Lampung Tengah, (tabloidpilarpost.com) –Berawal dari aduan masyarakat terkait kualitas bahan bakar minyak (BBM) yang diduga berdampak pada kerusakan kendaraan, Satreskrim Polres Lampung Tengah bergerak melakukan penelusuran.
Petugas kemudian mendatangi sebuah lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan BBM subsidi di Desa Payung Rejo, Kecamatan Pubian, Kabupaten Lampung Tengah, Selasa malam (22/9/2026).
Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H., Kasat Reskrim AKP Muhammad Prenanta Al Ghazali, S.T.K., mengatakan pengungkapan tersebut bermula dari keluhan masyarakat mengenai kendaraan yang mengalami kerusakan, terutama pada bagian mesin.
“Ini berawal dari keluhan masyarakat yang mengalami beberapa kendaraan mereka sering rusak, terutama pada bagian mesin, yang diduga dari kurang optimalnya bahan bakar yang digunakan,” kata Prenanta kepada awak media.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas mendatangi sebuah rumah di Kampung Payung Rejo.
Dari hasil pengecekan, polisi menemukan sejumlah wadah yang diduga digunakan untuk menyimpan BBM subsidi.
BBM tersebut diduga kemudian dioplos dan diperjualbelikan kembali melalui warung atau tempat penjualan BBM kepada masyarakat.
Dari lokasi, polisi mengamankan sekitar 10 kempu berkapasitas masing-masing 1.000 liter. Salah satu kempu diduga berisi sekitar 500 liter BBM.
Selain itu, petugas mengamankan 25 jerigen berkapasitas 35 liter, dengan rincian 21 jerigen berisi dan empat jerigen dalam kondisi kosong.
Polisi juga mengamankan satu unit truk Hino Dutro roda enam warna biru dengan nomor polisi BE 9483 BH.
Pasca-temuan tersebut, polisi masih melakukan pendalaman untuk memastikan siapa pemilik lahan, kendaraan, serta pihak-pihak yang berkaitan dengan aktivitas penyimpanan dan dugaan pengolahan BBM tersebut.
Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, termasuk Ketua RT dan warga sekitar, lokasi tersebut diduga berkaitan dengan seseorang berinisial A, yang disebut pernah melakukan aktivitas serupa.
Namun, polisi menegaskan bahwa A belum ditetapkan sebagai tersangka.
“Namun, A belum ditetapkan sebagai tersangka,” imbuh Prenanta.
Untuk memastikan kepemilikan dan keterkaitan masing-masing pihak, polisi akan berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menelusuri status kepemilikan lahan.
Sementara untuk kendaraan BE 9483 BH, polisi akan berkoordinasi dengan Satlantas guna memastikan identitas pemilik kendaraan tersebut.
Dari keterangan sejumlah saksi, aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyimpanan dan penjualan kembali BBM tersebut disebut telah berlangsung sekitar satu hingga dua bulan terakhir.
Namun, saat petugas mendatangi lokasi, tidak ditemukan pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas tersebut.
Polisi saat ini masih memanggil sejumlah pihak untuk dimintai klarifikasi serta mengumpulkan keterangan tambahan guna mengungkap rangkaian aktivitas tersebut.
Selain menelusuri pemilik lahan dan kendaraan, polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap sampel BBM di laboratorium.
Langkah tersebut dilakukan untuk mengetahui karakteristik dan kualitas BBM yang ditemukan serta memastikan dugaan pencampuran atau pengoplosan berdasarkan hasil pemeriksaan.
Polres Lampung Tengah mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila menemukan dugaan peredaran maupun penjualan BBM bermasalah.
“Ketika warga mempunyai keluhan, apalagi terkait kualitas bahan bakar, dapat dilaporkan ke Polres Lampung Tengah atau menghubungi 110. Tentu saja kami akan segera melakukan tindak lanjut,” ungkap Prenanta.
Hingga kini, penyelidikan masih berlangsung. Polisi masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium serta menelusuri kepemilikan lahan, kendaraan, dan pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.
![]()









