Bandung Barat, (Tabloidpilarpost.com) – Status operasional TK/RA Tazqiyah di Jl. Ci Uyah, Kampung Bongkok Wetan, RT 01 RW 09, Desa Padaasih, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat, kini menjadi sorotan publik. Sejumlah mantan orang tua murid dan warga menyampaikan dugaan bahwa lembaga pendidikan tersebut hingga kini belum mengantongi izin resmi dari instansi terkait.
Meski status hukumnya dipertanyakan, kegiatan pembelajaran disebut tetap berjalan seperti biasa. Kondisi ini memicu kekhawatiran sejumlah orang tua mengenai keabsahan kegiatan belajar-mengajar, kompetensi tenaga pendidik, hingga keabsahan dokumen pendidikan yang diterbitkan.
Informasi awal yang diterima tim investigasi menyebutkan bahwa beberapa wali murid menilai pihak sekolah tidak memberikan penjelasan transparan terkait legalitas lembaga. Mereka mengaku tidak pernah diperlihatkan dokumen resmi yang membuktikan bahwa TK/RA Tazqiyah telah memperoleh izin operasional dari Dinas Pendidikan atau Kementerian Agama Kabupaten Bandung Barat.
Sejumlah sumber juga mengungkapkan kekhawatiran terkait pengelolaan administrasi, jumlah tenaga pendidik, serta latar belakang kompetensi para pengajar.
Hingga kini, belum ada pernyataan terbuka dari pihak sekolah terkait isu tersebut.
Sebagai bagian dari tugas jurnalistik, Redaksi Tabloid Pilar Post resmi melayangkan surat konfirmasi kepada pihak sekolah dengan Nomor: 279/TPP/29/X/2025. Surat tersebut berisi permohonan klarifikasi atas sejumlah poin krusial terkait legalitas dan sistem pengelolaan lembaga.
Jika dugaan bahwa TK/RA Tazqiyah belum berizin terbukti, sejumlah risiko dapat timbul bagi peserta didik dan orang tua, antara lain:
- Ketidakabsahan ijazah/sertifikat pendidikan
- Ketiadaan pengawasan resmi dari pemerintah
- Ketidakjelasan standar pengajaran dan kurikulum
- Tidak terpenuhinya standar kompetensi guru
- Potensi hambatan administratif saat melanjutkan pendidikan
Karena itu, kejelasan legalitas lembaga menjadi hal mendesak.
Hingga berita ini diturunkan, pihak sekolah belum memberikan jawaban resmi atas surat konfirmasi yang dilayangkan.
Jika dalam batas waktu yang ditentukan tidak ada tanggapan, Tabloid Pilar Post akan meneruskan temuan ini kepada instansi terkait untuk proses lanjutan, serta menayangkan perkembangan berikutnya kepada publik.
Redaksi memberikan ruang seluas-luasnya bagi pihak TK/RA Tazqiyah untuk memberikan klarifikasi.
Tabloid Pilar Post berkomitmen menghadirkan pemberitaan yang akuntabel sesuai prinsip cover both sides.









