https://wa.me/message/BV47FMX3QBOIJ1 https://wa.me/message/BV47FMX3QBOIJ1
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Penawaran Pemasangan Iklan
  • Kontak Kami
Senin, 31 Agustus 2026
  • Login
Tabloid Pilar Post
ADVERTISEMENT
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga
No Result
View All Result
Tabloid Pilar Post
No Result
View All Result
Home Hukum

jeritan buruh citeras: gaji ‘digantung’, lembur tak menentu — dugaan pelanggaran hak pekerja di pt dinamika panasia kian terkuak

Achmad Khotib by Achmad Khotib
29/04/2026
in Hukum, Informasi, Kasus, Pemerintahan, Peristiwa, Pilar Banten
0
jeritan buruh citeras: gaji ‘digantung’, lembur tak menentu — dugaan pelanggaran hak pekerja di pt dinamika panasia kian terkuak

Tabloidpilarpost.com Lebak, Banten — Di balik aktivitas industri di Desa Citeras, Kecamatan Rangkasbitung, tersimpan kegelisahan ratusan buruh yang menggantungkan hidupnya pada PT Dinamika Panasia. Berdasarkan keterangan sejumlah pekerja, harapan atas kepastian kerja dan penghidupan layak justru dibayangi ketidakpastian yang berlangsung berbulan-bulan.

Sejumlah karyawan mengaku mengalami keterlambatan pembayaran gaji yang diduga terjadi berulang dalam beberapa waktu terakhir. Kondisi ini, menurut keterangan pekerja, bukan lagi persoalan teknis semata, melainkan telah menjadi keresahan kolektif.

Baca juga:

  • Jeritan Buruh PT. Panasia: Gaji Digantung, Lembur Tak Pasti, Ketua DPC Badak Banten…
  • Gaji ‘Digantung’ Klien dan Rekrutmen Satu Pintu Disorot, Praktik Outsourcing di PT…

Salah satu pekerja, Ahmad Muntahar, menuturkan bahwa upah yang menjadi hak utama buruh kerap tidak diterima tepat waktu.

 

“Pembayaran gaji sering tidak tepat waktu dan terlambat,” ujarnya kepada awak media, Selasa (28/4/2026).

 

Selain itu, para pekerja juga mengeluhkan ketidakjelasan pembayaran lembur. Dengan estimasi sekitar Rp17.000 per jam, mereka tetap menjalankan tambahan jam kerja. Namun, berdasarkan pengakuan pekerja, pembayaran lembur tersebut kerap tertunda dan belum memiliki kepastian waktu.

 

“Kadang dijanjikan, tapi tidak pasti,” ungkapnya.

 

Di kalangan pekerja, kondisi ini bahkan disebut sebagai sistem pembayaran yang “digantung”—menggambarkan hak yang seharusnya diterima, namun tertunda tanpa kejelasan. Situasi ini, menurut keterangan yang dihimpun, telah berlangsung sekitar tiga hingga empat bulan terakhir dan diduga berdampak pada ratusan pekerja.

Gaji bulanan yang diterima pekerja disebut berada di kisaran Rp3,1 juta. Namun bagi sebagian buruh, persoalan utama bukan hanya nominal, melainkan kepastian waktu pembayaran yang menjadi penopang kebutuhan hidup sehari-hari.

Beberapa pekerja juga mengaku kondisi tersebut mulai berdampak pada kemampuan memenuhi kebutuhan keluarga akibat ketidakpastian pendapatan.

Jika merujuk pada regulasi ketenagakerjaan nasional, kondisi yang disampaikan pekerja patut menjadi perhatian serius.

Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, pekerja berhak memperoleh upah secara tepat waktu sesuai perjanjian kerja. Keterlambatan pembayaran upah, apabila terbukti, dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak normatif.

Sementara itu, dalam aspek perlindungan sosial, sejumlah pekerja mengaku belum terdaftar dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan maupun kesehatan.

 

“BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan tidak ada,” kata Ahmad.

 

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS serta sejumlah Peraturan Pemerintah (PP) terkait, setiap pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan sosial.

Beberapa regulasi kunci yang mengatur hal tersebut antara lain:

PP No. 44 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), yang telah diperbarui melalui PP No. 49 Tahun 2023

PP No. 46 Tahun 2015 tentang Jaminan Hari Tua (JHT)

PP No. 45 Tahun 2015 tentang Jaminan Pensiun (JP)

PP No. 37 Tahun 2021 junto PP No. 6 Tahun 2025 tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

PP No. 35 Tahun 2021 terkait perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dan kompensasi pekerja

Regulasi tersebut menegaskan bahwa perusahaan wajib mendaftarkan pekerja paling lambat 30 hari sejak mulai bekerja, serta menjamin perlindungan atas risiko kerja, kematian, hari tua, hingga kehilangan pekerjaan.

Apabila keterangan pekerja ini terbukti, maka kondisi tersebut berpotensi menjadi pelanggaran terhadap kewajiban penyelenggaraan jaminan sosial tenaga kerja.

Selain itu, mekanisme penanganan kecelakaan kerja juga disebut belum memiliki kejelasan.

 

“Kalau terlalu parah mungkin dibiayai, kalau tidak ya biasa saja,” tuturnya.

 

Pernyataan ini memunculkan kekhawatiran terkait standar perlindungan keselamatan kerja yang seharusnya menjadi tanggung jawab perusahaan.

Selain persoalan pengupahan dan perlindungan kerja, muncul pula dugaan adanya pungutan terhadap calon karyawan.

Informasi ini disampaikan oleh Hendrik Gobreg dari organisasi masyarakat Badak Banten, berdasarkan keterangan yang dihimpun dari pekerja. Besaran pungutan disebut berkisar antara Rp2 juta hingga Rp3 juta.

Hingga saat ini, informasi tersebut masih bersifat keterangan pekerja dan belum terverifikasi secara independen. Namun, apabila terbukti, praktik ini berpotensi melanggar prinsip ketenagakerjaan yang adil serta merugikan pencari kerja.

 

Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada pihak manajemen PT Dinamika Panasia. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi yang diberikan.

Security perusahaan, Supardi, menyampaikan bahwa pihak HRD belum dapat ditemui.

 

“HRD Ibu Mulyani tidak bisa ditemui karena lagi meeting, ada audit dari pusat,” jelasnya.

 

Redaksi masih membuka ruang bagi pihak perusahaan untuk memberikan klarifikasi resmi.

Apa yang disuarakan para pekerja di Citeras bukan sekadar keluhan, melainkan gambaran tentang ketidakpastian hidup yang mereka hadapi. Bagi buruh, keterlambatan upah bukan hanya soal administrasi, tetapi menyangkut keberlangsungan hidup keluarga.

Di sisi lain, regulasi telah secara tegas mengatur kewajiban perusahaan dalam memenuhi hak pekerja, baik dari sisi pengupahan maupun perlindungan sosial.

Instansi terkait diharapkan dapat segera melakukan penelusuran dan verifikasi lapangan guna memastikan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

Jika kondisi ini dibiarkan tanpa kejelasan, maka bukan hanya hak buruh yang terancam, tetapi juga kepercayaan publik terhadap kepatuhan dunia usaha terhadap hukum.

Redaksi membuka ruang hak jawab bagi pihak PT Dinamika Panasia demi menjaga keberimbangan dan akurasi informasi.

 

 

Achmad Khotib Kaperwil Banten

Loading

Tags: BADAK Banten DPC Rangkasbitung Hendrik GOBREGjeritan buruh citeras: gaji ‘digantung’lembur tak menentu — dugaan pelanggaran hak pekerja di pt dinamika panasia kian terkuak
https://wa.me/qr/YHEMUDHEIEQNP1
Previous Post

SPPG Kedungsalam Resmi Kantongi Sertifikat Halal, Perkuat Komitmen Sajikan Gizi Aman dan Berkualitas

Next Post

Viral Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di Wanasalam, Ini Penjelasan Kasihumas Polres Lebak

Berita Lainnya

DEMI MENJAGA MARWAH POLRI PRESISI, KING NAGA SIAP LAPORKAN KAPOLDA BANTEN DAN JAJARANNYA JIKA KASUS DUGAAN PENCULIKAN AKTIVIS LEBAK DIHENTIKAN MELALUI RJ

DEMI MENJAGA MARWAH POLRI PRESISI, KING NAGA SIAP LAPORKAN KAPOLDA BANTEN DAN JAJARANNYA JIKA KASUS DUGAAN PENCULIKAN AKTIVIS LEBAK DIHENTIKAN MELALUI RJ

by Achmad Khotib
29/08/2026
0

Tabloidpilarpost.com LEBAK — Aktivis nasional yang akrab disapa King Naga menegaskan komitmennya untuk terus mengawal perkembangan kasus dugaan penculikan dan...

Kapolres Lebak: 10 Kasus Curanmor Berhasil Diungkap oleh Sat Reskrim Polres Lebak dan Polsek Jajaran

Kapolres Lebak: 10 Kasus Curanmor Berhasil Diungkap oleh Sat Reskrim Polres Lebak dan Polsek Jajaran

by Achmad Khotib
28/08/2026
0

tabloidpilarpost.com Lebak – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lebak bersama Polsek jajaran berhasil mengungkap sejumlah kasus pencurian kendaraan...

Sat Reskrim Polres Lebak Berhasil Ungkap Dua Kasus Pertambangan Ilegal

Sat Reskrim Polres Lebak Berhasil Ungkap Dua Kasus Pertambangan Ilegal

by Achmad Khotib
28/08/2026
0

tabloidpilarpost.com Lebak. Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lebak Polda Banten berhasil mengungkap dua kasus dugaan tindak pidana pertambangan...

Fakta Persidangan ! Kuasa Hukum Mugni Ilma Sebut Semua Dakwaan Pasal 483 JPU Tidak Terbukti.

Fakta Persidangan ! Kuasa Hukum Mugni Ilma Sebut Semua Dakwaan Pasal 483 JPU Tidak Terbukti.

by Dase AR
27/08/2026
0

Lombok timur,(tabloidpilarpost.com)-Kuasa Hukum Wartawan Go Nasional Mugni Ilma " Herman Suranggana , SH menyatakan semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum (...

Musdes Sukatani Bahas Penggunaan Bantuan Keuangan dan Bentuk Tim PPKAD 2026

Musdes Sukatani Bahas Penggunaan Bantuan Keuangan dan Bentuk Tim PPKAD 2026

by ARMAN MAN
27/08/2026
0

Lebak, (tabloidpilarpost.com) - Pemerintah Desa Sukatani, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, menggelar Musyawarah Desa (Musdes) untuk membahas penggunaan Dana Bantuan Keuangan...

Rumah Lapuk Jadi Ancaman, Kaswi dan Aminah di Wanasalam Lebak Menanti Bantuan Pemerintah

Rumah Lapuk Jadi Ancaman, Kaswi dan Aminah di Wanasalam Lebak Menanti Bantuan Pemerintah

by ARMAN MAN
27/08/2026
0

Lebak, (tabloidpilarpost.com) - Di tengah geliat pembangunan dan aktivitas masyarakat, masih ada keluarga yang harus bertahan dalam kondisi serba terbatas....

Next Post
Polres Lebak Tindak Tegas Dugaan Kasus Penistaan Agama, Dua Terduga Pelaku diamankan

Viral Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di Wanasalam, Ini Penjelasan Kasihumas Polres Lebak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

Berita Populer

  • Cerita Diki Nugraha Pembina Utama Taksi Bluebird Bandung Barat, Ini Katanya

    Cerita Diki Nugraha Pembina Utama Taksi Bluebird Bandung Barat, Ini Katanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satpol-PP KBB Tertibkan Baliho Tidak Berijin, Termasuk Baliho Hengki Kurniawan, Ini Kata Kasatpol PP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua DPC Organda Bandung Barat Menyesalkan atas Kurangnya Koordinasi dengan Bluebird

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban Kecelakaan Kerja PT Migook Indonesia Dan Keluarga Akhirnya Sepakat Secara Kekeluargaan.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aroma Busuk Korupsi di Desa Cihaurkuning: Dana BUMDes Ratusan Juta Diduga Digondol!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Daerah
  • Hukum
  • Informasi
  • Kasus
  • Keagamaan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olah Raga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pilar Bali
  • Pilar Banten
  • Pilar Jabar
  • Pilar Jakarta
  • Pilar Jambi
  • Pilar Jateng
  • Pilar Jatim
  • Pilar Kalimantan
  • Pilar Lampung
  • Pilar Maluku
  • Pilar NTB
  • Pilar NTT
  • Pilar Papua
  • Pilar Riau
  • Pilar Riou
  • Pilar Sulawesi
  • Pilar Sumatra Selatan
  • Pilar Sumatra Utara
  • Pilar Tangerang
  • Politik
  • Sosial
  • Uncategorized
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Penawaran Pemasangan Iklan
  • Kontak Kami
Pasang Iklan : 0882-2436-0931

© 2021 tabloidpilarpost.com

  • Login
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In