https://wa.me/message/BV47FMX3QBOIJ1 https://wa.me/message/BV47FMX3QBOIJ1
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Penawaran Pemasangan Iklan
  • Kontak Kami
Minggu, 20 September 2026
  • Login
Tabloid Pilar Post
ADVERTISEMENT
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga
No Result
View All Result
Tabloid Pilar Post
No Result
View All Result
Home Kasus

AMBAS Gempur Dugaan Alih Fungsi Lahan Sawah! Laporan Resmi Diterima Polres Lebak, Batching Plant di Malingping Jadi Sorotan Publik

Achmad Khotib by Achmad Khotib
29/07/2026
in Kasus, Pilar Banten
0
AMBAS Gempur Dugaan Alih Fungsi Lahan Sawah! Laporan Resmi Diterima Polres Lebak, Batching Plant di Malingping Jadi Sorotan Publik

Lebak, (tabliodpilarpost.com) –  Langkah tegas ditunjukkan Aliansi Muda Banten Selatan (AMBAS) dalam mengawal dugaan alih fungsi lahan sawah produktif di Desa Rahong, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak. Organisasi tersebut secara resmi melaporkan pembangunan batching plant PT Bangun Cipta Labuan ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebak, Selasa (29/7/2026).

Laporan tersebut bukan sekadar klaim, melainkan telah diterima secara resmi oleh Polres Lebak, sebagaimana tertuang dalam Tanda Terima Surat Nomor 059/Lapdu.Ambas/VIII/2026 tentang pengaduan kegiatan pembangunan batching plant PT Bangun Cipta Labuan di Kecamatan Malingping.

Baca juga:

  • Kurang dari 1x24 Jam, Satreskrim Polres Lebak Berhasil Ungkap Kasus Curanmor Terekam…
  • Terkait Penanganan Kasus Pembunuhan Pasutri di Cipanas, Ini Penjelasan Kasihumas Polres Lebak

Berdasarkan dokumen tanda terima tersebut, pengaduan diterima oleh Bripka Hendra Feri Oktaristiawan, S.H., Baurmin Satreskrim Polres Lebak, sementara pihak pelapor diwakili oleh Haes Rimbaka selaku Koordinator AMBAS.

Dengan diterimanya laporan tersebut, kasus dugaan pelanggaran alih fungsi lahan kini resmi memasuki proses penanganan awal oleh aparat penegak hukum.

Dalam laporannya, AMBAS menduga pembangunan batching plant dilakukan di atas kawasan persawahan produktif yang semestinya mendapat perlindungan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Koordinator AMBAS, Haes Rimbaka, mengatakan pihaknya menemukan sejumlah dugaan pelanggaran yang perlu segera ditindaklanjuti.

 

“Pelanggaran yang kami temukan antara lain dugaan alih fungsi lahan sawah produktif, dugaan pelanggaran RTRW Kabupaten Lebak, serta dugaan belum terpenuhinya sejumlah perizinan pembangunan batching plant di kawasan tersebut,” tegas Haes.

Menurutnya, apabila dugaan tersebut terbukti, dampaknya tidak hanya mengurangi luas lahan pertanian produktif, tetapi juga berpotensi mengancam keberlangsungan ketahanan pangan masyarakat.

AMBAS meminta Polres Lebak segera melakukan penyelidikan terhadap laporan yang telah diterima, termasuk memeriksa legalitas pembangunan, status lahan, serta kesesuaian kegiatan tersebut dengan ketentuan tata ruang.

Selain itu, AMBAS juga mendorong agar dilakukan penghentian sementara aktivitas pembangunan apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum.

Haes menegaskan bahwa perlindungan lahan pertanian telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) serta ketentuan mengenai penataan ruang yang wajib dipatuhi seluruh pelaku usaha.

 

“Kami berharap aparat penegak hukum bertindak profesional, objektif, transparan, dan memberikan sanksi tegas apabila nantinya terbukti terdapat pelanggaran terhadap ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Bangun Cipta Labuan maupun Polres Lebak belum memberikan keterangan resmi mengenai substansi laporan maupun langkah lanjutan yang akan dilakukan.

Tabloid Pilar Post menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun berdasarkan dokumen tanda terima laporan, keterangan pelapor, serta mengedepankan asas praduga tak bersalah. Redaksi juga membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Loading

Tags: AMBAS Gempur Dugaan Alih Fungsi Lahan Sawah! Laporan Resmi Diterima Polres LebakBatching Plant di Malingping Jadi Sorotan Publik
https://wa.me/qr/YHEMUDHEIEQNP1
Previous Post

AMBAS Desak Penutupan Batching Plant di Lahan Sawah Produktif Malingping, Soroti Dugaan Pelanggaran Tata Ruang dan Perlindungan Lahan Pertanian

Next Post

Bangun Harapan dari Desa, Ketua KDMP Cilangkahan Berkomitmen Wujudkan Kesejahteraan Masyarakat

Berita Lainnya

KLAIM BAGI HASIL 50 PERSEN DIPERTANYAKAN, DANA RP565 JUTA DAN SISA RP330 JUTA JADI SOROTAN

KLAIM BAGI HASIL 50 PERSEN DIPERTANYAKAN, DANA RP565 JUTA DAN SISA RP330 JUTA JADI SOROTAN

by Achmad Khotib
19/09/2026
0

tabloidpilarpost.com JAKARTA — Persoalan mengenai klaim pembagian hasil sebesar 50 persen yang melibatkan Mustofa alias Tofa kembali menjadi sorotan. Persoalan...

KSSD Ucapkan Selamat Hari Jadi ke-81 PMI, Tegaskan Semangat Kemanusiaan Tak Pernah Berhenti

KSSD Ucapkan Selamat Hari Jadi ke-81 PMI, Tegaskan Semangat Kemanusiaan Tak Pernah Berhenti

by Achmad Khotib
17/09/2026
0

Tabloidpilarpost.com BANTEN, 17 September 2026 — Semangat kemanusiaan kembali digaungkan Komunitas Salam Setetes Darah (KSSD) Provinsi Banten dalam momentum peringatan...

Siswi Kelas 1 SMPN 3 Rangkasbitung Raih Juara II Lomba Kawih FTBI 2026

Siswi Kelas 1 SMPN 3 Rangkasbitung Raih Juara II Lomba Kawih FTBI 2026

by Achmad Khotib
17/09/2026
0

Lebak, (tabloidpilarpost.com) -  Langkah awal Djuwita Dewi di bangku sekolah menengah pertama langsung diwarnai sebuah prestasi. Siswi kelas 1 SMP...

Sosialisasi dan Bimtek Pengembangan Pangan Lokal 2026 Digelar di Desa Sukatani

Sosialisasi dan Bimtek Pengembangan Pangan Lokal 2026 Digelar di Desa Sukatani

by Pilar Post
16/09/2026
0

LEBAK, (tabloidpilarpost.com) — Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Lebak menggelar Sosialisasi dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengembangan Pangan Lokal Tahun 2026 di...

BNN Usul Vape Dilarang Total, Waka Komisi III DPR: Negara Harus Tegas

BNN Usul Vape Dilarang Total, Waka Komisi III DPR: Negara Harus Tegas

by Achmad Khotib
16/09/2026
0

tabloidpilarpost.com Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni setuju dengan usul Badan Narkotika Nasional (BNN) yang mengusulkan adanya...

Ada Apa dengan PT SBJ? Terbukti Sengaja Melampaui Baku Mutu Air Hanya Didenda Rp3 Miliar, LSM Laskar NKRI DPW Banten Pertanyakan Proses Pidana

Ada Apa dengan PT SBJ? Terbukti Sengaja Melampaui Baku Mutu Air Hanya Didenda Rp3 Miliar, LSM Laskar NKRI DPW Banten Pertanyakan Proses Pidana

by Achmad Khotib
15/09/2026
0

Lebak, (tabloidpilarpost.com) - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Laskar NKRI DPW Banten secara terbuka mempertanyakan kelanjutan proses hukum pidananya dalam kasus...

Next Post
Bangun Harapan dari Desa, Ketua KDMP Cilangkahan Berkomitmen Wujudkan Kesejahteraan Masyarakat

Bangun Harapan dari Desa, Ketua KDMP Cilangkahan Berkomitmen Wujudkan Kesejahteraan Masyarakat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

Berita Populer

  • Cerita Diki Nugraha Pembina Utama Taksi Bluebird Bandung Barat, Ini Katanya

    Cerita Diki Nugraha Pembina Utama Taksi Bluebird Bandung Barat, Ini Katanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satpol-PP KBB Tertibkan Baliho Tidak Berijin, Termasuk Baliho Hengki Kurniawan, Ini Kata Kasatpol PP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua DPC Organda Bandung Barat Menyesalkan atas Kurangnya Koordinasi dengan Bluebird

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban Kecelakaan Kerja PT Migook Indonesia Dan Keluarga Akhirnya Sepakat Secara Kekeluargaan.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aroma Busuk Korupsi di Desa Cihaurkuning: Dana BUMDes Ratusan Juta Diduga Digondol!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Daerah
  • Hukum
  • Informasi
  • Kasus
  • Keagamaan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olah Raga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pilar Bali
  • Pilar Banten
  • Pilar Jabar
  • Pilar Jakarta
  • Pilar Jambi
  • Pilar Jateng
  • Pilar Jatim
  • Pilar Kalimantan
  • Pilar Lampung
  • Pilar Maluku
  • Pilar NTB
  • Pilar NTT
  • Pilar Papua
  • Pilar Riau
  • Pilar Riou
  • Pilar Sulawesi
  • Pilar Sumatra Selatan
  • Pilar Sumatra Utara
  • Pilar Tangerang
  • Politik
  • Sosial
  • Uncategorized
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Penawaran Pemasangan Iklan
  • Kontak Kami
Pasang Iklan : 0882-2436-0931

© 2021 tabloidpilarpost.com

  • Login
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In