Lampung Tengah, (tabloidpilarpost.com) – Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar mengamankan seorang pria berinisial AIN alias Salepok (38) dalam penindakan dugaan penyalahgunaan narkotika yang merupakan bagian dari Operasi Antik Krakatau 2026.
Pria yang disebut sebagai warga Kampung Dono Arum, Kecamatan Seputih Agung, Kabupaten Lampung Tengah, tersebut diamankan pada Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 02.45 WIB di sebuah rumah di wilayah Kampung Dono Arum, Kecamatan Terbanggi Besar.
Penindakan bermula dari informasi masyarakat yang diterima Unit Reskrim Polsek Terbanggi Besar mengenai dugaan adanya aktivitas konsumsi narkotika jenis sabu di sebuah rumah.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Terbanggi Besar kemudian bergerak menuju lokasi.
Sekitar pukul 02.45 WIB, tim Tekab 308 mengamankan seorang laki-laki di rumah tersebut.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
Barang-barang yang diamankan antara lain satu dompet hitam merek HBTLS, dua unit telepon seluler, dua korek api, tiga kaca pirek, tiga sumbu, serta delapan klip sisa pakai yang diduga berkaitan dengan narkotika jenis sabu.
Adapun barang bukti yang diamankan polisi meliputi:
- 1 buah dompet hitam merek HBTLS;
- 2 unit HP merek Samsung A06 dan Vivo warna gold;
- 2 buah korek api warna merah dan biru;
- 3 buah kaca pirek;
- 3 buah sumbu;
- 8 buah klip sisa pakai yang diduga berkaitan dengan narkotika jenis sabu.
Selanjutnya, pria yang diamankan beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Terbanggi Besar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penindakan tersebut dilakukan dalam rangka Operasi Antik Krakatau 2026.
Perkara yang ditangani disebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 dan/atau Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Setelah pengamanan, polisi melakukan pemeriksaan terhadap orang yang diamankan dan barang bukti, melengkapi administrasi penyidikan, serta melanjutkan proses hukum.
Penanganan perkara selanjutnya juga akan dilakukan melalui pelimpahan kepada Satresnarkoba untuk proses lebih lanjut.
Hingga kini, polisi masih melakukan pendalaman terhadap barang bukti dan fakta-fakta yang ditemukan dalam penindakan tersebut.
![]()








