Pelalawan, (tabloidpilarpost.com) – Polres Pelalawan kembali berhasil mengungkap praktik illegal logging di kawasan perbatasan Kabupaten Pelalawan dan Indragiri Hilir (Inhil). Enam pelaku ditangkap dalam operasi yang digelar sejak 23 hingga 26 November 2025.
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara mengatakan bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari perintah Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan untuk memperkuat upaya pemberantasan perusakan lingkungan di wilayah Riau.
“Penindakan ini merupakan wujud komitmen Polres Pelalawan dalam menindak pelaku perusakan lingkungan. Kami tidak akan melakukan pembiaran terhadap ilegal logging. Semuanya akan kami tindak tegas,” tegas AKBP John Louis, Kamis (27/11/2025).
Enam pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AP (37), Z (50), F (40), ES (23), R (41), dan EK (36). Mereka memiliki peran berbeda, mulai dari ketua tim, penggesek kayu, hingga pelangsir kayu olahan.
Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP I Gede Yoga Eka Pranata menjelaskan bahwa operasi dimulai dari laporan masyarakat terkait aktivitas pembalakan liar di wilayah Desa Pulau Muda, Kecamatan Teluk Meranti. Tim pun diterjunkan menyusuri jalur kanal pada 23 November 2025. Namun penyisiran hari pertama terpaksa dihentikan karena keterbatasan waktu dan kondisi hutan yang rawan hewan buas.
Penyisiran dilanjutkan keesokan harinya dan membuahkan hasil pada Rabu (26/11). Tim pertama kali menangkap AP yang kedapatan melangsir kayu olahan menggunakan sepeda modifikasi. Dari AP, polisi kemudian menemukan F yang baru selesai membelah dan memotong kayu menggunakan chainsaw, yang kemudian turut diamankan sebagai barang bukti.
Pengembangan di lokasi mengarahkan polisi ke titik kedua, tempat tiga pelaku lain—Z, ES, dan EK— ditemukan sedang beristirahat. Mereka mengakui telah mengolah kayu hutan dan menyebut keberadaan satu pelaku lainnya. Berdasarkan informasi itu, polisi akhirnya menangkap R yang tengah melangsir kayu.
Dalam operasi ini polisi juga menyita dua unit chainsaw yang digunakan untuk mengolah kayu hasil tebangan.
AKP I Gede menambahkan bahwa para pelaku mengaku beroperasi di kawasan Kecamatan Kuala Lahang, Kabupaten Indragiri Hilir. Karena lokasi masuk wilayah hukum Polres Inhil, koordinasi pun dilakukan untuk proses penyelidikan lanjutan.
“Para pelaku ini diketuai oleh Saudara Z. Mereka mengakui melakukan illegal logging di Kecamatan Kuala Lahang. Selanjutnya kami berkoordinasi dengan Polres Inhil untuk penanganan lebih lanjut,” jelasnya.
![]()









