Karawang, (Tabloidpilarpost.com),Kapolres Karawang Berhasil Mengungkap kasus Pembunuhan seorang Istri di lakukan oleh suami sendiri di Dusun Pasirpogor, Desa Lemahmulya,Kecamatan Majalaya,Kabupaten Karawang Kejadian tragis yang terjadi pada Jumat malam 28/6/2025 ini sempat menggemparkan masyarakat sekitar, kamis (3/7/2025).
Kapolres Karawang,AKBP Fikih Novian Ardiansyah,melalui Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Andri Ahmad Fauzi, menyampaikan bahwa tersangka berinisial A 38 nekat menghabisi nyawa istrinya,N 32 akibat dipicu oleh pertengkaran rumah tangga yang berlangsung cukup lama,
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengakuan pelaku,peristiwa pembunuhan ini diawali dari cekcok antara pelaku dan korban. Pelaku merasa tersulut emosi ketika korban menolak diberi nafkah dalam bentuk uang mingguan dan justru meminta cerai,” ujar AKP Andri Ahmad saat konferensi pers di Mapolres Karawang,”Ucapnya
Pertengkaran yang memuncak itu membuat tersangka hilang kendali. Dalam kondisi emosi, pelaku kemudian mencekik korban hingga meninggal dunia di dalam kamar rumah mereka,
Setelah kejadian Pelaku sempat melarikan diri. Namun, berkat kerja cepat jajaran Reskrim Polres Karawang dan dibantu informasi dari warga,pelaku berhasil ditangkap di wilayah Cikampek pada Sabtu dini hari 29/6/2025
Pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan kini telah ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kami juga telah mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian,”Ujarnya
Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan dalam rumah tangga KDRT di wilayah Karawang Polres Karawang mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan persoalan rumah tangga secara dewasa dan tidak mengedepankan emosi, serta meminta masyarakat untuk tidak segan melapor jika mengetahui adanya KDRT di lingkungan sekitarnya.
Atas perbuatannya, pelaku A dijerat dengan Pasal 44 ayat 3 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan,dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun,”kata AKBP Fikih.
(agus)









