https://wa.me/message/BV47FMX3QBOIJ1 https://wa.me/message/BV47FMX3QBOIJ1
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Penawaran Pemasangan Iklan
  • Kontak Kami
Minggu, 20 September 2026
  • Login
Tabloid Pilar Post
ADVERTISEMENT
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga
No Result
View All Result
Tabloid Pilar Post
No Result
View All Result
Home Hukum

Diduga Limbah Cair Dapur SPPG Dewi Melati Mengalir ke Persawahan Produktif Warga, Tim Investigasi Desak Uji Laboratorium dan Audit Lingkungan Menyeluruh

Achmad Khotib by Achmad Khotib
02/08/2026
in Hukum, Informasi, Kasus, Pemerintahan, Pilar Banten
0
Diduga Limbah Cair Dapur SPPG Dewi Melati Mengalir ke Persawahan Produktif Warga, Tim Investigasi Desak Uji Laboratorium dan Audit Lingkungan Menyeluruh

Lebak – tabloidpilarpost.com Dugaan pencemaran lingkungan mencuat dari hasil investigasi lapangan yang dilakukan Tim Investigasi pada Sabtu, 1 Agustus 2026, di kawasan Dapur SPPG Dewi Melati yang berlokasi di J9R5+5JM, Desa Padasuka, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, Banten 42381. Dari hasil penelusuran di lokasi, ditemukan dugaan adanya aliran air limbah yang mengarah ke area persawahan produktif milik warga, sehingga memunculkan kekhawatiran akan potensi dampaknya terhadap lingkungan, sektor pertanian, dan kesehatan masyarakat.

Dalam investigasi tersebut, Tim Investigasi mendokumentasikan keberadaan saluran pembuangan yang mengalir menuju area persawahan. Pada beberapa titik tampak aliran air berwarna keruh disertai endapan dan genangan yang diduga berasal dari aktivitas operasional dapur. Temuan visual tersebut menjadi indikasi awal yang perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan ilmiah oleh instansi berwenang, karena hingga saat ini belum terdapat hasil uji laboratorium yang dapat memastikan sumber maupun kandungan air yang mengalir tersebut.

Baca juga:

  • KOMISI lll DPRD PURWAKARTA AGENDAKAN LAKUKAN SIDAK DUGAAN CEMARAN LIMBAH CAIR DI…
  • Konfirmasi IPAL Berujung Perdebatan, King Naga Minta BGN Evaluasi SPPG Gunungkencana

Apabila hasil pemeriksaan resmi nantinya membuktikan bahwa air tersebut merupakan limbah yang tidak memenuhi baku mutu lingkungan, maka kondisi tersebut berpotensi menimbulkan dampak terhadap kualitas tanah, air irigasi, ekosistem pertanian, produktivitas lahan sawah, hingga keamanan pangan. Dampak lanjutan juga dapat dirasakan masyarakat yang menggantungkan mata pencaharian pada sektor pertanian apabila pencemaran benar-benar terjadi.

Persoalan ini bukan semata menyangkut saluran pembuangan, tetapi juga berkaitan dengan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan yang memiliki fungsi strategis dalam menjaga ketahanan pangan nasional. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan menegaskan bahwa lahan sawah produktif harus dilindungi dari setiap aktivitas yang berpotensi menurunkan fungsi maupun kualitasnya.

Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 mewajibkan setiap pelaku usaha atau kegiatan melakukan pencegahan pencemaran serta mengelola limbah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan tersebut diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 yang mensyaratkan setiap air limbah memenuhi baku mutu sebelum dibuang ke lingkungan.

Apabila saluran pembuangan tersebut terbukti terhubung dengan jaringan irigasi pertanian, maka diperlukan langkah cepat dan terukur dari Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pertanian Kabupaten Lebak, Dinas Kesehatan, Satgas MBG Kabupaten Lebak, UPTD Pengairan, Balai Wilayah Sungai (BWS), serta instansi teknis terkait untuk melakukan inspeksi lapangan, pengambilan sampel, pengujian laboratorium, dan evaluasi terhadap sistem pengelolaan limbah di lokasi.

Tim Investigasi juga mendorong dilakukannya audit lingkungan secara menyeluruh, meliputi pemeriksaan dokumen persetujuan lingkungan, perizinan, keberadaan serta fungsi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) apabila diwajibkan, kesesuaian saluran pembuangan dengan ketentuan teknis, hingga kepatuhan terhadap baku mutu air limbah yang berlaku. Langkah tersebut penting untuk memastikan seluruh aktivitas operasional telah memenuhi ketentuan hukum sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat.

Sebelum berita ini diterbitkan, Tim Investigasi telah berupaya meminta konfirmasi kepada pihak pengelola Dapur SPPG Dewi Melati melalui pesan WhatsApp maupun beberapa kali panggilan telepon. Berdasarkan dokumentasi yang dimiliki, upaya konfirmasi tersebut telah dilakukan secara patut, namun hingga naskah ini disusun belum diperoleh tanggapan dari pihak yang bersangkutan. Apabila di kemudian hari terdapat penjelasan atau klarifikasi resmi, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari pemenuhan asas keberimbangan.

Tim Investigasi berharap hasil pemeriksaan nantinya disampaikan secara terbuka kepada publik sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas. Apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup maupun perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, penanganannya diharapkan dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan menyatakan tidak terdapat pelanggaran, informasi tersebut juga perlu diumumkan kepada masyarakat agar tidak berkembang asumsi maupun spekulasi yang tidak berdasar.

Pemberitaan ini disusun berdasarkan hasil investigasi lapangan yang didukung dokumentasi visual serta mengacu pada prinsip akurasi, keberimbangan (cover both sides), praduga tak bersalah, dan fungsi kontrol sosial pers sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Ruang hak jawab dan hak klarifikasi tetap terbuka bagi pengelola Dapur SPPG Dewi Melati maupun seluruh instansi terkait guna memberikan penjelasan secara proporsional sesuai ketentuan yang berlaku.

Loading

Tags: Diduga Limbah Cair Dapur SPPG Dewi Melati Mengalir ke Persawahan Produktif WargaTim Investigasi Desak Uji Laboratorium dan Audit Lingkungan Menyeluruh
https://wa.me/qr/YHEMUDHEIEQNP1
Previous Post

Meningkatnya Virus HIV Di Pandeglang DPD BADAK BANTEN Desak DPRD Untuk Segera Membuat PERDA

Next Post

KING BADAK, Pintu Masuk M Nabil Jayabaya Untuk Nahkodai DPC Demokrat Lebak. Melenggang Maju Di Pilkada Lebak mendatang

Berita Lainnya

KLAIM BAGI HASIL 50 PERSEN DIPERTANYAKAN, DANA RP565 JUTA DAN SISA RP330 JUTA JADI SOROTAN

KLAIM BAGI HASIL 50 PERSEN DIPERTANYAKAN, DANA RP565 JUTA DAN SISA RP330 JUTA JADI SOROTAN

by Achmad Khotib
19/09/2026
0

tabloidpilarpost.com JAKARTA — Persoalan mengenai klaim pembagian hasil sebesar 50 persen yang melibatkan Mustofa alias Tofa kembali menjadi sorotan. Persoalan...

KSSD Ucapkan Selamat Hari Jadi ke-81 PMI, Tegaskan Semangat Kemanusiaan Tak Pernah Berhenti

KSSD Ucapkan Selamat Hari Jadi ke-81 PMI, Tegaskan Semangat Kemanusiaan Tak Pernah Berhenti

by Achmad Khotib
17/09/2026
0

Tabloidpilarpost.com BANTEN, 17 September 2026 — Semangat kemanusiaan kembali digaungkan Komunitas Salam Setetes Darah (KSSD) Provinsi Banten dalam momentum peringatan...

Siswi Kelas 1 SMPN 3 Rangkasbitung Raih Juara II Lomba Kawih FTBI 2026

Siswi Kelas 1 SMPN 3 Rangkasbitung Raih Juara II Lomba Kawih FTBI 2026

by Achmad Khotib
17/09/2026
0

Lebak, (tabloidpilarpost.com) -  Langkah awal Djuwita Dewi di bangku sekolah menengah pertama langsung diwarnai sebuah prestasi. Siswi kelas 1 SMP...

Sosialisasi dan Bimtek Pengembangan Pangan Lokal 2026 Digelar di Desa Sukatani

Sosialisasi dan Bimtek Pengembangan Pangan Lokal 2026 Digelar di Desa Sukatani

by Pilar Post
16/09/2026
0

LEBAK, (tabloidpilarpost.com) — Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Lebak menggelar Sosialisasi dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengembangan Pangan Lokal Tahun 2026 di...

BNN Usul Vape Dilarang Total, Waka Komisi III DPR: Negara Harus Tegas

BNN Usul Vape Dilarang Total, Waka Komisi III DPR: Negara Harus Tegas

by Achmad Khotib
16/09/2026
0

tabloidpilarpost.com Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni setuju dengan usul Badan Narkotika Nasional (BNN) yang mengusulkan adanya...

Ada Apa dengan PT SBJ? Terbukti Sengaja Melampaui Baku Mutu Air Hanya Didenda Rp3 Miliar, LSM Laskar NKRI DPW Banten Pertanyakan Proses Pidana

Ada Apa dengan PT SBJ? Terbukti Sengaja Melampaui Baku Mutu Air Hanya Didenda Rp3 Miliar, LSM Laskar NKRI DPW Banten Pertanyakan Proses Pidana

by Achmad Khotib
15/09/2026
0

Lebak, (tabloidpilarpost.com) - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Laskar NKRI DPW Banten secara terbuka mempertanyakan kelanjutan proses hukum pidananya dalam kasus...

Next Post
KING BADAK, Pintu Masuk M Nabil Jayabaya Untuk Nahkodai DPC Demokrat Lebak. Melenggang Maju Di Pilkada Lebak mendatang

KING BADAK, Pintu Masuk M Nabil Jayabaya Untuk Nahkodai DPC Demokrat Lebak. Melenggang Maju Di Pilkada Lebak mendatang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

Berita Populer

  • Cerita Diki Nugraha Pembina Utama Taksi Bluebird Bandung Barat, Ini Katanya

    Cerita Diki Nugraha Pembina Utama Taksi Bluebird Bandung Barat, Ini Katanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satpol-PP KBB Tertibkan Baliho Tidak Berijin, Termasuk Baliho Hengki Kurniawan, Ini Kata Kasatpol PP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua DPC Organda Bandung Barat Menyesalkan atas Kurangnya Koordinasi dengan Bluebird

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban Kecelakaan Kerja PT Migook Indonesia Dan Keluarga Akhirnya Sepakat Secara Kekeluargaan.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aroma Busuk Korupsi di Desa Cihaurkuning: Dana BUMDes Ratusan Juta Diduga Digondol!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Daerah
  • Hukum
  • Informasi
  • Kasus
  • Keagamaan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olah Raga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pilar Bali
  • Pilar Banten
  • Pilar Jabar
  • Pilar Jakarta
  • Pilar Jambi
  • Pilar Jateng
  • Pilar Jatim
  • Pilar Kalimantan
  • Pilar Lampung
  • Pilar Maluku
  • Pilar NTB
  • Pilar NTT
  • Pilar Papua
  • Pilar Riau
  • Pilar Riou
  • Pilar Sulawesi
  • Pilar Sumatra Selatan
  • Pilar Sumatra Utara
  • Pilar Tangerang
  • Politik
  • Sosial
  • Uncategorized
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Penawaran Pemasangan Iklan
  • Kontak Kami
Pasang Iklan : 0882-2436-0931

© 2021 tabloidpilarpost.com

  • Login
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In