Karawang, (tabloidpilarpost.com) – Tim Sanggabuana Polres Karawang yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP M. Nazal Fawwaz, bersama Resmob Polda Jabar, berhasil meringkus pelaku penganiayaan berat yang mengakibatkan seorang karyawati minimarket meninggal dunia.
Pelaku berinisial H (27) ditangkap di Alfamart Rest Area KM 72A, Desa Cigelam, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta. Sementara korban berinisial Do (21) ditemukan meninggal dunia di Sungai Citarum, Desa Curug, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, pada Selasa (7/10/2025) pagi.
Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah, melalui Kasi Humas Ipda Cep Wildan, menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan sehari setelah jasad korban ditemukan.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Taktis Sanggabuana Polres Karawang bersama Resmob Polda Jabar berhasil mengamankan pelaku di Alfamart Rest Area KM 72A, Desa Cigelam, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta,” ujar Cep Wildan.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku nekat melakukan aksinya karena terdesak kebutuhan ekonomi. Pelaku mengajak korban ke rumahnya, kemudian mencekik dan membekap korban hingga meninggal dunia. Setelah itu, pelaku melakukan rudapaksa terhadap korban dan mengambil sejumlah barang milik korban, termasuk perhiasan dan handphone.
Tim Taktis Sanggabuana yang dipimpin Ipda Heriansyah turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 1 unit sepeda motor, 1 unit mobil, dan 2 unit handphone.
Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Berat yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia.
Lebih lanjut, Kapolres Karawang menjelaskan bahwa kasus tersebut akan dilimpahkan ke Polres Purwakarta, karena lokasi kejadian berada di wilayah hukum Polres Purwakarta.
“Dikarenakan lokasi awal tindak pidana berada di wilayah hukum Purwakarta, tersangka beserta barang bukti akan kami limpahkan ke Polres Purwakarta,” jelas AKBP Fiki.









