LEBAK –Tabliodpilarpost.com Langkah tegas ditunjukkan Aliansi Muda Banten Selatan (AMBAS) dalam mengawal dugaan alih fungsi lahan sawah produktif di Desa Rahong, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak. Organisasi tersebut secara resmi melaporkan pembangunan batching plant PT Bangun Cipta Labuan ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebak, Selasa (29/7/2026).
Laporan tersebut bukan sekadar klaim, melainkan telah diterima secara resmi oleh Polres Lebak, sebagaimana tertuang dalam Tanda Terima Surat Nomor 059/Lapdu.Ambas/VIII/2026 tentang pengaduan kegiatan pembangunan batching plant PT Bangun Cipta Labuan di Kecamatan Malingping.
Berdasarkan dokumen tanda terima tersebut, pengaduan diterima oleh Bripka Hendra Feri Oktaristiawan, S.H., Baurmin Satreskrim Polres Lebak, sementara pihak pelapor diwakili oleh Haes Rimbaka selaku Koordinator AMBAS.
Dengan diterimanya laporan tersebut, kasus dugaan pelanggaran alih fungsi lahan kini resmi memasuki proses penanganan awal oleh aparat penegak hukum.
Dalam laporannya, AMBAS menduga pembangunan batching plant dilakukan di atas kawasan persawahan produktif yang semestinya mendapat perlindungan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koordinator AMBAS, Haes Rimbaka, mengatakan pihaknya menemukan sejumlah dugaan pelanggaran yang perlu segera ditindaklanjuti.
“Pelanggaran yang kami temukan antara lain dugaan alih fungsi lahan sawah produktif, dugaan pelanggaran RTRW Kabupaten Lebak, serta dugaan belum terpenuhinya sejumlah perizinan pembangunan batching plant di kawasan tersebut,” tegas Haes.
Menurutnya, apabila dugaan tersebut terbukti, dampaknya tidak hanya mengurangi luas lahan pertanian produktif, tetapi juga berpotensi mengancam keberlangsungan ketahanan pangan masyarakat.
AMBAS meminta Polres Lebak segera melakukan penyelidikan terhadap laporan yang telah diterima, termasuk memeriksa legalitas pembangunan, status lahan, serta kesesuaian kegiatan tersebut dengan ketentuan tata ruang.
Selain itu, AMBAS juga mendorong agar dilakukan penghentian sementara aktivitas pembangunan apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum.
Haes menegaskan bahwa perlindungan lahan pertanian telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) serta ketentuan mengenai penataan ruang yang wajib dipatuhi seluruh pelaku usaha.
“Kami berharap aparat penegak hukum bertindak profesional, objektif, transparan, dan memberikan sanksi tegas apabila nantinya terbukti terdapat pelanggaran terhadap ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Bangun Cipta Labuan maupun Polres Lebak belum memberikan keterangan resmi mengenai substansi laporan maupun langkah lanjutan yang akan dilakukan.
Tabloid Pilar Post menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun berdasarkan dokumen tanda terima laporan, keterangan pelapor, serta mengedepankan asas praduga tak bersalah. Redaksi juga membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
![]()








