Garut, (tabloidpilarpost.com) — Drama pengembalian dana desa Cihaurkuning memasuki babak yang semakin panas. Kepala Desa Cihaurkuning, Iwan Lukmansyah, memang telah menyetor sebagian uang negara yang sebelumnya diduga diselewengkan. Namun fakta bahwa baru separuh kerugian negara yang kembali justru mempertegas dugaan kuat bahwa upaya pengembalian hanyalah strategi meredam tekanan hukum, bukan bentuk tanggung jawab penuh.
Inspektorat Tegas: Sudah Ada Pengembalian, Tapi Jauh dari Cukup
Pejabat Inspektorat Kabupaten Garut, Fitri, mengonfirmasi bahwa pengembalian dana terjadi, tetapi masih sangat jauh dari total kerugian.
“Pak kades sudah melakukan pengembalian, tapi belum full. Kita lihat sampai nanti malam jam 00.00. Jam 12 malam besok saya rekap berapa totalnya melalui rekening koran,” ungkapnya melalui komunikasi WhatsApp, Jumat malam.
Pernyataan ini menandakan bahwa hingga detik terakhir, penyetoran dana belum sesuai ekspektasi. Bahkan, sebagian pihak menilai batas waktu pengembalian ini sengaja dimanfaatkan untuk membangun kesan “kooperatif”.
Akersi Jabar: Pengembalian Bukan Jalan Pintas Menghapus Kejahatan
Ketua DPD Akpersi Jabar, Ahmad Syarifudin, C.BJ., C.EJ., mengkritik keras pola pengembalian sebagian dana sebagai skenario klasik pelaku korupsi untuk menghindari proses hukum.
“Korupsi itu bukan soal mengembalikan uang. Ini soal kejahatan. Siapa pun yang merugikan negara tetap harus diproses,” tegasnya.
Akersi menilai penyalahgunaan anggaran desa bukan kesalahan administratif, melainkan tindakan sistematis yang patut ditindak tegas.
Koordinasi Inspektorat–APH: Sinyal Kuat Proses Pidana Akan Bergerak
Fitri memastikan setelah rekap akhir dilakukan, Inspektorat akan kembali berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.
“Nanti seminggu ke depan direncanakan akan koordinasi kembali dengan APH.”
Koordinasi ini memunculkan harapan bahwa kasus Cihaurkuning tidak akan berhenti di meja Inspektorat. Ada tekanan besar dari publik agar APH bergerak melakukan penyidikan, termasuk menggali potensi keterlibatan pihak lain.
Publik Menilai Ada Kesan Perlindungan: “Jangan Ada Deal-deal Gelap”
Penanganan kasus Cihaurkuning menjadi sorotan karena banyak warga mempertanyakan lamanya proses dan besarnya waktu yang diberikan untuk pengembalian dana. Pertanyaan kritis mulai muncul:
Mengapa harus menunggu hingga pukul 00.00?
Apa yang sebenarnya terjadi di balik layar?
Siapa yang mencoba diselamatkan?
Desas-desus mengenai “ruang damai” menjadi kegelisahan tersendiri. Banyak pihak khawatir perangkat hukum daerah kembali dipertontonkan sebagai institusi yang lembek terhadap pelaku korupsi di tingkat desa.
Dana Desa Harusnya untuk Pembangunan, Bukan Diparkir di Kantong Oknum
Dana desa sejatinya digunakan untuk pembangunan, layanan publik, dan kepentingan masyarakat. Penyelewengan anggaran desa adalah penghianatan terhadap kepercayaan publik. Ketika dana itu diduga mengalir ke tangan oknum aparat desa, bukan hanya keuangan negara yang dirugikan—melainkan masa depan masyarakat desa.
Karena itu, publik menuntut ketegasan: korupsi tidak boleh diselesaikan dengan “uang kembali sebagian”.
Menjelang Pukul 00.00: Babak Baru Siap Dimulai
Dengan tenggat yang tinggal hitungan jam, atmosfer semakin tegang:
- Jika dana tidak kembali penuh, apakah proses hukum langsung berjalan?
- Jika dana kembali penuh, apakah aparat berani melanjutkan penyidikan?
- Akankah kasus ini mengungkap potensi jaringan atau aktor lain?
Semua sorotan kini tertuju pada Garut.
Dan jarum jam terus bergerak menuju pukul 00.00, titik yang akan menentukan:
apakah hukum benar ditegakkan — atau justru ada kompromi yang disembunyikan dari publik?









