LEBAK, BANTEN – tabloidpilarpost.com Kasus dugaan pengeroyokan dan/atau penculikan terhadap seorang aktivis yang akrab disapa Uun terus menjadi perhatian publik dan menuai respons dari berbagai elemen masyarakat sipil. Sejumlah organisasi menyatakan sikap tegas dengan mendesak aparat penegak hukum agar mengusut perkara tersebut secara profesional, transparan, objektif, dan tanpa pandang bulu.
Di antara organisasi yang menyampaikan sikap tersebut adalah Macan Selatan Anti Premanisme bersama Ketua KKPMP, Andreas, yang menegaskan bahwa penegakan hukum harus berdiri di atas fakta, alat bukti yang sah, serta terbebas dari segala bentuk intervensi maupun tekanan dari pihak mana pun.
Desakan tersebut menguat setelah korban secara resmi melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Banten.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STPL/313/VII/SPKT II.DITRESKRIMUM/2026/POLDA BANTEN tertanggal 19 Juli 2026, Polda Banten telah menerima laporan terkait dugaan tindak pidana pengeroyokan dan/atau penculikan. Berdasarkan STPL tersebut, perkara saat ini masih berada dalam tahap penyelidikan (dalam lidik).
Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa peristiwa diduga terjadi pada Sabtu, 18 Juli 2026 sekitar pukul 19.00 WIB, di Kampung Babakan Puto, RT/RW 005/004, Kelurahan Bojong Leles, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.
Di tengah proses penyelidikan, berkembang informasi di tengah masyarakat mengenai dugaan keterlibatan oknum anggota dewan dalam peristiwa tersebut. Namun demikian, informasi tersebut masih menjadi bagian dari proses penyelidikan aparat penegak hukum dan belum dapat disimpulkan kebenarannya. Oleh karena itu, seluruh pihak diharapkan menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Perwakilan Macan Selatan Anti Premanisme menyatakan bahwa diterbitkannya STPL merupakan bukti laporan masyarakat telah diterima secara resmi dan kini menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk mengusutnya hingga tuntas.
> “Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Polda Banten. Kami berharap penyelidikan dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan bebas dari segala bentuk intervensi. Siapa pun yang nantinya terbukti bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa memandang jabatan ataupun kedudukan,” tegas perwakilan Macan Selatan Anti Premanisme.
Senada dengan hal tersebut, Ketua KKPMP, Andreas, mengecam segala bentuk dugaan kekerasan maupun intimidasi terhadap masyarakat yang menyampaikan kritik dan aspirasi.
> “Kami mengecam segala bentuk dugaan kekerasan, intimidasi, maupun tindakan main hakim sendiri terhadap siapa pun. Kami meminta Polda Banten mengusut perkara ini hingga tuntas berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah. Apabila nantinya terbukti ada pihak yang terlibat, siapa pun orangnya, termasuk jika melibatkan oknum pejabat publik, maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Negara tidak boleh kalah oleh premanisme, dan masyarakat harus mendapat jaminan rasa aman dalam menyampaikan kritik, aspirasi, maupun pendapat,” tegas Andreas.
Menurut Andreas, kebebasan menyampaikan pendapat merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang wajib dilindungi. Oleh sebab itu, segala bentuk dugaan intimidasi maupun kekerasan terhadap aktivis, jurnalis, ataupun masyarakat sipil harus diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Macan Selatan Anti Premanisme bersama KKPMP juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap menjaga kondusivitas serta menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Kedua organisasi menegaskan bahwa pengawalan terhadap perkara ini harus dilakukan secara damai, tertib, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan agar proses penegakan hukum dapat berjalan secara independen, profesional, dan bebas dari segala bentuk intervensi.
Berbagai elemen masyarakat menyatakan akan terus mengawal jalannya proses hukum hingga tuntas sebagai bentuk dukungan terhadap tegaknya supremasi hukum serta perlindungan terhadap hak-hak warga negara. Mereka berharap penyelidikan dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel sehingga mampu menghadirkan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi seluruh pihak.
Perkara ini diharapkan menjadi momentum untuk menegaskan bahwa supremasi hukum berlaku bagi setiap warga negara tanpa membedakan jabatan, kedudukan, maupun latar belakang. Penanganan perkara ini juga dinilai menjadi ujian terhadap komitmen aparat penegak hukum dalam menjaga kepercayaan publik, menegakkan keadilan, serta memastikan bahwa tidak ada seorang pun yang kebal terhadap hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut dalam informasi yang berkembang di tengah masyarakat belum memberikan keterangan atau klarifikasi resmi terkait dugaan tersebut. Redaksi Tabloid Pilar Post tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Apabila terdapat keterangan resmi maupun perkembangan baru dalam proses hukum, redaksi akan memuatnya secara proporsional sebagai bentuk komitmen terhadap pemberitaan yang berimbang, akurat, independen, dan bertanggung jawab.
Reporter
Achmad Khotib
Editor
Redaksi Tabloid Pilar Post
Tabloid Pilar Post
“Suara Rakyat, Nafas Jurnalis – Mengawal Fakta, Menegakkan Kebenaran.”









