https://wa.me/message/BV47FMX3QBOIJ1 https://wa.me/message/BV47FMX3QBOIJ1
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Penawaran Pemasangan Iklan
  • Kontak Kami
Minggu, 20 September 2026
  • Login
Tabloid Pilar Post
ADVERTISEMENT
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga
No Result
View All Result
Tabloid Pilar Post
No Result
View All Result
Home Hukum

AMBAS Desak Penutupan Batching Plant di Lahan Sawah Produktif Malingping, Soroti Dugaan Pelanggaran Tata Ruang dan Perlindungan Lahan Pertanian

Achmad Khotib by Achmad Khotib
29/07/2026
in Hukum, Informasi, Kasus, Pemerintahan, Pilar Banten
0
AMBAS Desak Penutupan Batching Plant di Lahan Sawah Produktif Malingping, Soroti Dugaan Pelanggaran Tata Ruang dan Perlindungan Lahan Pertanian

Lebak – tabloidpilarpost.com Aliansi Muda Banten Selatan (AMBAS) secara resmi melayangkan surat pengaduan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lebak terkait keberadaan sebuah batching plant yang berdiri di Desa Rahong, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, pada Rabu (29/7/2026).

Pengaduan tersebut dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap keberlangsungan lahan pertanian produktif yang dinilai memiliki peran penting dalam menjaga ketahanan pangan serta kelestarian tata ruang di Kabupaten Lebak.

Baca juga:

  • AMBAS Gempur Dugaan Alih Fungsi Lahan Sawah! Laporan Resmi Diterima Polres Lebak,…
  • Diduga Limbah Cair Dapur SPPG Dewi Melati Mengalir ke Persawahan Produktif Warga, Tim…

Dalam surat pengaduannya, AMBAS menyoroti keberadaan fasilitas industri beton yang diduga berdiri di atas lahan sawah produktif. Organisasi tersebut menilai pembangunan tersebut berpotensi bertentangan dengan ketentuan mengenai perlindungan lahan pertanian dan pemanfaatan ruang.

Koordinator AMBAS, Haes Rumbaka, menegaskan bahwa aktivitas industri semestinya tidak dibangun di atas lahan sawah produktif karena dapat mengancam keberlangsungan sektor pertanian sekaligus mengubah fungsi kawasan yang telah ditetapkan.

«”Fasilitas industri beton ini tidak seharusnya berdiri di atas sawah produktif. Kami menduga hal tersebut merupakan pelanggaran terhadap aturan yang berlaku,” ujar Haes saat dikonfirmasi.»

Selain itu, AMBAS juga menilai keberadaan batching plant tersebut diduga tidak sejalan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lebak, yang mengatur peruntukan ruang sesuai fungsi kawasan. Menurut AMBAS, kawasan Desa Rahong bukan merupakan kawasan yang diperuntukkan bagi kegiatan industri, terlebih apabila mengakibatkan alih fungsi lahan sawah produktif.

Dasar Hukum

AMBAS mengacu pada sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), yang mengamanatkan perlindungan terhadap lahan pertanian pangan agar tidak mudah dialihfungsikan tanpa memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.

2. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang menegaskan bahwa setiap pemanfaatan ruang wajib sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan. Pelanggaran terhadap pemanfaatan ruang dapat dikenai sanksi administratif maupun ketentuan lain sesuai peraturan yang berlaku.

3. Peraturan Daerah Kabupaten Lebak tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lebak, yang mengatur fungsi kawasan serta peruntukan ruang, termasuk kawasan pertanian yang harus dilindungi dari kegiatan yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Berdasarkan ketentuan tersebut, AMBAS meminta Satpol PP Kabupaten Lebak sebagai penegak Peraturan Daerah segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas pembangunan batching plant, termasuk aspek perizinan, kesesuaian tata ruang, status lahan, serta dokumen lingkungan apabila dipersyaratkan.

Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, AMBAS mendesak agar pemerintah daerah mengambil langkah tegas sesuai kewenangannya, termasuk penghentian sementara aktivitas hingga penutupan operasional apabila terbukti tidak memenuhi ketentuan hukum.

«”Kalau tidak ada tindakan nyata dari pemerintah, kami siap menggelar aksi demonstrasi. Ini bukan hanya soal bangunan, tetapi menyangkut masa depan lahan pertanian, kepatuhan terhadap tata ruang, dan komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan,” tegas Haes.»

AMBAS juga meminta seluruh instansi terkait, termasuk Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Pertanian, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta instansi teknis lainnya, untuk melakukan evaluasi bersama terhadap keberadaan batching plant tersebut guna memastikan seluruh aktivitas telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Ruang Hak Jawab dan Konfirmasi

Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi telah membuka ruang konfirmasi kepada pihak pengelola batching plant maupun pihak perusahaan yang bertanggung jawab atas operasional fasilitas tersebut untuk memberikan penjelasan mengenai status perizinan, kesesuaian tata ruang, legalitas penggunaan lahan, serta tanggapan atas pengaduan yang disampaikan AMBAS.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih menunggu tanggapan resmi dari pihak pengelola batching plant maupun instansi terkait. Apabila klarifikasi atau hak jawab telah diterima, redaksi akan memuatnya pada pemberitaan berikutnya sebagai bentuk komitmen terhadap pemberitaan yang berimbang, akurat, dan sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.

(Kaperwil Banten tabloid pilar post )

Loading

Tags: AMBAS Desak Penutupan Batching Plant di Lahan Sawah Produktif MalingpingSoroti Dugaan Pelanggaran Tata Ruang dan Perlindungan Lahan Pertanian
https://wa.me/qr/YHEMUDHEIEQNP1
Previous Post

Dugaan Rangkap Jabatan Kepala SMP PGRI Bayah Disorot, Tim Investigasi Pertanyakan Dasar Penugasan Guru di SMPN 2 Bayah

Next Post

AMBAS Gempur Dugaan Alih Fungsi Lahan Sawah! Laporan Resmi Diterima Polres Lebak, Batching Plant di Malingping Jadi Sorotan Publik

Berita Lainnya

KLAIM BAGI HASIL 50 PERSEN DIPERTANYAKAN, DANA RP565 JUTA DAN SISA RP330 JUTA JADI SOROTAN

KLAIM BAGI HASIL 50 PERSEN DIPERTANYAKAN, DANA RP565 JUTA DAN SISA RP330 JUTA JADI SOROTAN

by Achmad Khotib
19/09/2026
0

tabloidpilarpost.com JAKARTA — Persoalan mengenai klaim pembagian hasil sebesar 50 persen yang melibatkan Mustofa alias Tofa kembali menjadi sorotan. Persoalan...

KSSD Ucapkan Selamat Hari Jadi ke-81 PMI, Tegaskan Semangat Kemanusiaan Tak Pernah Berhenti

KSSD Ucapkan Selamat Hari Jadi ke-81 PMI, Tegaskan Semangat Kemanusiaan Tak Pernah Berhenti

by Achmad Khotib
17/09/2026
0

Tabloidpilarpost.com BANTEN, 17 September 2026 — Semangat kemanusiaan kembali digaungkan Komunitas Salam Setetes Darah (KSSD) Provinsi Banten dalam momentum peringatan...

Siswi Kelas 1 SMPN 3 Rangkasbitung Raih Juara II Lomba Kawih FTBI 2026

Siswi Kelas 1 SMPN 3 Rangkasbitung Raih Juara II Lomba Kawih FTBI 2026

by Achmad Khotib
17/09/2026
0

Lebak, (tabloidpilarpost.com) -  Langkah awal Djuwita Dewi di bangku sekolah menengah pertama langsung diwarnai sebuah prestasi. Siswi kelas 1 SMP...

Sosialisasi dan Bimtek Pengembangan Pangan Lokal 2026 Digelar di Desa Sukatani

Sosialisasi dan Bimtek Pengembangan Pangan Lokal 2026 Digelar di Desa Sukatani

by Pilar Post
16/09/2026
0

LEBAK, (tabloidpilarpost.com) — Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Lebak menggelar Sosialisasi dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengembangan Pangan Lokal Tahun 2026 di...

BNN Usul Vape Dilarang Total, Waka Komisi III DPR: Negara Harus Tegas

BNN Usul Vape Dilarang Total, Waka Komisi III DPR: Negara Harus Tegas

by Achmad Khotib
16/09/2026
0

tabloidpilarpost.com Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni setuju dengan usul Badan Narkotika Nasional (BNN) yang mengusulkan adanya...

Ada Apa dengan PT SBJ? Terbukti Sengaja Melampaui Baku Mutu Air Hanya Didenda Rp3 Miliar, LSM Laskar NKRI DPW Banten Pertanyakan Proses Pidana

Ada Apa dengan PT SBJ? Terbukti Sengaja Melampaui Baku Mutu Air Hanya Didenda Rp3 Miliar, LSM Laskar NKRI DPW Banten Pertanyakan Proses Pidana

by Achmad Khotib
15/09/2026
0

Lebak, (tabloidpilarpost.com) - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Laskar NKRI DPW Banten secara terbuka mempertanyakan kelanjutan proses hukum pidananya dalam kasus...

Next Post
AMBAS Gempur Dugaan Alih Fungsi Lahan Sawah! Laporan Resmi Diterima Polres Lebak, Batching Plant di Malingping Jadi Sorotan Publik

AMBAS Gempur Dugaan Alih Fungsi Lahan Sawah! Laporan Resmi Diterima Polres Lebak, Batching Plant di Malingping Jadi Sorotan Publik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

Berita Populer

  • Cerita Diki Nugraha Pembina Utama Taksi Bluebird Bandung Barat, Ini Katanya

    Cerita Diki Nugraha Pembina Utama Taksi Bluebird Bandung Barat, Ini Katanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satpol-PP KBB Tertibkan Baliho Tidak Berijin, Termasuk Baliho Hengki Kurniawan, Ini Kata Kasatpol PP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua DPC Organda Bandung Barat Menyesalkan atas Kurangnya Koordinasi dengan Bluebird

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban Kecelakaan Kerja PT Migook Indonesia Dan Keluarga Akhirnya Sepakat Secara Kekeluargaan.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aroma Busuk Korupsi di Desa Cihaurkuning: Dana BUMDes Ratusan Juta Diduga Digondol!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Daerah
  • Hukum
  • Informasi
  • Kasus
  • Keagamaan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olah Raga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pilar Bali
  • Pilar Banten
  • Pilar Jabar
  • Pilar Jakarta
  • Pilar Jambi
  • Pilar Jateng
  • Pilar Jatim
  • Pilar Kalimantan
  • Pilar Lampung
  • Pilar Maluku
  • Pilar NTB
  • Pilar NTT
  • Pilar Papua
  • Pilar Riau
  • Pilar Riou
  • Pilar Sulawesi
  • Pilar Sumatra Selatan
  • Pilar Sumatra Utara
  • Pilar Tangerang
  • Politik
  • Sosial
  • Uncategorized
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Penawaran Pemasangan Iklan
  • Kontak Kami
Pasang Iklan : 0882-2436-0931

© 2021 tabloidpilarpost.com

  • Login
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In