Lampung Tengah, (taboidpilarpost.com) – Polres Lampung Tengah mengungkap puluhan kasus tindak pidana narkotika selama pelaksanaan Operasi Antik Krakatau 2026.
Dalam operasi yang berlangsung selama 14–27 September 2026 tersebut, Satres Narkoba Polres Lampung Tengah mengungkap 63 kasus dan mengamankan 83 tersangka.
Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Tekun Ibadata, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menyampaikan capaian tersebut kepada awak media, Selasa (29/9/2026).
“Polres Lampung Tengah berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkoba sebanyak 63 kasus dan mengamankan tersangka sebanyak 83 orang,” ujar AKP Tekun.
Dari puluhan kasus yang diungkap, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti narkotika dan obat-obatan.
Barang bukti tersebut terdiri dari: Sabu: 38,57 gram, Ekstasi: 16 butir dan 0,11 gram, Obat berbahaya/psikotropika: 91 butir, Tembakau sintetis: 89,32 gram,Uang tunai: Rp712.000 yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika
Menurut AKP Tekun, pengungkapan menyasar berbagai tingkatan pelaku, mulai dari pihak yang diduga sebagai pengedar hingga pengguna.
AKP Tekun mengatakan seluruh target operasi, baik sasaran orang maupun lokasi, berhasil dipenuhi hingga 100 persen.
Capaian tersebut, menurutnya, menempatkan Polres Lampung Tengah pada posisi kedua di jajaran Polda Lampung dalam jumlah pengungkapan kasus terbanyak selama operasi.
“Untuk capaian dalam jajaran Polda Lampung, ini termasuk sangat bagus. Polres Lampung Tengah menempati posisi kedua dalam hal pengungkapan total jumlah kasus terbanyak,” ungkapnya.
Meski operasi telah berakhir, kepolisian menegaskan pemberantasan tindak pidana narkotika akan terus dilakukan di wilayah hukum Polres Lampung Tengah.
AKP Tekun menegaskan jajarannya akan terus melakukan penindakan terhadap berbagai bentuk tindak pidana narkotika tanpa membedakan latar belakang pelaku.
“Komitmen kami dalam pemberantasan narkoba tetap konsisten sejak awal, yaitu memerangi seluruh bentuk tindak pidana narkotika di wilayah Lampung Tengah tanpa tebang pilih,” tegasnya.
Kepolisian juga mengajak masyarakat mengambil peran dalam upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran narkotika.
Warga yang mengetahui atau mencurigai adanya aktivitas peredaran maupun transaksi narkotika dapat melaporkannya kepada kepolisian melalui Call Center 110, yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam.
“Jika mengetahui atau mencurigai adanya tempat peredaran maupun transaksi narkotika, warga dapat memanfaatkan layanan Call Center Kepolisian 110 secara gratis yang aktif selama 24 jam,” pungkas AKP Tekun.
Pengungkapan selama Operasi Antik Krakatau 2026 tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian menekan peredaran gelap narkotika sekaligus meningkatkan peran masyarakat dalam memberikan informasi terkait dugaan tindak pidana narkotika.









