Lampung Tengah, (tabloidpilarpost.com) – Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika dalam rangka Operasi Antik Krakatau 2026.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial Ariski (44), warga Dusun VII Way Kekah, RT 001/RW 001, Kampung Terbanggi Besar, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah.
Pengungkapan berlangsung pada Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 00.20 WIB, di sebuah bengkel tambal ban yang berada di kawasan Rumah Makan Sopongiro, Dusun VII Bandar Harapan, Kampung Terbanggi Besar, Kecamatan Terbanggi Besar.
Pengungkapan bermula dari laporan informasi masyarakat yang diterima pada 17 September 2026 mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, personel Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi yang diinformasikan.
Di lokasi, petugas mengamankan Ariski yang kemudian menjalani pemeriksaan dan penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkotika.
Barang bukti yang diamankan berupa empat plastik klip kecil, terdiri dari satu plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dan tiga plastik klip kosong.
Polisi juga mengamankan tiga plastik klip berukuran besar dalam kondisi kosong.
Selain itu, turut diamankan empat buah korek api, satu buah sumbu, satu buah pipet, satu buah obeng kecil, satu unit telepon seluler, serta satu bungkus rokok Dji Sam Soe.
Seluruh barang bukti tersebut kemudian diamankan bersama Ariski untuk kepentingan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dalam laporan pengungkapan, perkara tersebut disebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 dan/atau Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam rangka Operasi Antik Krakatau 2026.
Adapun personel yang tercatat sebagai saksi dalam kegiatan pengungkapan tersebut yakni Aipda Gustandi Albar, Aspol Polsek Terbanggi Besar, dan Aipda Arrizal F, S.H., Aspol Polsek Terbanggi Besar.
Polsek Terbanggi Besar selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap Ariski dan barang bukti untuk mendalami dugaan tindak pidana narkotika tersebut.
Proses hukum selanjutnya akan menentukan status dan peran yang bersangkutan berdasarkan hasil penyidikan serta alat bukti yang diperoleh aparat penegak hukum.
![]()








