Cimahi, (tabloidpilarpost.com) – Pemerintah Kota Cimahi kembali mencatatkan capaian positif dalam pelaksanaan Reformasi Birokrasi (RB). Berdasarkan hasil evaluasi Tahun 2025, Kota Cimahi meraih Indeks Reformasi Birokrasi 89,64 dengan predikat A-.
Capaian tersebut menempatkan Kota Cimahi di peringkat ke-7 dari 27 kabupaten/kota di Jawa Barat.
Hasil evaluasi tersebut diumumkan dalam apel pagi yang dirangkaikan dengan penyerahan sertifikat hasil evaluasi internal Reformasi Birokrasi Tahun 2025 kepada seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi, Senin (6/7/2026).
Apel dipimpin langsung oleh Wali Kota Cimahi Ngatiyana, didampingi Wakil Wali Kota Adhitia Yudisthira dan Sekretaris Daerah Kota Cimahi. Turut hadir para asisten, staf ahli, kepala perangkat daerah, pejabat administrator, pejabat pengawas, pejabat fungsional serta seluruh ASN di lingkungan Pemkot Cimahi.
Dalam amanatnya, Wali Kota Cimahi Ngatiyana mengapresiasi seluruh perangkat daerah yang telah berkontribusi terhadap peningkatan kualitas Reformasi Birokrasi.
Ia menyebut nilai RB Kota Cimahi mengalami peningkatan 3,35 poin, dari 86,29 pada 2024 menjadi 89,64 pada evaluasi 2025.
“Saya ucapkan terima kasih atas kontribusi dan kerja sama seluruh Perangkat Daerah, Tim RB Kota, serta Tim RB Perangkat Daerah,” ujar Ngatiyana.
Menurutnya, peningkatan tersebut menunjukkan adanya komitmen bersama untuk membangun birokrasi yang lebih bersih, akuntabel, efektif dan adaptif.
“Peningkatan nilai Reformasi Birokrasi ini menunjukkan komitmen kuat Pemerintah Kota Cimahi dalam mewujudkan birokrasi yang bersih, akuntabel, efektif, adaptif, serta mampu memberikan pelayanan publik yang semakin berkualitas dan berdampak bagi masyarakat,” lanjutnya.
Dalam evaluasi internal, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Cimahi menjadi perangkat daerah dengan capaian tertinggi.
Diskominfo memperoleh nilai 91,61 dengan predikat AA.
Berikut lima perangkat daerah dengan nilai tertinggi:
- Diskominfo Kota Cimahi: 91,61 — Predikat AA
- DPMPTSP Kota Cimahi: 87,97
- BKPSDMD Kota Cimahi: 87,76
- Dinas PUPR Kota Cimahi: 87,53
- Kecamatan Cimahi Selatan: 87,23
Capaian tersebut menjadi gambaran hasil evaluasi terhadap pelaksanaan rencana aksi Reformasi Birokrasi di masing-masing perangkat daerah.
Evaluasi internal Reformasi Birokrasi merupakan penilaian mandiri yang dilakukan oleh Tim Reformasi Birokrasi Internal untuk mengukur perkembangan pelaksanaan rencana aksi di setiap perangkat daerah.
Proses evaluasi mengacu pada PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2023, dengan fokus pada dua area utama, yakni perubahan manajemen serta penataan tata laksana pemerintahan.
Perubahan manajemen mencakup perubahan pola pikir dan budaya kerja aparatur, sedangkan penataan tata laksana diarahkan pada terciptanya proses pemerintahan yang lebih efektif dan efisien.
Evaluasi juga tidak semata-mata mengukur pemenuhan administrasi. Penggunaan anggaran menjadi salah satu aspek yang harus berjalan selaras dengan hasil kinerja yang dicapai.
Pemkot Cimahi menempatkan evaluasi Reformasi Birokrasi sebagai instrumen pengendalian sekaligus bahan untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan.
Hasil evaluasi digunakan untuk mengidentifikasi berbagai aspek yang masih membutuhkan peningkatan dan menyusun langkah strategis agar sasaran pembangunan birokrasi dapat dicapai secara optimal.
Pelaksanaan evaluasi dilakukan melalui tiga tahapan.
Pertama, Penilaian Mandiri (Self-Assessment) oleh perangkat daerah dengan melengkapi data dukung indikator kinerja.
Kedua, Reviu dan Verifikasi oleh Tim Inspektorat atau asesor internal untuk memastikan kualitas dan akuntabilitas data.
Ketiga, Tindak Lanjut, yakni penyusunan rekomendasi strategis yang menjadi dasar perbaikan berkelanjutan terhadap rencana aksi Reformasi Birokrasi pada tahun berikutnya.
Dengan capaian Indeks Reformasi Birokrasi 89,64, Pemkot Cimahi menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat tata kelola pemerintahan yang profesional, bersih dan adaptif.
Peningkatan nilai tersebut diharapkan tidak berhenti sebagai angka evaluasi, tetapi benar-benar bermuara pada peningkatan kualitas pelayanan publik yang lebih cepat, tepat, transparan, akuntabel dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.









