Garut, (tabloidpilarpost.com) — Upaya pengembalian sebagian kerugian negara tidak menjadi jalan keluar hukum dalam dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Cihaurkuning, Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut. Fakta hukum terbaru justru mempertegas arah perkara: ranah pidana.
Inspektorat Kabupaten Garut secara resmi telah melimpahkan berkas hasil pemeriksaan ke Kejaksaan Negeri Garut, setelah Kepala Desa Cihaurkuning mengakui adanya kerugian negara dan melakukan pengembalian dana tidak secara utuh. Pengakuan dan pengembalian parsial ini menjadi indikator kuat adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.
Langkah pelimpahan tersebut menandai kegagalan penyelesaian administratif. Ketika kerugian negara tidak dipulihkan 100 persen, maka konsekuensinya jelas: proses hukum pidana wajib berjalan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, berkas laporan telah diterima Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Garut pada 8 Desember 2025. Tanpa penundaan, Pidsus langsung memanggil Ketua BUMDes Cihaurkuning, sejumlah staf, serta Sekretaris Desa Cihaurkuning untuk dimintai keterangan.
“Berkas sudah kami terima pada 8 Desember 2025 dan langsung kami tindak lanjuti dengan pemanggilan pihak-pihak terkait. Proses masih berjalan,” ungkap salah satu staf Pidsus Kejari Garut.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (DPD AKPERSI) Jawa Barat, Ahmad Syarifudin, C.BJ., C.EJ., mendatangi langsung Kejaksaan Negeri Garut. Kehadirannya bukan simbolik, melainkan bentuk tekanan moral agar hukum ditegakkan tanpa kompromi.
Menurutnya, logika hukumnya sederhana dan tak terbantahkan: tidak ada pengembalian uang jika tidak ada kerugian negara.
“Pengembalian dana yang tidak 100 persen justru mengunci dugaan pidana. Ini bukan soal administrasi lagi. Pengembalian kerugian negara tidak menghapus unsur pidana. Itu prinsip dasar hukum tindak pidana korupsi,” tegas Ahmad Syarifudin.
Ia menilai, jika perkara ini dihentikan hanya karena ada pengembalian sebagian dana, maka hal tersebut berpotensi mencederai rasa keadilan publik dan membuka preseden buruk dalam penanganan korupsi Dana Desa.
“Dana Desa dan BUMDes adalah uang rakyat. Jangan jadikan pengembalian sebagian uang sebagai tameng hukum. Kejaksaan harus menelusuri aliran dana, peran setiap pihak, dan siapa saja yang menikmati hasilnya,” ujarnya.
Kasus dugaan korupsi Dana Desa dan BUMDes Cihaurkuning kini memasuki fase penentuan. Publik menunggu apakah Pidsus Kejari Garut berani menaikkan status perkara ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka, atau justru membiarkan perkara ini berhenti pada formalitas pemeriksaan.
AKPERSI Jawa Barat menegaskan akan terus mengawal kasus ini secara terbuka dan kritis. Transparansi proses hukum dinilai mutlak diperlukan agar penegakan hukum tidak tunduk pada kekuasaan, relasi, atau kepentingan tertentu.
Perkara ini bukan sekadar soal uang yang dikembalikan, tetapi tentang keberanian negara menegakkan hukum terhadap penyalahgunaan keuangan publik.









