Gresik, (Tabloidpilarpost.com), Misteri pembongkaran kabel bawah tanah milik Telkom di ruas Jalan Raya Cerme, Desa Metatu, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik, semakin menyita perhatian. Aktivitas penggalian yang berlangsung pada malam hari tersebut diduga berkaitan dengan upaya mengambil kabel jaringan telekomunikasi yang berada di bawah tanah.
Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan, aktivitas pertama terdeteksi pada 7 September 2026 sekitar pukul 23.00 WIB. Kabel Telkom berukuran sekitar 200 milimeter dan 400 milimeter disebut menjadi sasaran.
Namun, persoalan tidak berhenti pada dugaan pencurian aset jaringan telekomunikasi. Sejumlah nama disebut oleh sumber yang ditemui media ini, termasuk seseorang yang dikenal dengan nama Bang Black, serta Kusno dan Hery yang oleh sumber disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan anggota Kodim setempat.
Informasi tersebut masih sebatas keterangan sumber dan belum merupakan fakta hukum yang membuktikan keterlibatan pihak-pihak yang disebut.
“Keterlibatan pihak-pihak tersebut masih harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum,” ujar sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Yang membuat persoalan semakin menarik perhatian, aktivitas penggalian dilaporkan kembali terjadi pada 11 dan 15 September 2026 sekitar pukul 22.27 WIB, di kawasan Terong Bangi, Kandangan, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik.
Kemunculan kembali galian pada malam hari tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai pola aktivitas dan tujuan penggalian. Apakah berkaitan dengan jaringan kabel yang sebelumnya menjadi sasaran, atau terdapat aktivitas lain, masih membutuhkan verifikasi dan penjelasan resmi.
Jika benar terdapat pengambilan kabel milik perusahaan telekomunikasi, persoalannya tidak hanya menyangkut potensi kerugian material. Infrastruktur telekomunikasi merupakan bagian penting dari pelayanan komunikasi masyarakat sehingga kerusakan atau pemutusan jaringan berpotensi mengganggu layanan.
Persoalan lain yang tidak kalah serius adalah kondisi lubang bekas penggalian di sekitar jalan raya.
Apabila lubang tersebut berada di area yang mudah diakses kendaraan maupun masyarakat, keberadaannya berpotensi membahayakan pengguna jalan, terutama pada malam hari ketika jarak pandang terbatas.
Karena itu, selain mengungkap dugaan pengambilan kabel, pihak berwenang juga perlu memastikan siapa yang melakukan penggalian, siapa yang memerintahkan, apa tujuannya, serta apakah kegiatan tersebut memiliki izin dan dasar pekerjaan yang sah.
Munculnya informasi mengenai dugaan keterlibatan oknum aparat menjadi bagian yang perlu mendapat perhatian serius. Namun, penyebutan seseorang sebagai anggota institusi tertentu tidak serta-merta membuktikan bahwa yang bersangkutan terlibat dalam tindak pidana.
Media ini menempatkan informasi tersebut sebagai dugaan dan keterangan sumber, bukan sebagai kesimpulan hukum.
Karena itu, konfirmasi kepada pihak yang namanya disebut menjadi penting. Demikian pula klarifikasi dari Kodim setempat, Telkom, pemerintah daerah, serta kepolisian diperlukan agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat.
Sejumlah pertanyaan kini berada di meja aparat penegak hukum:
Siapa yang menggali? Siapa yang mengambil kabel? Untuk apa kabel tersebut dibongkar? Ke mana kabel yang diduga diambil dibawa? Apakah aktivitas tersebut dilakukan secara berkelompok? Dan apakah benar terdapat keterlibatan pihak yang mengaku atau disebut sebagai aparat?
Semua pertanyaan tersebut membutuhkan jawaban melalui proses hukum dan pemeriksaan lapangan.
Hingga berita ini diturunkan, media ini masih menunggu keterangan resmi dari pihak-pihak terkait mengenai dugaan pembongkaran kabel Telkom dan aktivitas penggalian yang kembali muncul di wilayah Benjeng.
Masyarakat tentu berharap persoalan ini tidak berhenti pada lubang yang menganga di pinggir jalan. Jika benar terdapat tindak pidana terhadap aset jaringan telekomunikasi, publik berhak mengetahui bagaimana kasus tersebut ditangani dan siapa yang harus bertanggung jawab.
Redaksi akan terus melakukan konfirmasi dan penelusuran berdasarkan prinsip check and recheck serta asas praduga tak bersalah.








