Malang, (tabloidpilarpost.com) – Dugaan praktik jual beli Lembar Kerja Siswa (LKS) serta pungutan biaya lain di SDN Bakalan Krajen 2 memicu keresahan di kalangan orang tua murid. Praktik tersebut dinilai memberatkan dan berpotensi melanggar prinsip pendidikan gratis di sekolah negeri.
Keresahan mencuat setelah beredarnya pesan WhatsApp yang ditujukan kepada para orang tua murid. Pesan tersebut memuat rincian kebutuhan buku tulis, buku gambar, serta pembelian LKS untuk masing-masing kelas, lengkap dengan daftar harga per mata pelajaran dan total biaya yang harus dibayarkan.
Dalam pesan itu, orang tua diarahkan melakukan pemesanan secara kolektif melalui perwakilan atau dengan menemui pihak tertentu setelah jam pulang sekolah.
“Kami keberatan jika pembelian LKS dan kebutuhan sekolah diarahkan secara kolektif dengan harga tertentu. Apalagi informasinya bukan hanya LKS, tapi juga ada pungutan lain seperti biaya mutasi sekolah,” ujar salah satu orang tua murid yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Sejumlah orang tua menilai praktik tersebut bertentangan dengan aturan, mengingat sekolah negeri dilarang menjual LKS dan memungut biaya di luar ketentuan resmi.
Keluhan juga mengarah pada adanya pungutan biaya mutasi siswa, meskipun hingga kini belum ada penjelasan terbuka dari pihak sekolah mengenai dasar kebijakan tersebut.
Orang tua menegaskan bahwa hak pendidikan anak seharusnya dijamin tanpa beban biaya tambahan yang tidak memiliki dasar hukum jelas.
Menanggapi polemik tersebut, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang mengeluarkan surat balasan resmi kepada Tabloid Pilar Post tertanggal 2 Januari 2026.
Dalam surat tersebut, Disdik Kota Malang menegaskan bahwa pembelian LKS tidak boleh diwajibkan dan tidak dapat dijadikan syarat dalam proses pembelajaran.
Disdik juga menegaskan bahwa pungutan biaya mutasi siswa, termasuk bagi siswa pindahan dari luar daerah, tidak memiliki dasar hukum.
Disdik menyatakan bahwa jika ditemukan praktik pungutan tanpa dasar hukum dan tanpa mekanisme resmi, maka hal tersebut akan diklarifikasi, dimonitor, dan dievaluasi, serta ditindak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dana BOS, Ekstrakurikuler, dan KIP
Terkait pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Disdik menegaskan bahwa sekolah wajib menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana BOS dan melayani pengaduan masyarakat. Pengawasan dilakukan melalui monitoring dan evaluasi dua kali dalam setahun.
Disdik juga menegaskan bahwa kegiatan ekstrakurikuler merupakan bagian dari Standar Pelayanan Pendidikan dan wajib disediakan oleh sekolah. Dana BOS dapat digunakan untuk mendukung kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler, sehingga tidak ada pembenaran apabila kegiatan tersebut tidak berjalan sementara anggaran tersedia.
Sementara itu, terkait Kartu Indonesia Pintar (KIP), Disdik menegaskan bahwa sekolah tidak berwenang menolak KIP. Sekolah hanya berperan menerima dan mengusulkan siswa sebagai calon penerima Program Indonesia Pintar (PIP), sedangkan penerbitan KIP merupakan kewenangan pemerintah pusat.
Meski telah ada klarifikasi resmi dari Disdik Kota Malang, sejumlah pertanyaan krusial masih menggantung, terutama terkait praktik faktual di tingkat sekolah, pihak yang mengoordinasikan pungutan, serta langkah konkret pengawasan lanjutan agar praktik serupa tidak kembali terulang.
Orang tua murid kini menunggu tindakan nyata dan transparan, bukan sekadar penegasan normatif, demi memastikan sekolah negeri benar-benar bebas dari praktik pungutan terselubung.
Surat klarifikasi tersebut ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang, Suwarjana, S.E., M.M.
![]()









