Lebak, (tabloidpilarpost.com) – Dugaan rangkap penugasan yang melibatkan Kepala SMP PGRI Bayah menjadi sorotan publik. Informasi yang dihimpun Tim Investigasi Media mengarah pada dugaan bahwa kepala sekolah tersebut juga mengajar mata pelajaran Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) di SMP Negeri 2 Bayah.
Apabila informasi tersebut benar, publik menilai perlu ada penjelasan resmi mengenai dasar hukum penugasan, status kepegawaian, serta kesesuaiannya dengan ketentuan administrasi pendidikan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, informasi tersebut masih dalam proses verifikasi dan belum menjadi kesimpulan akhir.
Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, Tim Investigasi Media memperoleh keterangan dari sejumlah sumber yang menyebut guru berinisial T, yang juga diketahui menjabat sebagai Kepala SMP PGRI Bayah, mengajar mata pelajaran IPA di SMP Negeri 2 Bayah.
Salah seorang guru SMP Negeri 2 Bayah yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebut penugasan tersebut telah berlangsung kurang lebih satu tahun berdasarkan surat keputusan.
Meski demikian, Tim Investigasi Media masih terus menelusuri keabsahan dokumen penugasan tersebut serta dasar administrasi yang melatarbelakanginya.
Sebagai bentuk penerapan prinsip cover both sides, Tim Investigasi Media pada Selasa (28/7/2026) mendatangi kediaman Kepala SMP PGRI Bayah, kemudian melakukan konfirmasi langsung ke SMP PGRI Bayah dan SMP Negeri 2 Bayah.
Namun hingga seluruh rangkaian konfirmasi selesai dilakukan, Kepala SMP PGRI Bayah belum memberikan keterangan resmi kepada awak media.
Saat ditemui Tim Investigasi Media, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala SMP Negeri 2 Bayah membenarkan adanya guru berinisial T yang mengajar mata pelajaran IPA di sekolah tersebut.
Namun ketika ditanya mengenai dasar hukum penugasan maupun status administrasi guru tersebut, ia memilih tidak memberikan penjelasan lebih lanjut.
Menurutnya, informasi mengenai penugasan tersebut telah diketahui oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak.
Pernyataan tersebut masih merupakan keterangan narasumber dan belum dapat diverifikasi secara independen melalui dokumen resmi.
Munculnya informasi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai transparansi administrasi penugasan tenaga pendidik.
Tim Investigasi Media mendorong Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap:
- Status kepegawaian yang bersangkutan;
- Dasar hukum atau Surat Keputusan (SK) penugasan;
- Mekanisme penempatan guru di SMP Negeri 2 Bayah;
- Kesesuaian penugasan dengan regulasi pendidikan dan administrasi kepegawaian.
Langkah tersebut dinilai penting agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat serta memberikan kepastian hukum atas informasi yang berkembang.
Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh proses penugasan telah sesuai dengan aturan yang berlaku, pemerintah diharapkan menyampaikan hasilnya secara terbuka kepada masyarakat.
Sebaliknya, apabila ditemukan adanya ketidaksesuaian administrasi atau pelanggaran terhadap regulasi, penanganannya diharapkan dilakukan sesuai mekanisme hukum dan ketentuan yang berlaku.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan hasil penelusuran lapangan dan keterangan sejumlah narasumber yang masih memerlukan verifikasi lanjutan.
Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, Redaksi Tabloid Pilar Post tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada Kepala SMP PGRI Bayah, Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak, Dinas Pendidikan Provinsi Banten, maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini.
Redaksi juga menegaskan bahwa informasi ini disampaikan sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial pers dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan tidak bermaksud menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum terdapat hasil pemeriksaan dari instansi yang berwenang.









