Garut, (tabloidpilarpost.com) – Gelombang dugaan korupsi di Desa Cihaurkuning, Kecamatan Malangbong, kini memasuki fase yang lebih serius. Setelah disebut-sebut terlalu lama “menyimpan” temuan, Inspektorat Kabupaten Garut akhirnya melimpahkan berkas lengkap hasil audit ke Kejaksaan Negeri Garut pada 8 Desember 2025. Pelimpahan disertai tanda terima resmi, mengonfirmasi bahwa kasus ini telah naik ke ranah penegakan hukum.
Sumber internal menyebutkan, audit Inspektorat kali ini bukan temuan biasa—melainkan penyelewengan berlapis yang terjadi selama lima tahun anggaran dan mengarah pada dugaan pengelolaan dana desa yang tidak hanya amburadul, tetapi diduga terencana dan sistematis.
Hasil audit Inspektorat menemukan rangkaian penyimpangan yang menguatkan dugaan korupsi multi-tahun, meliputi Dana Desa 2021, 2022, 2023, 2024, hingga penyertaan modal BUMDes 2025.
Temuan mengerikan itu di antaranya:
Pertanggungjawaban keuangan yang diduga fiktif,Pengadaan tidak sesuai realisasi,Kegiatan yang dilaporkan selesai, tetapi nihil di lapangan,Arah penggunaan dana penyertaan BUMDes 2025 tidak jelas, Indikasi pemecahan kegiatan untuk memanipulasi laporan
Temuan bertahun-tahun ini mempertegas bahwa penyimpangan bukan insidental, tetapi menggambarkan pola yang diduga sudah berlangsung lama dan mengakar.
Inspektorat memberi waktu 60 hari kepada Kepala Desa Cihaurkuning untuk mengembalikan kerugian negara, namun hingga tenggat berakhir, Kades hanya mampu mengembalikan sekitar 50 persen.
Fakta bahwa separuh kerugian tak kembali memperkuat dugaan publik bahwa dana desa tersebut sudah terlanjur mengalir ke banyak kantong, sehingga mustahil dipulihkan sepenuhnya tanpa proses hukum.
Ketua DPD AKPERSI Jawa Barat, Ahmad Syarifudin, selaku pelapor resmi, mengeluarkan pernyataan keras dan menantang Kejaksaan agar tidak ragu menindak.
“Ini bukan salah administrasi. Ini korupsi lima tahun berturut-turut. Dana desa dirampok, BUMDes dikeruk. Kami desak penetapan tersangka. Tidak boleh ada penundaan!” tegasnya.
Ia juga menyebut bahwa penyimpangan sebesar ini mustahil dilakukan sendirian, sehingga kemungkinan ada keterlibatan perangkat desa, pengurus BUMDes, bahkan pihak eksternal.
Dengan berkas resmi berada di tangan Kejaksaan Negeri Garut, publik menunggu langkah cepat:
Penelitian berkas tanpa basa-basi, Pemanggilan pihak terkait. Pemeriksaan ulang proyek fisik dan keuangan, Penetapan tersangka sebagai bentuk keseriusan penegakan hukum
Kasus Cihaurkuning kini menjadi indikator kredibilitas Kejaksaan Negeri Garut: apakah berani menindak tuntas korupsi dana desa yang terstruktur, atau justru berputar-putar di meja penyidikan.









