agar Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi memberikan kepastian hukum terhadap perkara yang menjerat Jiovanno Nahampun sebagai...

Kusmawan Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD Kota Cimahi Lewat PAW, Gantikan Almarhum Asep Rukmansyah

Kusmawan Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD Kota Cimahi Lewat PAW, Gantikan Almarhum Asep Rukmansyah

by Erwin M Ali
07/10/2026
0

Cimahi, (tabloidpilarpost.com) - Kusmawan, S.E., resmi dilantik sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi melalui mekanisme Pergantian Antarwaktu...

Inspektorat Diminta Bongkar Tuntas Pengelolaan BBIAT Cimahi:, Usman: Telusuri Aset, Penerimaan dan Potensi Kerugian

Inspektorat Diminta Bongkar Tuntas Pengelolaan BBIAT Cimahi:, Usman: Telusuri Aset, Penerimaan dan Potensi Kerugian

by tim inv
05/10/2026
0

Cimahi, (tabloidpilarpost.com) - Evaluasi Inspektorat Kota Cimahi terhadap pengelolaan Balai Benih Ikan Air Tawar (BBIAT) mendapat perhatian dari tokoh masyarakat...

Next Post
Dinas Pertanian Bantaeng Sosialisasikan RDKK dan PM-AAS, Dorong Distribusi Pupuk Tepat Sasaran

Dinas Pertanian Bantaeng Sosialisasikan RDKK dan PM-AAS, Dorong Distribusi Pupuk Tepat Sasaran

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

Berita Populer

  • Cerita Diki Nugraha Pembina Utama Taksi Bluebird Bandung Barat, Ini Katanya

    Cerita Diki Nugraha Pembina Utama Taksi Bluebird Bandung Barat, Ini Katanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satpol-PP KBB Tertibkan Baliho Tidak Berijin, Termasuk Baliho Hengki Kurniawan, Ini Kata Kasatpol PP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua DPC Organda Bandung Barat Menyesalkan atas Kurangnya Koordinasi dengan Bluebird

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban Kecelakaan Kerja PT Migook Indonesia Dan Keluarga Akhirnya Sepakat Secara Kekeluargaan.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aroma Busuk Korupsi di Desa Cihaurkuning: Dana BUMDes Ratusan Juta Diduga Digondol!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Daerah
  • Hukum
  • Informasi
  • Kasus
  • Keagamaan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olah Raga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pilar Bali
  • Pilar Banten
  • Pilar Jabar
  • Pilar Jakarta
  • Pilar Jambi
  • Pilar Jateng
  • Pilar Jatim
  • Pilar Kalimantan
  • Pilar Lampung
  • Pilar Maluku
  • Pilar NTB
  • Pilar NTT
  • Pilar Papua
  • Pilar Riau
  • Pilar Riou
  • Pilar Sulawesi
  • Pilar Sumatra Selatan
  • Pilar Sumatra Utara
  • Pilar Tangerang
  • Politik
  • Sosial
  • Uncategorized
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Penawaran Pemasangan Iklan
  • Kontak Kami
Pasang Iklan : 0882-2436-0931

© 2021 tabloidpilarpost.com

  • Login
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In