Pelalawan, (tabloidpilarpost.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan akhirnya merespons positif tuntutan Poros Masyarakat Pelalawan Bersatu (PMPB) yang meminta pengembalian hak masyarakat Kelurahan Pelalawan atas lahan kebun sawit yang selama ini dikelola Kelompok Tani Pelalawan Sejahtera, yang dinilai sarat persoalan dan tidak transparan.
Pertemuan antara Pemkab Pelalawan dan perwakilan PMPB berlangsung pada Rabu (15/10/2025) dan dilanjutkan dengan pertemuan resmi pada Kamis (16/10/2025).
Dalam kesempatan itu, Bupati Pelalawan H. Zukri didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Tengku Zulfan dan Asisten I Setda Zulkifli menegaskan bahwa pemerintah daerah akan menindaklanjuti tuntutan masyarakat secara serius dengan memanggil semua pihak terkait, termasuk perusahaan perkebunan yang disebut dalam persoalan tersebut, yakni PT. Adei Plantation & Industry.
“Kita panggil PT. Adei, pengurus Poktan, dan pihak-pihak terkait untuk kita minta data yang sebenarnya. Pemerintah ingin tahu bagaimana awal mula lahan itu diserahkan dan sejauh mana hak masyarakat benar-benar terpenuhi,”
ujar Sekda Pelalawan Tengku Zulfan, Kamis (17/10/2025).
Pada hari yang sama, Pemkab Pelalawan menggelar rapat khusus bersama manajemen PT. Adei Plantation di ruang rapat lantai 2 Kantor Bupati Pelalawan.
Undangan resmi rapat itu ditandatangani langsung oleh Bupati Zukri dengan perihal “Pembahasan Lahan Kelompok Tani Pelalawan Sejahtera dan Koperasi Sinar Pelalawan.”
Rapat tersebut dihadiri oleh Bupati Pelalawan, Wakil Bupati, Sekda, Asisten I, Kepala Dinas PMPTSP, Kadiskop dan UMKM, Kasat Intel Polres Pelalawan, Kabag Tapem Setda, serta pimpinan PT. Adei Plantation.
Dalam arahannya, Bupati Zukri menekankan pentingnya transparansi data mengenai HGU (Hak Guna Usaha) dan kewajiban sosial perusahaan terhadap masyarakat.
“Saya ingin tahu dengan jelas berapa sebenarnya lahan yang diserahkan kepada masyarakat Kecamatan Pelalawan. Berdasarkan SK Bupati tahun 2015 disebutkan ada 149 orang dengan total luas 298 hektar. Namun pihak perusahaan mengaku menyerahkan 352 hektar. Jadi ada selisih 54 hektar — ini yang harus kita buka bersama,”
tegas Bupati Zukri.
Pihak PT. Adei yang diwakili Budi Simanjuntak menyampaikan bahwa perusahaan telah menyerahkan lahan seluas 352 hektar kepada masyarakat melalui Poktan Pelalawan Sejahtera, sesuai dengan SK Bupati.
“Perusahaan sudah menyerahkan lahan itu sesuai SK yang ditandatangani bupati. Mengenai nama-nama penerima, kami tidak terlalu masuk ke ranah itu karena kami menyerahkan secara kelembagaan kepada Poktan Pelalawan Sejahtera,”
jelas Budi.
Sementara itu, Asisten I Setda Pelalawan Zulkifli menyoroti aspek kemitraan dan kewajiban perusahaan terhadap masyarakat, termasuk penerapan pola kemitraan 20% yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
“Kami ingin tahu apakah PT. Adei sudah menunaikan kewajiban 20% terhadap masyarakat sebagaimana diatur dalam regulasi. Ini bukan hanya persoalan administrasi, tapi juga tanggung jawab sosial dan moral perusahaan,”
kata Zulkifli.
Sekda Tengku Zulfan menegaskan bahwa langkah Pemkab memanggil seluruh pihak merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk memastikan keadilan dan keterbukaan.
“Kami ingin semua terang-benderang. Pemerintah daerah tidak berpihak kepada siapapun, tetapi kepada kebenaran dan keadilan. Semua pihak harus terbuka agar persoalan ini tidak berlarut-larut,”
tegas Sekda Zulfan.
Di sisi lain, Sekretaris PMPB Muhammad Thabri, S.Pi., M.Si., menyampaikan apresiasi atas langkah cepat Pemkab Pelalawan dalam menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
“Kami dari PMPB memberikan apresiasi kepada Bupati dan jajaran Pemkab Pelalawan yang sudah membuka ruang dialog dan menindaklanjuti tuntutan kami. Ini langkah awal yang baik untuk menegakkan keadilan bagi masyarakat Kecamatan Pelalawan,”
ujar Thabri.
PMPB berharap agar rapat lanjutan segera digelar dengan menghadirkan Kelompok Tani Pelalawan Sejahtera, Koperasi Sinar Pelalawan, serta instansi teknis lainnya, agar seluruh data dan dokumen terkait lahan pola KKPA dapat diuji secara terbuka dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
![]()









