Banten, (tabloidpilarpost.com) – Forum Warga Bersatu Banten (Forwatu Banten) mengecam keras tindakan PT Wijaya Kusuma Contractor (WKC) yang diduga melakukan pencurian pasir laut secara ilegal di wilayah pesisir Carita, Kabupaten Pandeglang, Banten.
Material pasir laut itu disebut-sebut digunakan sebagai kemasan pasir landai (landfill) untuk pembangunan Hotel Mercure Anyer, salah satu proyek komersial yang tengah berjalan di kawasan wisata Anyer.
Tindakan tersebut dinilai tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencerminkan keserakahan korporasi yang mengorbankan ekosistem laut dan kehidupan masyarakat pesisir.
Presidium Forwatu Banten, Arwan, S.Pd., M.Si, menyatakan keprihatinan sekaligus kemarahan terhadap praktik ilegal tersebut. Menurut Arwan, tindakan ini merupakan kejahatan lingkungan yang sistematis dan harus disikapi secara serius oleh aparat penegak hukum.
“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini pencurian sumber daya alam yang dilindungi undang-undang. Laut Banten bukan milik korporasi. Kalau negara diam, maka rakyat yang akan menanggung akibatnya,” tegas Arwan, Jumat (10/10/2025).
Menurut pantauan Forwatu Banten, aktivitas pengerukan pasir laut di wilayah Carita dilakukan tanpa izin resmi dari instansi berwenang. Kegiatan tersebut dilakukan dengan cara mengangkut pasir laut menggunakan truk dan alat berat ke lokasi proyek di Anyer.

Modus seperti ini telah berulang kali terjadi di wilayah pesisir Pandeglang dan Serang, namun penegakan hukumnya kerap tumpul ketika menyentuh kepentingan bisnis besar.
Forwatu menilai, praktik semacam ini merupakan bentuk perampasan ekologis (ecological grabbing) yang berdampak luas terhadap lingkungan, mulai dari kerusakan terumbu karang, abrasi pantai, menurunnya hasil tangkapan nelayan, hingga potensi bencana pesisir.
“Ketika pasir laut dikeruk, yang hilang bukan hanya material, tapi juga kehidupan masyarakat pesisir. Negara harus berpihak kepada rakyat, bukan kepada korporasi yang merusak,” ujar Arwan dengan nada keras.
Arwan menegaskan, praktik penambangan pasir laut tanpa izin seperti yang diduga dilakukan PT WKC jelas melanggar berbagai ketentuan perundang-undangan di Indonesia, antara lain:
• Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil,
• Pasal 35 huruf (a) secara tegas melarang setiap orang melakukan penambangan pasir di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang dapat merusak lingkungan dan ekosistem.
• Pelanggaran terhadap pasal ini dapat dikenai sanksi pidana sesuai Pasal 73 ayat (1) dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
• Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH),
• Pasal 98 ayat (1) menegaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup dipidana penjara 3–10 tahun serta denda Rp3–10 miliar.
• Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba),
• Pasal 158 menyebut, siapa pun yang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin resmi (IUP, IPR, IUPK) dipidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
• Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut, Mengatur bahwa pengambilan pasir laut hanya dapat dilakukan untuk kepentingan strategis nasional dengan izin khusus dan kajian lingkungan yang ketat. Dalam kasus ini, proyek komersial seperti pembangunan hotel tidak termasuk dalam kategori tersebut.
“Artinya jelas apa yang dilakukan PT WKC bukan hanya ilegal, tetapi juga bertentangan dengan seluruh prinsip hukum lingkungan nasional,” tegas Arwan.
Forwatu Banten mendesak Polda Banten, Ditpolairud, dan Kejaksaan Tinggi Banten untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap aktivitas tersebut.
Arwan juga meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta
![]()









