Lebak – tabloidpilarpost.com Aliansi Muda Banten Selatan (AMBAS) secara resmi melayangkan surat pengaduan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lebak terkait keberadaan sebuah batching plant yang berdiri di Desa Rahong, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, pada Rabu (29/7/2026).
Pengaduan tersebut dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap keberlangsungan lahan pertanian produktif yang dinilai memiliki peran penting dalam menjaga ketahanan pangan serta kelestarian tata ruang di Kabupaten Lebak.
Dalam surat pengaduannya, AMBAS menyoroti keberadaan fasilitas industri beton yang diduga berdiri di atas lahan sawah produktif. Organisasi tersebut menilai pembangunan tersebut berpotensi bertentangan dengan ketentuan mengenai perlindungan lahan pertanian dan pemanfaatan ruang.
Koordinator AMBAS, Haes Rumbaka, menegaskan bahwa aktivitas industri semestinya tidak dibangun di atas lahan sawah produktif karena dapat mengancam keberlangsungan sektor pertanian sekaligus mengubah fungsi kawasan yang telah ditetapkan.
«”Fasilitas industri beton ini tidak seharusnya berdiri di atas sawah produktif. Kami menduga hal tersebut merupakan pelanggaran terhadap aturan yang berlaku,” ujar Haes saat dikonfirmasi.»
Selain itu, AMBAS juga menilai keberadaan batching plant tersebut diduga tidak sejalan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lebak, yang mengatur peruntukan ruang sesuai fungsi kawasan. Menurut AMBAS, kawasan Desa Rahong bukan merupakan kawasan yang diperuntukkan bagi kegiatan industri, terlebih apabila mengakibatkan alih fungsi lahan sawah produktif.
Dasar Hukum
AMBAS mengacu pada sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), yang mengamanatkan perlindungan terhadap lahan pertanian pangan agar tidak mudah dialihfungsikan tanpa memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
2. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang menegaskan bahwa setiap pemanfaatan ruang wajib sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan. Pelanggaran terhadap pemanfaatan ruang dapat dikenai sanksi administratif maupun ketentuan lain sesuai peraturan yang berlaku.
3. Peraturan Daerah Kabupaten Lebak tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lebak, yang mengatur fungsi kawasan serta peruntukan ruang, termasuk kawasan pertanian yang harus dilindungi dari kegiatan yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Berdasarkan ketentuan tersebut, AMBAS meminta Satpol PP Kabupaten Lebak sebagai penegak Peraturan Daerah segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas pembangunan batching plant, termasuk aspek perizinan, kesesuaian tata ruang, status lahan, serta dokumen lingkungan apabila dipersyaratkan.
Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, AMBAS mendesak agar pemerintah daerah mengambil langkah tegas sesuai kewenangannya, termasuk penghentian sementara aktivitas hingga penutupan operasional apabila terbukti tidak memenuhi ketentuan hukum.
«”Kalau tidak ada tindakan nyata dari pemerintah, kami siap menggelar aksi demonstrasi. Ini bukan hanya soal bangunan, tetapi menyangkut masa depan lahan pertanian, kepatuhan terhadap tata ruang, dan komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan,” tegas Haes.»
AMBAS juga meminta seluruh instansi terkait, termasuk Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Pertanian, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta instansi teknis lainnya, untuk melakukan evaluasi bersama terhadap keberadaan batching plant tersebut guna memastikan seluruh aktivitas telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Ruang Hak Jawab dan Konfirmasi
Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi telah membuka ruang konfirmasi kepada pihak pengelola batching plant maupun pihak perusahaan yang bertanggung jawab atas operasional fasilitas tersebut untuk memberikan penjelasan mengenai status perizinan, kesesuaian tata ruang, legalitas penggunaan lahan, serta tanggapan atas pengaduan yang disampaikan AMBAS.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih menunggu tanggapan resmi dari pihak pengelola batching plant maupun instansi terkait. Apabila klarifikasi atau hak jawab telah diterima, redaksi akan memuatnya pada pemberitaan berikutnya sebagai bentuk komitmen terhadap pemberitaan yang berimbang, akurat, dan sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.
(Kaperwil Banten tabloid pilar post )









