Lebak, (tabloidpilarpost.com) – Praktik ketenagakerjaan di lingkungan PT Dinamika Panasia, Desa Citeras, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, kini memasuki babak sorotan serius. Sejumlah temuan mengarah pada dugaan adanya pola yang tidak sekadar administratif, tetapi berpotensi mengindikasikan praktik sistematis yang menyimpang dari ketentuan hukum ketenagakerjaan.
Informasi yang dihimpun dari internal perusahaan mengungkap adanya skema penggajian yang tidak sepenuhnya berdiri pada kewajiban perusahaan, melainkan dikaitkan langsung dengan pembayaran dari pihak klien.
“Jika klien belum melakukan pembayaran, tentu berdampak pada kemampuan perusahaan dalam membayar gaji karyawan,” ujar HRD perusahaan, Mulyani.
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan mendasar: apakah kewajiban pembayaran upah telah dialihkan secara tidak langsung kepada pihak ketiga?
Dalam regulasi nasional, upah merupakan hak absolut pekerja yang wajib dibayarkan oleh perusahaan tanpa syarat. Ketergantungan pada pihak luar berpotensi menjadi indikasi pelanggaran prinsip dasar hubungan kerja.
Lebih jauh, skema pembayaran bertahap dimana pekerja hanya menerima sebagian gaji terlebih dahulu—dinilai berpotensi menjadi praktik yang merugikan pekerja secara sistemik.
Sorotan tidak berhenti pada penggajian. Alur pembayaran yang disebut melalui pihak yayasan sebelum diteruskan ke pekerja memunculkan dugaan adanya rantai distribusi yang tidak lazim.
“Pembayaran disalurkan melalui yayasan, kemudian ditransfer kepada karyawan,” ungkap pihak internal.
Skema ini memunculkan pertanyaan serius terkait transparansi keuangan dan potensi kaburnya tanggung jawab hukum. Dalam praktik ketenagakerjaan yang sehat, pembayaran upah seharusnya dilakukan langsung oleh pihak pemberi kerja atau perusahaan yang memiliki hubungan kerja sah.
Keberadaan pihak perantara dalam alur ini dinilai berpotensi menjadi celah yang membuka kemungkinan penyimpangan, baik dalam nominal, waktu pembayaran, maupun akuntabilitas.
Perusahaan juga diketahui menggunakan tenaga kerja dari pihak ketiga, yakni PT Cipta Kerja Lebak. Namun, keterlibatan langsung pihak perusahaan dalam proses rekrutmen memunculkan dugaan bahwa skema outsourcing tidak dijalankan secara murni.
“Wawancara dilakukan oleh pihak outsourcing, tetapi kami juga ikut membantu,” ujar HRD.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan: apakah hubungan kerja yang terjadi benar-benar berada pada perusahaan outsourcing, atau justru terjadi praktik “pinjam bendera” untuk menghindari kewajiban langsung kepada pekerja?
Jika terbukti, praktik semacam ini berpotensi melanggar ketentuan terkait hubungan kerja dan dapat berimplikasi serius terhadap status serta perlindungan pekerja.
Temuan lain yang memperkuat sorotan adalah mekanisme rekrutmen yang disebut dilakukan melalui satu jalur terpusat di tingkat lokal.
Skema ini dinilai berpotensi menciptakan sistem tertutup yang membatasi akses masyarakat luas terhadap kesempatan kerja.
Pengamat menilai, pola semacam ini rawan memunculkan praktik tidak transparan, termasuk dugaan adanya peran pihak tertentu yang memiliki kendali atas akses rekrutmen.
Jika tidak diawasi, kondisi ini berpotensi berkembang menjadi praktik yang mengarah pada monopoli akses kerja hingga dugaan pungutan tidak resmi.
Sejumlah elemen dalam temuan ini mulai dari penggajian yang bergantung pada klien, penggunaan perantara dalam pembayaran, hingga rekrutmen tertutup dinilai berpotensi masuk dalam kategori pelanggaran berlapis.
Dalam perspektif hukum, konsekuensi yang dapat timbul tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga dapat merambah ke ranah pidana apabila ditemukan unsur kesengajaan atau praktik yang merugikan pekerja secara sistematis.
Situasi ini mendorong desakan agar instansi terkait, khususnya pengawas ketenagakerjaan, segera melakukan audit menyeluruh terhadap praktik operasional perusahaan.
Penelusuran tidak hanya diperlukan pada aspek administratif, tetapi juga pada pola hubungan kerja, alur keuangan, serta mekanisme rekrutmen yang dijalankan.
Jika terbukti terdapat pelanggaran, maka langkah penegakan hukum dinilai menjadi keharusan guna melindungi hak pekerja serta menjaga integritas sistem ketenagakerjaan.
Hingga saat ini, pihak perusahaan masih memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi secara terbuka guna menjawab berbagai dugaan yang berkembang.
Namun di tengah sorotan yang kian menguat, publik menunggu transparansi dan langkah konkret untuk memastikan bahwa praktik ketenagakerjaan berjalan sesuai hukum bukan sebaliknya.









