Lampung Tengah, (tabloidpilarpost.com) – Kuasa hukum keluarga pelapor dari LBH Protusia, Musawir, S.H., menyatakan bahwa pihaknya berhasil memenangkan proses hukum dalam perkara dugaan tindak pidana yang melibatkan sejumlah anak di bawah umur sebagai terlapor. Keberhasilan ini diperkuat dengan terbitnya surat resmi Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang dikeluarkan Polres Lampung Tengah pada 24 November 2025 dan telah disampaikan kepada keluarga pelapor.
Dalam SP2HP tersebut, penyidik menyampaikan bahwa perkara telah mendapatkan penetapan dari Pengadilan Negeri Gunung Sugih. Melalui penetapan itu, pengadilan memutuskan bahwa para terlapor yang masih berusia anak wajib menjalani program pendidikan, pembinaan, serta pembimbingan selama tiga bulan di Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Lampung Tengah.
Pengadilan juga memerintahkan Ketua LPA Lampung Tengah untuk melaksanakan pembinaan sesuai standar pendampingan anak yang berlaku. Selain itu, Bapas Kelas II Metro diwajibkan melakukan evaluasi berkala selama masa pembinaan berlangsung.
Penyidik memastikan bahwa setelah terbitnya penetapan tersebut, para terlapor telah resmi diserahkan kepada LPA dan Bapas untuk mengikuti seluruh rangkaian pembinaan wajib yang telah ditentukan.
Kuasa hukum keluarga pelapor, Musawir, S.H., menyampaikan apresiasinya atas proses hukum yang dinilai transparan dan sesuai ketentuan peradilan anak.
“Putusan ini menunjukkan bahwa laporan klien kami ditindaklanjuti dengan benar. Karena para terlapor masih di bawah umur, pendekatan pembinaan adalah langkah yang sesuai undang-undang. Yang terpenting, keadilan bagi keluarga pelapor telah ditegakkan,” tegasnya.
Musawir menambahkan, penetapan pengadilan tersebut menjadi bukti bahwa perkara telah diproses hingga tuntas dan sah, sehingga status hukum para terlapor kini berada dalam pembinaan lembaga resmi negara.
Dalam surat yang sama, penyidik juga membuka jalur komunikasi bagi pihak pelapor untuk menyampaikan pertanyaan atau klarifikasi terkait pelayanan penyidikan melalui kontak penyidik atau kanal resmi Satreskrim Polres Lampung Tengah.
Pihak keluarga pelapor menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada LBH Protusia serta penyidik yang telah mengawal kasus ini hingga memperoleh kepastian hukum.









