Kampar, (tabloidpilarpost.com) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kampar berhasil mengamankan seorang pria berinisial BG (45), warga Desa Gunung Sari, Kecamatan Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar, pada Senin (6/10/2025) sekitar pukul 17.30 WIB.
Pelaku diamankan lantaran diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan atau tata niaga BBM jenis solar.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala menjelaskan bahwa dari tangan pelaku diamankan 26 jeriken berisi minyak solar, masing-masing berkapasitas 30 liter.
“Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya penyalahgunaan pengangkutan dan tata niaga BBM jenis solar di Dusun Sendang Sari, Desa Gunung Sari,” ujar AKP Gian pada Rabu (8/10/2025).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Tipidter Polres Kampar IPTU Hermoliza bersama anggotanya melakukan penyelidikan di lokasi.
“Awalnya ditemukan 10 jeriken berisi solar di kios pompa mini eceran BBM — tujuh jeriken di luar kios dan tiga jeriken di dalam kios,” jelasnya.
Petugas kemudian melanjutkan pemeriksaan dan menemukan 16 jeriken tambahan berisi solar di gudang yang terletak di samping rumah pelaku, tidak jauh dari kios pompa mini tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, BBM solar yang dijual di pompa mini tersebut merupakan milik pelaku.
“Selanjutnya pelaku dan barang bukti kami bawa ke Polres Kampar guna pengusutan lebih lanjut,” terang Kasat Reskrim.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 55 atau Pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas), sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, jo Pasal 55 dan 56 KUHPidana.
“Saat ini pompa mini milik pelaku sudah kami pasangi police line untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas AKP Gian Wiatma Jonimandala.
![]()









