Cimahi, (Tabloidpilarpost.com) – Pemerintah Daerah Kota Cimahi, Pemkot Cimahi melalui Dinas Arsip Daerah Kota Cimahi menggelar sosialisasi audit kearsipan internal perangkat daerah. Hal itu dilaksanakan untuk meningkatkanĀ pemahaman dan kepatuhan perangkat daerah terhadap peraturan perundang-undangan di bidang kearsipan, serta meningkatkan kualitas pengelolaan arsip di lingkup Pemkot Cimahi.
Kegiatan diikuti perwakilan perangkat daerah serta dihadiri narasumberĀ Drs. Febriadi, M.Si dan R. Permana, SE dari Dinas Perpustakaan danĀ Kearsipan Daerah Provinsi Jawa Barat.Ā Kepala Dinas Arsip Daerah Dani Bastian mengatakan, arsip merupakan asetĀ penting bagi pemerintah daerah. Arsip yang dikelola dengan baik akanĀ memudahkan penemuan kembali informasi, mendukung pengambilan keputusan,Ā dan meningkatkan akuntabilitas kinerja pemerintah daerah.
āTujuan diselenggarakan kegiatan ini adalah untuk meningkatkanĀ kualitas penyelenggaraan kearsipan di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi,Ā sekaligus mempersiapkan pengawasan kearsipan internal tahun 2024,”Ā ujarnya.
Audit kearsipan internal dilaksanakan oleh tim pengawas kearsipanĀ internal (Dinas Arsip Daerah) atas pengelolaan arsip dinamis diĀ lingkungan pencipta arsip (perangkat daerah).Ā Audit kearsipan bertujuan mengidentifikasi masalah, analisis, danĀ evaluasi bukti di setiap instansi. Hak itu untuk menilai kebenaran,Ā kecermatan, kredibilitas, efektifitas, efisiensi, dan keandalan dalamĀ penyelengaraan kearsipan.
Penjabat (Pj.) Wali Kota Cimahi dalam arahannya menyebutkan amanat pasalĀ 40 Undang-Undang nomor 43 tahun 2009 tentang Kearsipan, pengelolaanĀ arsip dinamis dilaksanakan untuk menjamin ketersediaan arsip dalamĀ penyelenggaraan kegiatan sebagai bahan akuntabilitas kinerja dan alatĀ bukti yang sah berdasarkan suatu sistem yang memenuhi persyaratan andal,Ā sistematis, utuh, menyeluruh dan sesuai norma, standar, prosedur danĀ kriteria (NSPK).
“Terlebih, reformasi birokrasi saat ini mengedepankan digitalisasiĀ kearsipan. DimanaĀ salah satu indikator reformasi birokrasi merupakanĀ pengawasan arsip internal yang akan dilakukan oleh lembaga kearsipanĀ daerah,” ucapnya.
Lebih lanjut Dicky menjelaskan, berdasarkan Permenpan RB nomor 26 tahunĀ 2020 tentang Pedoman Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi, nilaiĀ pengawasan kearsipan menjadi salah satu komponen penilaian dalamĀ reformasi birokrasi. Yaitu aspek hasil antara (kualitas pengelolaanĀ arsip diukur dengan nilai hasil pengawasan kearsipan dari ANRI, sehinggaĀ perlu dipastikan penyelenggaraan kearsipan di suatu lembaga melaluiĀ pengawasan kearsipan, baik internal maupun eksternal.
āSaya berharap seluruh perangkat daerah dapat melakukan perbaikan danĀ peningkatan penyelenggaraan kearsipan sesuai dengan kaidah kearsipanĀ yang berlaku,”Ā pungkasnya.**








