Purwakarta, (tabloidpilarpost.com) – Dugaan kekerasan seksual terhadap seorang siswi SMP berusia 15 tahun di Kabupaten Purwakarta memunculkan sejumlah pertanyaan serius. Korban yang masih berstatus pelajar kelas IX tersebut disebut mengalami kehamilan setelah diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh seorang pria lanjut usia berusia sekitar 70 tahun.
Informasi yang dihimpun tabloidpilarpost.com, dugaan peristiwa tersebut telah diketahui keluarga sejak lebih dari satu bulan lalu. Namun hingga Sabtu (29/8/2026), kasus tersebut disebut belum masuk proses hukum secara resmi di kepolisian.
Untuk melindungi korban yang masih di bawah umur, identitas korban dan pihak-pihak yang dapat mengarah pada identitas korban tidak ditampilkan dalam pemberitaan ini.
Persoalan semakin menjadi sorotan setelah korban dikabarkan tidak lagi bersekolah. Saat dikonfirmasi wartawan pada Agustus 2026, pihak sekolah membenarkan bahwa korban sudah tidak lagi terdaftar sebagai peserta didik.
Kepala sekolah berinisial Ag mengatakan, pengeluaran korban dari sekolah dilakukan berdasarkan permintaan keluarga.
“Betul anak itu sudah kami DO sesuai permintaan keluarga korban,” ujar Agus saat ditemui wartawan.
Ketika ditanyakan mengenai surat permintaan dari keluarga, Agus menyatakan bahwa surat tersebut ada. Namun, surat yang disebut menjadi dasar pengeluaran korban dari sekolah tersebut belum diperlihatkan kepada awak media.
Agus juga menyebut bahwa data peserta didik tersebut sudah tidak lagi tercatat dalam Dapodik.
“Anak tersebut sudah dihapus dari Dapodik,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menjadi perhatian karena korban diduga merupakan anak yang membutuhkan perlindungan dan pendampingan setelah mengalami kekerasan seksual. Karena itu, dasar administrasi pengeluaran korban dari sekolah serta mekanisme penanganannya perlu diklarifikasi kepada pihak berwenang.
Wartawan kemudian mendatangi kediaman pria yang disebut sebagai terduga pelaku pada Selasa (11/8/2026). Terduga pelaku tidak berada di rumah karena disebut sedang berada di kebun.
Konfirmasi kemudian diberikan oleh salah seorang anggota keluarganya.
Dalam keterangannya, pihak keluarga membenarkan bahwa telah terjadi peristiwa yang melibatkan korban dan pria tersebut.
“Benar kejadian itu, dan itu hilap,” ujar anggota keluarga terduga pelaku.
Ia juga menyebut bahwa persoalan tersebut telah dibicarakan secara kekeluargaan.
“Tapi sudah ada kesepakatan secara kekeluargaan,” lanjutnya.
Namun, pihak keluarga terduga pelaku tidak memberikan keterangan secara rinci mengenai kronologi maupun dugaan kehamilan korban.
Sementara itu, sejumlah sumber yang ditemui wartawan, termasuk pihak keluarga korban dan lingkungan sekolah, menyebut korban saat ini dalam kondisi hamil. Informasi mengenai kondisi korban tersebut juga disebut telah diketahui pihak sekolah.
Persoalan lain yang muncul adalah adanya pembicaraan mengenai uang perdamaian antara kedua pihak.
Ketika ditanya mengenai informasi permintaan uang sebesar Rp500 juta, pihak keluarga terduga pelaku membenarkan adanya pembicaraan mengenai uang, namun menyebut angka yang akhirnya disepakati berbeda.
“Benar, kami diminta uang damai sebesar itu hingga Rp200 juta–Rp170 juta. Tapi dari mana uangnya?” ujarnya.
Pihak keluarga terduga pelaku kemudian mengaku telah menyerahkan uang muka sebesar Rp30 juta serta sertifikat tanah sebagai jaminan.
“Kami sudah kasih uang muka sebesar Rp30 juta dan jaminan sertifikat tanah kepada pihak korban. Sisanya Rp140 juta sesuai kesepakatan, jumlah keseluruhannya Rp170 juta,” katanya.
Namun, berdasarkan konfirmasi terbaru yang dilakukan wartawan kepada pihak yang menjadi kuasa keluarga korban melalui WhatsApp pada Sabtu (29/8/2026), diperoleh keterangan bahwa persoalan tersebut disebut telah selesai secara kekeluargaan.
“Ya, semua sudah beres, uang damai telah kami terima dan sertifikat tanah sebagai jaminan sudah diserahkan kembali kepada terduga pelaku,” demikian keterangannya.
TabloidPilarPost.com belum memperoleh dokumen perjanjian perdamaian maupun bukti pembayaran yang dapat memverifikasi secara independen seluruh keterangan mengenai uang tersebut.
Terlepas dari adanya kesepakatan antara kedua pihak, dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak merupakan persoalan hukum yang perlu ditangani sesuai ketentuan perundang-undangan.
Penyelesaian secara kekeluargaan atau pemberian uang tidak dengan sendirinya menentukan ada atau tidaknya tindak pidana. Penilaian mengenai unsur pidana, alat bukti, pertanggungjawaban pihak-pihak terkait, serta langkah hukum merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan lembaga berwenang.
Karena itu, kasus ini dinilai perlu mendapat perhatian serius, terlebih korban masih berusia 15 tahun dan disebut mengalami kehamilan.
Selain aspek pidana, status pendidikan korban juga perlu mendapat penjelasan. Apabila benar korban merupakan anak yang membutuhkan perlindungan akibat kekerasan seksual, mekanisme penghentian status pendidikan dan penghapusan data peserta didik perlu diperiksa oleh instansi pendidikan terkait.
Atas temuan tersebut, Tabloid Pilar Post mendorong adanya langkah cepat dari pihak-pihak terkait untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan dan hak-haknya.
Pertama, Pemerintah Kabupaten Purwakarta dan Dinas Pendidikan perlu melakukan pemeriksaan terhadap prosedur pengeluaran korban dari sekolah, termasuk memeriksa dokumen yang disebut sebagai permintaan keluarga serta memastikan apakah pengelolaan data pendidikan korban telah dilakukan sesuai ketentuan.
Kedua, Polres Purwakarta melalui unit yang menangani perkara perempuan dan anak diharapkan melakukan klarifikasi dan penyelidikan apabila terdapat dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak.
Ketiga, UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak serta lembaga perlindungan anak terkait perlu memastikan korban memperoleh pendampingan psikologis, sosial, kesehatan, dan hukum sesuai kebutuhannya.
Keempat, instansi pendidikan terkait perlu memastikan bahwa status pendidikan korban tidak terhenti begitu saja apabila korban masih memiliki hak untuk memperoleh pendidikan.
Kelima, apabila benar telah terjadi kesepakatan atau transaksi uang berkaitan dengan dugaan perkara tersebut, aparat berwenang perlu melakukan pemeriksaan secara objektif untuk mengetahui konteks, proses, dan konsekuensi hukumnya.
Kasus ini tidak semata-mata menyangkut dugaan tindak pidana, tetapi juga menyangkut perlindungan anak, hak memperoleh pendidikan, serta tanggung jawab negara dalam memastikan keselamatan korban.
TabloidPilarPost.com akan terus melakukan konfirmasi kepada pihak sekolah, Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta, Polres Purwakarta, UPTD PPA, serta pihak terkait lainnya guna memperoleh penjelasan dan memastikan informasi yang disampaikan kepada publik tetap berimbang.
![]()









