Tabloidpilarpost.com Lebak — Praktik rekrutmen dan sistem penggajian di PT Dinamika Panasia, Desa Citeras, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, menjadi sorotan. Sejumlah keterangan dari pihak internal perusahaan menimbulkan pertanyaan terkait profesionalisme serta kepatuhan terhadap ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku.
HRD perusahaan, Mulyani, mengungkapkan bahwa pembayaran gaji karyawan masih bergantung pada arus pembayaran dari pihak klien. Kondisi tersebut disebut telah berlangsung dalam beberapa bulan terakhir.
“Jika klien belum melakukan pembayaran, tentu berdampak pada kemampuan perusahaan dalam membayar gaji karyawan,” ujarnya, Kamis (30/4/2026).
Ia menjelaskan, dalam praktiknya pembayaran upah tidak selalu dilakukan secara penuh dan tepat waktu. Perusahaan menerapkan skema pembayaran bertahap sesuai kondisi keuangan.
“Pembayaran dilakukan sekitar 60 hingga 80 persen terlebih dahulu, sisanya menyusul dalam waktu kurang lebih satu minggu,” jelasnya.
Kondisi tersebut memunculkan perhatian, mengingat upah merupakan kewajiban utama perusahaan yang umumnya tidak bergantung pada pihak ketiga.
Selain sistem penggajian, mekanisme rekrutmen tenaga kerja juga menjadi sorotan. Perusahaan disebut menerapkan sistem satu pintu melalui tokoh pemuda setempat.
“Perekrutan harus melalui satu pintu, yakni melalui inisial D sebagai ketua pemuda setempat,” ungkap Mulyani.
Skema tersebut dinilai berpotensi membatasi akses terbuka bagi pencari kerja serta menimbulkan persepsi adanya jalur tertentu dalam proses rekrutmen.
Di sisi lain, perusahaan juga menggunakan tenaga kerja melalui sistem alih daya (outsourcing) dari PT Cipta Kerja Lebak. Namun, proses seleksi disebut tidak sepenuhnya dilakukan oleh pihak outsourcing.
“Wawancara dilakukan oleh pihak outsourcing, tetapi saya juga turut membantu saat jumlah pelamar meningkat,” katanya.
Hal ini menunjukkan adanya potensi tumpang tindih kewenangan dalam proses rekrutmen yang dapat menimbulkan ketidakjelasan tanggung jawab.
Dalam aspek penggajian, alur pembayaran disebut melibatkan pihak yayasan sebagai perantara.
“Pembayaran disalurkan melalui yayasan, kemudian ditransfer kepada karyawan,” ujarnya.
Terkait isu pungutan biaya rekrutmen yang sempat beredar, pihak perusahaan menegaskan tidak mengetahui adanya praktik tersebut.
“Di perusahaan kami tidak ada pungutan biaya,” tegasnya.
Perusahaan juga membantah adanya isu keterlambatan atau penahanan gaji pekerja.
“Itu tidak pernah terjadi,” katanya.
Meski demikian, pihak perusahaan menyebut bahwa kondisi operasional telah disampaikan sejak awal kepada calon karyawan.
“Kami jelaskan saat wawancara dan orientasi. Karyawan bebas memilih untuk melanjutkan atau tidak,” ujarnya.
Sejumlah pihak menilai kondisi tersebut memunculkan perdebatan terkait posisi tawar pekerja, terutama dalam menghadapi sistem kerja yang belum sepenuhnya ideal.
Di tengah sorotan, perusahaan menyatakan telah menyediakan fasilitas kasbon melalui yayasan dalam kondisi tertentu.
Sementara itu, perusahaan mengklaim seluruh karyawan telah terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan, namun untuk BPJS Kesehatan masih dalam proses pemenuhan secara bertahap.
Situasi ini menjadi perhatian publik, khususnya terkait kepastian hak pekerja, transparansi rekrutmen, serta kepatuhan perusahaan terhadap regulasi ketenagakerjaan yang berlaku.









