Malang, (tabloidpilarpost.com) – Dugaan praktik jual beli Lembar Kerja Siswa (LKS) serta pungutan lain di SDN Bakalan Krajen 2, Kota Malang, hingga kini masih menyisakan tanda tanya besar di tengah publik dan orang tua siswa. Proses klarifikasi, monitoring, dan evaluasi yang dijanjikan dinilai belum menunjukkan kejelasan dan transparansi.
Menindaklanjuti rencana evaluasi, monitoring, dan klarifikasi yang akan dilakukan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang, Redaksi tabloidpilarpost.com secara resmi telah menyampaikan tujuh pertanyaan kritis kepada dinas terkait.
Pertanyaan tersebut meliputi kepastian pelaksanaan klarifikasi, waktu serta pihak-pihak yang terlibat dalam monitoring dan evaluasi, peran komite sekolah dalam dugaan pungutan, keterbukaan hasil pemeriksaan kepada orang tua siswa dan publik, hingga jaminan dinas agar praktik serupa tidak kembali terjadi di sekolah dasar negeri lainnya di Kota Malang.
Redaksi juga menyoroti komitmen dinas dalam mencegah pembiaran praktik jual beli LKS dan pungutan di sekolah negeri, termasuk kesiapan dinas untuk bertanggung jawab secara moral dan administratif apabila dugaan pelanggaran terbukti namun tidak disertai sanksi tegas.
Menanggapi pertanyaan tersebut, perwakilan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang, Dyah, menyampaikan bahwa pihaknya meminta waktu untuk menyiapkan jawaban resmi.
“Bapak mohon waktu nggih untuk jawaban terkait dengan pertanyaan di atas. Kami upayakan besok kami sudah bisa memberikan jawaban. Mohon waktu nggih,” tulis Dyah melalui pesan singkat, Selasa (13/1/2025) pukul 18.07 WIB.
Namun hingga kini, masyarakat dan orang tua siswa masih menunggu hasil klarifikasi, monitoring, dan evaluasi yang dijanjikan. Lambannya penyampaian hasil pemeriksaan tersebut dinilai menambah keresahan serta memunculkan pertanyaan terkait transparansi dan keseriusan penanganan dugaan pelanggaran di lingkungan sekolah negeri.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi terkait hasil klarifikasi, evaluasi, maupun langkah konkret yang telah atau akan diambil oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang terhadap SDN Bakalan Krajen 2.
Redaksi tabloidpilarpost.com menegaskan akan terus mengawal persoalan ini demi menjamin transparansi, akuntabilitas, serta perlindungan hak orang tua dan peserta didik di sekolah negeri. Jawaban resmi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang akan dipublikasikan secara utuh dan berimbang segera setelah diterima.
![]()









