Lampung tengah, (tabloidpilarpost.com) — Aksi pencurian buah jambu kristal di area 59 PG1 PT GGP, Kampung Terbanggi Besar, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah, berhasil digagalkan setelah petugas keamanan perusahaan mengamankan dua orang yang diduga membawa hasil curian, Kamis (13/8/2026) malam.
Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H., Kapolsek Terbanggi Besar Kompol M. Samsari, S.H., menjelaskan kejadian tersebut diketahui sekitar pukul 23.40 WIB ketika petugas keamanan PT GGP sedang melaksanakan patroli.
Saat patroli, petugas melihat dua orang mengendarai sepeda motor sambil membawa karung dan obrok kain. Karena merasa curiga, petugas kemudian melakukan pengejaran hingga keduanya berhasil diamankan.
Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan karung dan obrok yang dibawa kedua orang tersebut berisi buah jambu kristal yang diduga milik perusahaan.
“Setelah diperiksa, karung dan obrok yang dibawa ternyata berisi buah jambu kristal milik perusahaan. Selanjutnya, petugas berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk penanganan lebih lanjut,” jelas Kompol M. Samsari, Sabtu (15/8/2026).
Dari penanganan tersebut, polisi mengamankan dua terduga pelaku, yakni H (40) dan seorang anak berusia 15 tahun.
Selain kedua terduga pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa:
- Lima karung berisi jambu kristal;
- Satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna putih;
- Satu obrok kain warna hitam.
Berdasarkan keterangan kepolisian, jumlah buah jambu kristal yang diduga hilang mencapai sekitar 200 kilogram, dengan nilai kerugian perusahaan diperkirakan sekitar Rp2,5 juta.
Kedua terduga pelaku kini telah diamankan di Polsek Terbanggi Besar untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kepolisian menyatakan penanganan perkara dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Karena salah satu terduga pelaku masih berusia 15 tahun, proses penanganannya juga harus memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku terhadap anak.
Atas perkara tersebut, kepolisian menyebut para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sesuai konstruksi perkara yang diterapkan penyidik.
Polisi juga masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami kronologi serta peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.









