Malang, (tabloidpilarppost.com) – Polemik pengelolaan Pasar Karangploso, Kabupaten Malang, kembali menjadi sorotan publik. Ratusan pedagang mengaku telah menyetorkan sejumlah uang sejak tahun 2022 untuk memperoleh hak menempati lapak berdagang. Namun hingga pertengahan 2026, lapak yang dijanjikan belum juga diberikan, sementara kejelasan mengenai dana yang telah disetorkan belum mereka peroleh.
Merasa tidak mendapatkan kepastian, puluhan pedagang yang didampingi Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Ormas Madura Asli (MADAS) Kabupaten Malang menggelar aksi penyampaian aspirasi di Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Malang, Selasa (28/7/2026).
Ketua DPC MADAS Kabupaten Malang, Sofyan, menyatakan pihaknya telah berulang kali meminta penjelasan kepada instansi terkait. Namun, menurutnya, jawaban yang diterima masih sebatas proses verifikasi tanpa disertai kepastian penyelesaian.
“Kami tidak butuh alasan administrasi yang terus berulang. Pedagang sudah menunggu sejak 2022. Yang mereka butuhkan adalah kepastian atas hak mereka,” tegas Sofyan di hadapan peserta aksi dan perwakilan Disperindag.
Ia menilai persoalan tersebut harus segera diselesaikan secara terbuka dan akuntabel agar tidak terus merugikan para pedagang.
Dalam aksi tersebut, MADAS menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Pemerintah Kabupaten Malang, antara lain:
- Mengembalikan dana yang telah disetorkan pedagang apabila hak atas lapak tidak dapat direalisasikan.
- Mengusut dugaan penyimpangan sesuai ketentuan hukum apabila ditemukan pelanggaran dalam pengelolaan program.
- Mengevaluasi pejabat maupun pihak terkait apabila terbukti lalai dalam menyelesaikan persoalan.
- Melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan dana dan tata kelola Pasar Karangploso.
Ketua DPP MADAS, Edi Macan, menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk pendampingan terhadap masyarakat yang merasa dirugikan.
“Kami meminta persoalan ini diselesaikan secara transparan. Jika belum ada kepastian, kami akan terus mengawal proses ini melalui langkah-langkah yang sesuai dengan ketentuan hukum,” ujarnya.
Salah seorang pedagang yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengaku telah menyetorkan uang melalui paguyuban dengan harapan segera memperoleh tempat usaha.
“Saya sudah menyetor agar bisa berdagang untuk menghidupi keluarga. Sampai sekarang belum ada kejelasan mengenai lapak maupun penyelesaian persoalan ini,” ungkapnya.
Keluhan serupa disampaikan sejumlah pedagang lain yang berharap pemerintah segera memberikan kepastian agar mereka tidak terus berada dalam ketidakpastian.
Menanggapi aspirasi tersebut, perwakilan Disperindag Kabupaten Malang yang menemui massa aksi menjelaskan bahwa proses verifikasi data pedagang telah selesai dilakukan dan hasilnya akan segera dilaporkan kepada pimpinan.
Namun, pihak Disperindag belum dapat memastikan kapan keputusan akhir mengenai penyelesaian persoalan tersebut akan diumumkan.
Penjelasan itu belum sepenuhnya memuaskan para pedagang. Mereka menilai proses yang berlangsung selama beberapa tahun perlu segera diakhiri dengan keputusan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Di akhir aksi, para pedagang bersama MADAS menyatakan akan terus mengawal penyelesaian persoalan Pasar Karangploso. Mereka berharap pemerintah daerah segera memberikan kepastian hukum dan administratif sehingga hak-hak pedagang memperoleh perlindungan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi lebih lanjut dari Pemerintah Kabupaten Malang mengenai langkah konkret yang akan diambil untuk menyelesaikan tuntutan para pedagang.








