https://wa.me/message/BV47FMX3QBOIJ1 https://wa.me/message/BV47FMX3QBOIJ1
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Penawaran Pemasangan Iklan
  • Kontak Kami
Senin, 20 Juli 2026
  • Login
Tabloid Pilar Post
ADVERTISEMENT
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga
No Result
View All Result
Tabloid Pilar Post
No Result
View All Result
Home Daerah

Macan Selatan Anti Premanisme Desak Polda Banten Usut Tuntas Dugaan Pengeroyokan Aktivis Uun, Ketua KKPMP Andreas: “Negara Tidak Boleh Kalah oleh Premanisme”

Achmad Khotib by Achmad Khotib
19/07/2026
in Daerah, Hukum, Informasi, Kasus, Kriminal, Pemerintahan, Peristiwa, Pilar Banten
0
Macan Selatan Anti Premanisme Desak Polda Banten Usut Tuntas Dugaan Pengeroyokan Aktivis Uun, Ketua KKPMP Andreas: “Negara Tidak Boleh Kalah oleh Premanisme”

LEBAK, BANTEN – tabloidpilarpost.com Kasus dugaan pengeroyokan dan/atau penculikan terhadap seorang aktivis yang akrab disapa Uun terus menjadi perhatian publik dan menuai respons dari berbagai elemen masyarakat sipil. Sejumlah organisasi menyatakan sikap tegas dengan mendesak aparat penegak hukum agar mengusut perkara tersebut secara profesional, transparan, objektif, dan tanpa pandang bulu.

Di antara organisasi yang menyampaikan sikap tersebut adalah Macan Selatan Anti Premanisme bersama Ketua KKPMP, Andreas, yang menegaskan bahwa penegakan hukum harus berdiri di atas fakta, alat bukti yang sah, serta terbebas dari segala bentuk intervensi maupun tekanan dari pihak mana pun.

Baca juga:

  • Korban Tuna Rungu Diduga Diintimidasi, Dipaksa Tanda Tangan dan Diberi Uang Rp5 Juta…
  • FORWATU Banten Laporkan Dugaan Intimidasi terhadap Warga ke Polda Banten, Serukan…

Desakan tersebut menguat setelah korban secara resmi melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Banten.

Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STPL/313/VII/SPKT II.DITRESKRIMUM/2026/POLDA BANTEN tertanggal 19 Juli 2026, Polda Banten telah menerima laporan terkait dugaan tindak pidana pengeroyokan dan/atau penculikan. Berdasarkan STPL tersebut, perkara saat ini masih berada dalam tahap penyelidikan (dalam lidik).

Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa peristiwa diduga terjadi pada Sabtu, 18 Juli 2026 sekitar pukul 19.00 WIB, di Kampung Babakan Puto, RT/RW 005/004, Kelurahan Bojong Leles, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.

Di tengah proses penyelidikan, berkembang informasi di tengah masyarakat mengenai dugaan keterlibatan oknum anggota dewan dalam peristiwa tersebut. Namun demikian, informasi tersebut masih menjadi bagian dari proses penyelidikan aparat penegak hukum dan belum dapat disimpulkan kebenarannya. Oleh karena itu, seluruh pihak diharapkan menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Perwakilan Macan Selatan Anti Premanisme menyatakan bahwa diterbitkannya STPL merupakan bukti laporan masyarakat telah diterima secara resmi dan kini menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk mengusutnya hingga tuntas.

> “Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Polda Banten. Kami berharap penyelidikan dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan bebas dari segala bentuk intervensi. Siapa pun yang nantinya terbukti bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa memandang jabatan ataupun kedudukan,” tegas perwakilan Macan Selatan Anti Premanisme.

 

Senada dengan hal tersebut, Ketua KKPMP, Andreas, mengecam segala bentuk dugaan kekerasan maupun intimidasi terhadap masyarakat yang menyampaikan kritik dan aspirasi.

> “Kami mengecam segala bentuk dugaan kekerasan, intimidasi, maupun tindakan main hakim sendiri terhadap siapa pun. Kami meminta Polda Banten mengusut perkara ini hingga tuntas berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah. Apabila nantinya terbukti ada pihak yang terlibat, siapa pun orangnya, termasuk jika melibatkan oknum pejabat publik, maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Negara tidak boleh kalah oleh premanisme, dan masyarakat harus mendapat jaminan rasa aman dalam menyampaikan kritik, aspirasi, maupun pendapat,” tegas Andreas.

 

Menurut Andreas, kebebasan menyampaikan pendapat merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang wajib dilindungi. Oleh sebab itu, segala bentuk dugaan intimidasi maupun kekerasan terhadap aktivis, jurnalis, ataupun masyarakat sipil harus diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Macan Selatan Anti Premanisme bersama KKPMP juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap menjaga kondusivitas serta menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Kedua organisasi menegaskan bahwa pengawalan terhadap perkara ini harus dilakukan secara damai, tertib, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan agar proses penegakan hukum dapat berjalan secara independen, profesional, dan bebas dari segala bentuk intervensi.

Berbagai elemen masyarakat menyatakan akan terus mengawal jalannya proses hukum hingga tuntas sebagai bentuk dukungan terhadap tegaknya supremasi hukum serta perlindungan terhadap hak-hak warga negara. Mereka berharap penyelidikan dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel sehingga mampu menghadirkan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi seluruh pihak.

Perkara ini diharapkan menjadi momentum untuk menegaskan bahwa supremasi hukum berlaku bagi setiap warga negara tanpa membedakan jabatan, kedudukan, maupun latar belakang. Penanganan perkara ini juga dinilai menjadi ujian terhadap komitmen aparat penegak hukum dalam menjaga kepercayaan publik, menegakkan keadilan, serta memastikan bahwa tidak ada seorang pun yang kebal terhadap hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut dalam informasi yang berkembang di tengah masyarakat belum memberikan keterangan atau klarifikasi resmi terkait dugaan tersebut. Redaksi Tabloid Pilar Post tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Apabila terdapat keterangan resmi maupun perkembangan baru dalam proses hukum, redaksi akan memuatnya secara proporsional sebagai bentuk komitmen terhadap pemberitaan yang berimbang, akurat, independen, dan bertanggung jawab.

 

Reporter

Achmad Khotib

Editor

Redaksi Tabloid Pilar Post

Tabloid Pilar Post
“Suara Rakyat, Nafas Jurnalis – Mengawal Fakta, Menegakkan Kebenaran.”

Loading

Tags: Ketua KKPMP Andreas: "Negara Tidak Boleh Kalah oleh Premanisme"Macan Selatan Anti Premanisme Desak Polda Banten Usut Tuntas Dugaan Pengeroyokan Aktivis Uun
https://wa.me/qr/YHEMUDHEIEQNP1
Previous Post

SEKRETARIS UMUM FORWATU BANTEN SERUKAN SELURUH PENGURUS SIAGA SATU, SIAPKAN AKSI MASSA GABUNGAN DI DEPAN DPRD LEBAK

Next Post

Putra, Aktivis Banten: “Ini Adalah Hinaan Bagi Dunia Pergerakan, Suara Rakyat Tidak Bisa Dibungkam”

Berita Lainnya

PANSEL FC TAKLUKKAN SANG JUARA BERTAHAN! Putra Tenjolaya Resmi Jadi Raja Baru Karang Taruna Cup 2026

PANSEL FC TAKLUKKAN SANG JUARA BERTAHAN! Putra Tenjolaya Resmi Jadi Raja Baru Karang Taruna Cup 2026

by ARMAN MAN
19/07/2026
0

Lebak, (tabloidpilarpost.com) – Kejutan besar terjadi di partai final Liga RT Karang Taruna Cup 2026, Desa Sukatani, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten...

Ditreskrimum Polda Banten Terima Laporan Dugaan Pengeroyokan, Proses Penyelidikan Masih Berlangsung

Ditreskrimum Polda Banten Terima Laporan Dugaan Pengeroyokan, Proses Penyelidikan Masih Berlangsung

by Achmad Khotib
19/07/2026
0

Serang Banten, (tabloidpilarpost.com) - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menerima laporan dugaan tindak pidana pengeroyokan dan/atau penculikan yang...

Putra, Aktivis Banten: “Ini Adalah Hinaan Bagi Dunia Pergerakan, Suara Rakyat Tidak Bisa Dibungkam”

Putra, Aktivis Banten: “Ini Adalah Hinaan Bagi Dunia Pergerakan, Suara Rakyat Tidak Bisa Dibungkam”

by Achmad Khotib
19/07/2026
0

Lebak – (tabloidpilarpost.com)  – Polemik dugaan intimidasi dan kekerasan terhadap warga bernama Fam Fuk Tjhong alias Uun terus mendapat perhatian...

SEKRETARIS UMUM FORWATU BANTEN SERUKAN SELURUH PENGURUS SIAGA SATU, SIAPKAN AKSI MASSA GABUNGAN DI DEPAN DPRD LEBAK

SEKRETARIS UMUM FORWATU BANTEN SERUKAN SELURUH PENGURUS SIAGA SATU, SIAPKAN AKSI MASSA GABUNGAN DI DEPAN DPRD LEBAK

by Achmad Khotib
19/07/2026
0

LEBAK –tabloidpilarpost.com  Menyikapi peristiwa dugaan pengeroyokan dan intimidasi terhadap seorang warga bernama Uun yang videonya beredar luas di media sosial...

Kaperwil Tabloid Pilar Post Kecam Dugaan Intimidasi dan Pengeroyokan Aktivis di Lebak: Demokrasi Tak Boleh Dibungkam dengan Kekerasan

Kaperwil Tabloid Pilar Post Kecam Dugaan Intimidasi dan Pengeroyokan Aktivis di Lebak: Demokrasi Tak Boleh Dibungkam dengan Kekerasan

by tim inv
19/07/2026
0

Lebak, (tabloidpilarpost.com) - Kepala Perwakilan Wilayah (Kaperwil) Banten Media Cetak Nasional Tabloid Pilar Post, Achmad Khotib, mengecam keras dugaan tindakan...

Kapolsek Wanasalam Pimpin Patroli Gabungan Malam, TNI–Polri dan Satpol PP Kompak Jaga Kamtibma

Kapolsek Wanasalam Pimpin Patroli Gabungan Malam, TNI–Polri dan Satpol PP Kompak Jaga Kamtibma

by ARMAN MAN
19/07/2026
0

Lebak, (tabloidpilarpost.com) -  Upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, terus diperkuat. Salah satunya...

Next Post
Putra, Aktivis Banten: “Ini Adalah Hinaan Bagi Dunia Pergerakan, Suara Rakyat Tidak Bisa Dibungkam”

Putra, Aktivis Banten: "Ini Adalah Hinaan Bagi Dunia Pergerakan, Suara Rakyat Tidak Bisa Dibungkam"

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

Berita Populer

  • Oknum Polisi Diduga Digerebek Bersama Polwan di Hotel Semarang, Kasus Ditangani Bidpropam Polda Jateng

    Oknum Polisi Diduga Digerebek Bersama Polwan di Hotel Semarang, Kasus Ditangani Bidpropam Polda Jateng

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cerita Diki Nugraha Pembina Utama Taksi Bluebird Bandung Barat, Ini Katanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang Istri Tewas Di Bunuh Oleh Suaminya Dengan Cara Di Bekap Dengan Bantal Dan Mulut Korban Di Sumpal Baso

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LMP Mada Sulsel Tegaskan Irwan Adnan Tidak Memiliki Legalitas, Ancam Tempuh Jalur Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pernikahan Secepat kilat Terjadi di Kabupaten Jeneponto Tepatnya di Desa Jombe Kecamatan Turatea

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Daerah
  • Hukum
  • Informasi
  • Kasus
  • Keagamaan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olah Raga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pilar Bali
  • Pilar Banten
  • Pilar Jabar
  • Pilar Jakarta
  • Pilar Jambi
  • Pilar Jateng
  • Pilar Jatim
  • Pilar Kalimantan
  • Pilar Lampung
  • Pilar Maluku
  • Pilar NTB
  • Pilar NTT
  • Pilar Papua
  • Pilar Riau
  • Pilar Riou
  • Pilar Sulawesi
  • Pilar Sumatra Selatan
  • Pilar Sumatra Utara
  • Pilar Tangerang
  • Politik
  • Sosial
  • Uncategorized
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Penawaran Pemasangan Iklan
  • Kontak Kami
Pasang Iklan : 0882-2436-0931

© 2021 tabloidpilarpost.com

  • Login
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In