Pelalawan, (tabloidpilarpost.com) – Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Kabupaten Pelalawan mengecam keras tindakan main hakim sendiri terhadap anak-anak yang diduga melakukan pencurian. Aksi kekerasan tersebut terekam dalam sebuah video berdurasi sekitar 11 detik yang beredar di media sosial dan memperlihatkan seorang pria melakukan pemukulan terhadap anak-anak yang masih di bawah umur.
Hal tersebut disampaikan Ketua Komnas Perlindungan Anak Kabupaten Pelalawan, Erik Suhenra, kepada awak media pada Jumat (13/3/2026).
“Kita mengecam perbuatan pria yang ada di dalam video tersebut. Tindakan main hakim sendiri, terlebih dilakukan kepada anak-anak di bawah umur, sangat tidak dibenarkan dan melanggar hukum,” ujar Erik saat dikonfirmasi.
Menurutnya, dalam kondisi apa pun masyarakat tidak dibenarkan melakukan tindakan kekerasan, terlebih terhadap anak-anak yang secara hukum memiliki perlindungan khusus sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang perlindungan anak.
Erik menegaskan bahwa Komnas PA Kabupaten Pelalawan mendukung pihak keluarga korban untuk melaporkan kejadian tersebut kepada aparat penegak hukum agar kasus ini dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami sangat mendukung keluarga korban untuk membuat laporan resmi. Kami juga meminta aparat penegak hukum agar memberikan perhatian serius terhadap kasus ini, supaya ke depan tidak lagi terjadi tindakan main hakim sendiri, terutama terhadap anak-anak di bawah umur,” tegasnya.
Komnas PA Kabupaten Pelalawan juga mengimbau masyarakat untuk menahan diri dan tidak mengambil tindakan sendiri ketika terjadi dugaan tindak pidana. Ia menekankan bahwa setiap persoalan hukum sebaiknya diserahkan kepada pihak berwenang agar penanganannya berjalan sesuai aturan yang berlaku tanpa adanya kekerasan.









